Hukum Menikah di Bulan Safar, Benarkah Membawa Kesialan?

0
4
Hukum Menikah di Bulan Safar, Benarkah Membawa Kesialan?
Hukum Menikah di Bulan Safar, Benarkah Membawa Kesialan?

Tanya Ustadz

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya sering mendengar nasihat dari orang tua bahwa menikah pada bulan Safar sebaiknya dihindari karena dipercaya bisa membawa kesialan, rumah tangga tidak harmonis, atau rezeki menjadi seret. Benarkah anggapan tersebut menurut syariat Islam? Bagaimana hukum menikah di bulan Safar? Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Jawaban

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Kepercayaan bahwa bulan Safar merupakan bulan sial sehingga tidak boleh digunakan untuk melangsungkan akad nikah atau pesta pernikahan merupakan tradisi yang berkembang di sebagian masyarakat. Namun, keyakinan tersebut tidak memiliki dasar dalam syariat Islam.

Dalam Islam, seluruh bulan adalah ciptaan Allah yang memiliki kemuliaan sesuai ketentuan-Nya. Tidak ada satu pun dalil shahih yang menetapkan bahwa bulan Safar merupakan bulan pembawa kesialan sehingga umat Islam dilarang menikah pada bulan tersebut.

Bahkan, para ulama mazhab Syafi’i menjelaskan bahwa menikah pada bulan Safar termasuk waktu yang dianjurkan. Hal ini didasarkan pada riwayat bahwa Rasulullah SAW menikahkan putri beliau, Sayyidah Fatimah RA, dengan Sayyidina Ali RA pada bulan Safar.

Hal tersebut sebagaimana diterangkan oleh Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam kitab Nihâyatuz Zain:

وَيُسَنُّ أَنْ يَتَزَوَّجَ فِي شَوَّالٍ وَفِي صَفَرٍ، لِأَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجَ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا فِي شَوَّالٍ، وَزَوَّجَ ابْنَتَهُ فَاطِمَةَ عَلِيًّا فِي شَهْرِ صَفَرٍ.

Artinya: “Disunnahkan menikah pada bulan Syawal dan bulan Safar. Sebab Rasulullah SAW menikahi Sayyidah Aisyah pada bulan Syawal dan menikahkan putri beliau, Fatimah, dengan Ali pada bulan Safar.” (Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani, Nihâyatuz Zain, (Beirut: Darul Fikr, tt) hlm. 281).

Keterangan tersebut diperkuat oleh riwayat yang disebutkan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَوَّجَ ابْنَتَهُ فَاطِمَةَ عَلِيًّا فِي شَهْرِ صَفَرٍ عَلَى رَأْسِ اثْنَيْ عَشَرَ شَهْرًا مِنَ الْهِجْرَةِ.

Artinya: “Rasulullah SAW menikahkan putri beliau, Fatimah, dengan Ali pada bulan Safar, tepat setelah dua belas bulan hijrah.”

Lebih dari itu, Rasulullah SAW secara tegas menghapus keyakinan jahiliyah yang menganggap bulan Safar sebagai bulan sial. Dalam hadis sahih riwayat Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim, Nabi SAW bersabda:

لَا عَدْوَى، وَلَا طِيَرَةَ، وَلَا هَامَةَ، وَلَا صَفَرَ.

Artinya: “Tidak ada penyakit yang menular dengan sendirinya, tidak ada tathayyur (anggapan sial), tidak ada kesialan karena burung hantu, dan tidak ada kesialan pada bulan Safar.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa makna “لا صفر” adalah penolakan terhadap keyakinan masyarakat Arab Jahiliyah yang menganggap bulan Safar sebagai bulan pembawa kesialan. Islam datang untuk meluruskan keyakinan tersebut, sebab segala manfaat dan mudarat hanya terjadi atas kehendak Allah SWT.

Karena itu, apabila seseorang menghindari pernikahan di bulan Safar semata-mata karena pertimbangan teknis, kesiapan keluarga, atau alasan administratif, maka hal tersebut tidak menjadi masalah. Akan tetapi, jika penundaan dilakukan karena meyakini bahwa bulan Safar membawa sial atau akan menyebabkan rumah tangga tidak berkah, maka keyakinan seperti ini termasuk tathayyur (anggapan sial) yang dilarang dalam syariat.

Berdasarkan uraian di atas, menikah pada bulan Safar hukumnya boleh, bahkan menurut sebagian ulama Syafi’iyah disunnahkan. Anggapan bahwa bulan Safar membawa kesialan, menyebabkan rezeki seret, atau mengakibatkan rumah tangga tidak harmonis tidak memiliki dasar dalam ajaran Islam.

Seorang muslim hendaknya bertawakal kepada Allah SWT dan meyakini bahwa keberkahan rumah tangga bergantung pada keimanan, ketakwaan, serta ikhtiar pasangan, bukan pada mitos mengenai waktu tertentu. Wallahu a’lam bish shawab.

Artikel SebelumnyaDoa Mustajab Bulan Safar
Artikel SelanjutnyaHukum Mengantarkan Jenazah Non Muslim, Haramkah? 
Admin
Media Islam pengusung misi Islam Kerahmatan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini