Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Bolehkah?

0
4
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Bolehkah?
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Bolehkah?

Tanya Ustadz

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Ustaz, saya ingin bertanya tentang hukum mewarnai rambut yang sudah beruban. Di masyarakat ada yang mengatakan mewarnai uban dengan warna hitam diperbolehkan agar terlihat lebih rapi dan muda.

Namun, ada pula yang mengatakan hukumnya haram. Sebenarnya bagaimana ketentuan dalam fikih, khususnya menurut mazhab Syafi’i? Lalu, apakah mewarnai uban dengan warna selain hitam juga diperbolehkan? Mohon penjelasannya. (Zakaria/25 tahun)

Jawaban

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Terima kasih atas pertanyaannya. Permasalahan hukum mewarnai rambut, khususnya uban, memang telah dibahas secara rinci oleh para ulama fikih.

Dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji ‘ala al-Mazhab al-Syafi’i dijelaskan bahwa mewarnai rambut kepala atau jenggot yang telah beruban dengan warna hitam untuk menyamarkan uban hukumnya haram.

Sebaliknya, mewarnai rambut dengan warna selain hitam, seperti kuning, merah, atau warna lain yang tidak menyerupai hitam pekat, hukumnya dianjurkan (mustahab).

Ketentuan ini didasarkan pada hadis riwayat Imam Muslim dari Jabir bin Abdillah r.a. Beliau berkata:

أُتِيَ بِأَبِي قُحَافَةَ يَوْمَ الْفَتْحِ، وَرَأْسُهُ وَلِحْيَتُهُ كَالثَّغَامَةِ بَيَاضًا، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ

Artinya: “Pada hari penaklukan Makkah, Abu Quhafah datang menghadap Rasulullah saw. dengan rambut kepala dan jenggot yang sangat putih seperti tanaman tsaghamah. Rasulullah saw. bersabda, ‘Ubahlah warna rambut ini dengan sesuatu, tetapi jauhilah warna hitam.'” (HR. Muslim)

Abu Quhafah adalah ayah dari Sayyidina Abu Bakar ash-Shiddiq r.a. Nama aslinya adalah Utsman. Ketika memasuki usia senja, rambut dan jenggot beliau telah memutih seluruhnya sehingga Rasulullah saw. memerintahkan agar uban tersebut diwarnai, namun tidak menggunakan warna hitam.

Selain hadis di atas, terdapat pula riwayat Imam at-Tirmidzi dari Abu Hurairah r.a. yang menganjurkan kaum Muslimin mengubah warna uban dan tidak menggunakan warna hitam, karena warna tersebut merupakan kebiasaan orang Yahudi pada masa itu.

Lantas, mengapa warna hitam tidak diperbolehkan?

Dalam al-Fiqh al-Manhaji dijelaskan bahwa hukum tersebut pada hakikatnya bersifat ta’abbudi, yakni dilaksanakan sebagai bentuk kepatuhan terhadap tuntunan Rasulullah saw. Seorang Muslim menjalankan syariat terlebih dahulu karena adanya perintah dan larangan dari Nabi, meskipun hikmahnya terkadang tidak seluruhnya diketahui.

Di samping itu, para ulama juga menjelaskan adanya hikmah di balik larangan tersebut. Salah satunya adalah agar tidak menimbulkan kesan yang menipu seolah-olah seseorang masih muda, padahal rambutnya telah memutih sebagai salah satu tanda usia. Dengan kata lain, syariat mengajarkan kejujuran dalam penampilan dan menghindari unsur penyamaran yang dapat mengecoh orang lain.

Dalam sebuah syair, Abu Ishaq al-Ilbiri mengatakan:

ويقبح بالفتى فعل التصابي *** وأقبح منه شيخ قد تفتا

Artinya: “Buruk bila seorang pemuda bertingkah seperti anak kecil; lebih buruk lagi seorang yang telah tua tetapi masih merasa dirinya muda.”

Adapun penggunaan warna selain hitam tidak termasuk dalam larangan tersebut. Bahkan, warna-warna seperti kuning atau merah justru dianjurkan karena tetap menunjukkan bahwa rambut tersebut memang diwarnai, bukan memberikan kesan seolah-olah warna hitam itu adalah warna rambut asli.

Perlu dicatat bahwa pembahasan ini adalah hukum umum dalam mazhab Syafi’i. Sebagian ulama memang memberikan pengecualian dalam kondisi tertentu, misalnya ketika berada di medan jihad untuk menimbulkan kewibawaan di hadapan musuh. Namun, di luar keadaan tersebut, hukum asal menghitamkan uban tetap sebagaimana yang dijelaskan para ulama mazhab Syafi’i, yaitu haram.

Berdasarkan keterangan dalam al-Fiqh al-Manhaji ‘ala al-Mazhab al-Syafi’i, hukum mewarnai uban dengan warna hitam dalam kondisi biasa tidak diperbolehkan, sedangkan mewarnainya dengan warna selain hitam dianjurkan. Ketentuan ini didasarkan pada hadis-hadis Nabi saw. yang memerintahkan mengubah warna uban sekaligus menghindari penggunaan warna hitam.

Meski demikian, para ulama juga mencatat adanya perbedaan pendapat dalam masalah ini. Sebagian ulama memberikan keringanan pada kondisi-kondisi tertentu, sementara sebagian lainnya memakruhkan, bukan mengharamkan.

Karena itu, persoalan ini termasuk masalah fikih yang memiliki rincian pembahasan. Sikap yang bijak adalah mengikuti pendapat ulama yang diyakini paling kuat dengan tetap menghormati pendapat lain yang memiliki landasan ilmiah.

Artikel SebelumnyaHukum Perempuan Memakai Behel Gigi, Bolehkah?
Artikel SelanjutnyaApakah Darah Jerawat Termasuk Najis yang Membatalkan Shalat?
Admin
Media Islam pengusung misi Islam Kerahmatan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini