Bolehkah Membaca Al-Qur’an Tanpa Berwudhu?

0
5
Bolehkah Membaca Al-Qur'an Tanpa Berwudhu?
Bolehkah Membaca Al-Qur'an Tanpa Berwudhu?

Tanya Ustadz

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya ingin bertanya, apakah seseorang boleh membaca Al-Qur’an ketika belum berwudhu? Misalnya sedang di kantor, di perjalanan, atau sedang mengulang hafalan melalui ponsel.

Selain itu, jika seseorang sedang berwudhu tetapi wudhunya belum selesai—misalnya baru membasuh wajah, tangan, dan mengusap kepala, tetapi belum membasuh kedua kaki—apakah ia sudah boleh memegang mushaf Al-Qur’an? Mohon penjelasannya beserta dasar pendapat para ulama.

Jawaban

Walaikum salam warahmatullah wabarakatuh. Membaca Al-Qur’an merupakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Karena itu, muncul pertanyaan di tengah masyarakat, apakah membaca Al-Qur’an harus selalu dalam keadaan suci dari hadas, ataukah cukup ketika hendak menyentuh mushaf saja?

Para ulama menjelaskan bahwa membaca Al-Qur’an tanpa berwudhu bagi orang yang berhadas kecil hukumnya boleh, selama tidak menyentuh mushaf Al-Qur’an secara langsung. Ketentuan ini merupakan pendapat mayoritas ulama dari empat mazhab.

Di antara ulama kontemporer yang menjelaskan hal tersebut adalah Syekh Dr. Ali Jum’ah. Ia menyatakan:

لاَ مَانِعَ شَرْعًا مِنْ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ بِغَيْرِ وُضُوءٍ مَعَ عَدَمِ مَسِّ الْمُصْحَفِ؛ عَمَلًا بِقَوْلِهِ تَعَالَى: ﴿لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ﴾

“Tidak ada halangan secara syariat membaca Al-Qur’an tanpa berwudhu selama tidak menyentuh mushaf, berdasarkan firman Allah Ta’ala: ‘Tidak ada yang menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.’“ (QS. Al-Waqi’ah: 79).

Firman Allah SWT:

لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ

Artinya; “Tidak ada yang menyentuhnya selain orang-orang yang disucikan.” (QS. Al-Waqi’ah [56]: 79).

Berdasarkan penjelasan tersebut, seseorang yang sedang mengulang hafalan, membaca Al-Qur’an melalui telepon genggam, atau mengikuti bacaan murattal diperbolehkan walaupun belum berwudhu, selama tidak menyentuh mushaf Al-Qur’an menurut ketentuan fikih.

Menyentuh Mushaf Wajib dalam Keadaan Suci

Berbeda dengan sekadar membaca, para ulama sepakat bahwa menyentuh dan membawa mushaf bagi orang yang berhadas kecil tidak diperbolehkan sampai ia menyempurnakan wudhunya.

Habib Salim bin Abdullah Al-Hadhrami dalam Safînatun Najâh menjelaskan:

مَنْ انْتَقَضَ وُضُوءُهُ حَرُمَ عَلَيْهِ أَرْبَعَةُ أَشْيَاءَ: الصَّلَاةُ، وَالطَّوَافُ، وَمَسُّ الْمُصْحَفِ، وَحَمْلُهُ

Artinya; “Orang yang batal wudhunya haram melakukan empat perkara: shalat, thawaf, menyentuh mushaf, dan membawa mushaf.”

Bagaimana Jika Wudhu Belum Selesai?

Lalu bagaimana jika seseorang sedang berwudhu, tetapi belum menyempurnakan seluruh rukun wudhunya? Misalnya baru membasuh wajah, kedua tangan, dan mengusap kepala, tetapi belum membasuh kedua kaki.

Mayoritas ulama menjelaskan bahwa status hadas belum hilang hingga seluruh rukun wudhu selesai dilakukan. Karena itu, ia tetap belum diperbolehkan menyentuh mushaf.

Keterangan ini disebutkan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah:

وَلَا يُبَاحُ لِلْمُحْدِثِ مَسُّ الْمُصْحَفِ إِلَّا إِذَا أَتَمَّ طَهَارَتَهُ، فَلَوْ غَسَلَ بَعْضَ أَعْضَاءِ الْوُضُوءِ لَمْ يَجُزْ مَسُّ الْمُصْحَفِ بِهِ قَبْلَ أَنْ يُتِمَّ وُضُوءَهُ، وَفِي قَوْلٍ عِنْدَ الْحَنَفِيَّةِ: يَجُوزُ مَسُّهُ بِالْعُضْوِ الَّذِي تَمَّ غَسْلُهُ

Artinya; “Orang yang berhadas tidak boleh menyentuh mushaf kecuali setelah menyempurnakan bersucinya. Jika ia baru membasuh sebagian anggota wudhu, maka belum boleh menyentuh mushaf sebelum menyempurnakan wudhunya. Ada satu pendapat dalam mazhab Hanafi yang membolehkan menyentuh mushaf dengan anggota tubuh yang telah selesai dibasuh.”

Dengan demikian, menurut pendapat jumhur ulama, seseorang baru boleh memegang mushaf setelah seluruh rukun wudhu telah selesai dikerjakan, termasuk membasuh kedua kaki.

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan beberapa hukum berikut:

  1. Membaca Al-Qur’an tanpa berwudhu bagi orang yang berhadas kecil diperbolehkan, selama tidak menyentuh mushaf.
  2. Menyentuh atau membawa mushaf Al-Qur’an wajib dalam keadaan suci dari hadas kecil.
  3. Orang yang sedang berwudhu tetapi belum menyempurnakan seluruh rukun wudhu belum boleh menyentuh mushaf, karena status sucinya belum sempurna.
Artikel SebelumnyaDoa Tolak Bala di Bulan Safar: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Artikel SelanjutnyaBenarkah Menikah Membuat Orang Kaya?
Admin
Media Islam pengusung misi Islam Kerahmatan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini