BincangSyariah.Com– Peringatan maulid nabi di Indonesia telah dilakukan sejak zaman dahulu dan terus-menerus dilakukan sampai sekarang ini. Akibat dari rutinnya acara tersebut dilakukan, banyak orang yang menganggap bahwa acara ini wajib dilakukan setiap tahunnya. Bahkan, banyak pemberitaan buruk yang beredar bagi seseorang yang tidak melakukannya. Lantas, bagaimanakah hukum tidak merayakan maulid Nabi?
Dalam literatur kitab fikih, dijumpai beberapa keterangan yang menjelaskan bahwasanya peringatan maulid nabi adalah bid’ah hasanah dan pelakunya akan mendapatkan pahala. Hal ini karena dalam peringatan maulid nabi terdapat suatu kebaikan berupa pengagungan terhadap kedudukan Nabi dan menampakkan rasa gembira dan suka cita dengan kelahiran beliau yang mulia.
Sebagaimana dalam keterangan kitab Al Haawi Lil Fataawi karya Al Hafizh As Suyuthi juz I halaman 271 berikut,
أَنَّ أَصْلَ عَمَلِ الْمَوِلِدِ الَّذِيْ هُوَ اجْتِمَاعُ النَّاسِ وَقِرَاءَةُ مَا تَيَسَّرَ مِنَ القُرْءَانِ وَرِوَايَةُ الأَخْبَارِ الْوَارِدَةِ فِيْ مَبْدَإِ أَمْرِ النَّبِيِّ وَمَا وَقَعَ فِيْ مَوْلِدِهِ مِنَ الآيَاتِ، ثُمَّ يُمَدُّ لَهُمْ سِمَاطٌ يَأْكُلُوْنَهُ وَيَنْصَرِفُوْنَ مِنْ غَيْرِ زِيَادَةٍ عَلَى ذَلِكَ هُوَ مِنَ الْبِدَعِ الْحَسَنَةِ الَّتِيْ يُثَابُ عَلَيْهَا صَاحِبُهَا لِمَا فِيْهِ مِنْ تَعْظِيْمِ قَدْرِ النَّبِيِّ وَإِظْهَارِ الْفَرَحِ وَالْإِسْتِبْشَارِ بِمَوْلِدِهِ الشَّرِيْفِ
Artinya : “Pada dasarnya, peringatan maulid itu adalah berkumpulnya manusia dan pembacaan ayat yang mudah dalam Al-Qur’an, memberitakan hadis-hadis seputar permulaan diutusnya nabi dana pa yang terjadi saat kelahirannya, kemudian disajikan beberapa hidangan untuk mereka, yang mereka memakannya bersama-sama dan kemudian mereka pergi tanpa adanya kegiatan lain.
Perkara ini, termasuk dari bid’ah hasanah yang pelakunya akan diganjar pahala, karena didalamnya terdapat pengagungan terhadap kedudukan Nabi dan menampakkan rasa gembira dan suka cita dengan kelahiran beliau yang mulia.”
Berdasarkan keterangan diatas dapat diketahui bahwa hukum memperingati maulid nabi adalah sunnah dan pelakunya akan mendapatkan pahala. Hal ini karena dalam peringatan maulid nabi terdapat suatu kebaikan berupa pengagungan terhadap kedudukan Nabi dan menampakkan rasa gembira dan suka cita dengan kelahiran beliau yang mulia.
Namun demikian, tidak ada dalil khusus yang mewajibkan seseorang untuk melaksanakannya tiap tahun. Sehingga, seseorang yang tidak dapat melaksanakan maulid karena suatu alasan maka, dia tidak dihukumi berdosa.
Demikian penjelasan mengenai hukum tidak merayakan maulid Nabi. Semoga penjelasan mengenai hukum tidak merayakan maulid Nabi bermanfaat. Wallahu a’lam. (Baca juga: Perayaan Maulid Nabi Refleksi QS. al-Ahzab Ayat 56 )









… [Trackback]
[…] Information on that Topic: bincangsyariah.com/hukum-islam/ubudiyah/hukum-tidak-merayakan-maulid-nabi/ […]
… [Trackback]
[…] Info to that Topic: bincangsyariah.com/hukum-islam/ubudiyah/hukum-tidak-merayakan-maulid-nabi/ […]