Hukum Menyadap Telepon, Mengapa Tajassus Dilarang?

0
0
Hukum Menyadap Telepon, Mengapa Tajassus Dilarang?
Hukum Menyadap Telepon, Mengapa Tajassus Dilarang?

BincangSyariah.Com– Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation dan proses man proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu Saudara SU. Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau ilegal taping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, ya tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha.

Adapun modus operandinya pada kurun waktu tahun 2025 dan 2026 para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran LP yang kemudian dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum dan menghapus jejak pada bulan Oktober 2006.

Demikian keterangan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, dalam konferensi pers pada Selasa (3/11/2026). Pernyataan tersebut disampaikan untuk merespons dugaan praktik penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah perwira tinggi di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.

Pertanyaannya, bagaimana hukum Islam memandang tindakan tersebut? Apakah penyadapan selalu dilarang, atau ada pengecualian untuk kepentingan penegakan hukum?

Pada dasarnya, Islam sangat menghormati privasi seseorang. Untuk itu, dilarang menguntit atau menyadap seseorang dengan maksud untuk mencari-cari kesalahannya tanpa ada dasar hukum yang jelas. Dalam surat Al-Hujurat ayat 12, Allah SWT berfirman:

وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضًا

Artinya: “Janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain.”

Ibnu Asyur dalam kitab Tahrir wa Tanwir menyebut ayat tersebut merupakan larangan tajassus yakni mencari-cari perkara tersembunyi atau aib orang lain. Dalam konteks komunikasi modern, prinsip ini relevan untuk menilai tindakan menguping, merekam, atau menyadap percakapan pribadi tanpa alasan yang dibenarkan.

Simak penjelasan Ibnu Asyur berikut;

ولا تجسسوا  التجسس من آثار الظن لأن الظن يبعث عليه حين تدعو الظان نفسه إلى تحقيق ما ظنه سرا فيسلك طريق التجنيس فحذرهم الله من سلوك هذا الطريق للتحقق ليسلكوا غيره إن كان في تحقيق ما ظن فائدة .

Artinya; Tajassus (memata-matai) merupakan salah satu akibat dari prasangka. Sebab, prasangka dapat mendorong seseorang untuk membuktikan secara diam-diam sesuatu yang sebelumnya hanya ia duga. Ketika seseorang terdorong untuk memastikan kebenaran prasangkanya, ia akan menempuh jalan tajassus. Karena itu, Allah memperingatkan manusia agar tidak menempuh cara tersebut untuk membuktikan prasangkanya. Hendaklah mereka menggunakan cara lain apabila memang terdapat manfaat dalam upaya memastikan kebenaran sesuatu yang mereka duga.

Hal senada juga dikatakan oleh Imam Nawawi dalam kitab Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin al-Hajjaj ketika membahas kewajiban amar makruf nahi mungkar. Imam Nawawi mengutip pendapat Imam al-Haramain yang menjelaskan bahwa pejabat yang diangkat oleh pemerintah (atau memiliki otoritas) untuk menjalankan fungsi al-hisbah, yaitu mengawasi pelaksanaan amar makruf nahi mungkar tidak dibenarkan mencari-cari, mengorek informasi, memata-matai, atau menerobos rumah orang lain hanya berdasarkan dugaan.

Ia juga mengutip penjelasan al-Qadhi al-Mawardi mengenai batas kewenangan petugas hisbah. Al-Mawardi menjelaskan bahwa petugas hisbah tidak dibenarkan mencari-cari kemungkaran yang belum tampak. Akan tetapi, apabila terdapat dugaan kuat berdasarkan tanda-tanda yang jelas bahwa suatu kejahatan serius sedang dipersiapkan, penyelidikan dapat dibolehkan untuk mencegah terjadinya kejahatan tersebut.

Misalnya, terdapat informasi dari orang tepercaya bahwa seseorang sedang mempersiapkan pembunuhan terhadap orang lain, bersekonggol dalam tindakan korupsi atau tindakan kejahatan terorisme, dalam keadaan seperti itu, penyelidikan dan tindakan pencegahan dapat dilakukan karena menyangkut keselamatan jiwa manusia.

Imam An-Nawawi berkata;

وليس للآمر بالمعروف البحث والتنقير والتجسس واقتحام الدور بالظنون، بل إن عثر على منكر غيره جهده، هذا كلام إمام الحرمين. وقال أقضى القضاة الماوردي: ليس للمحتسب أن يبحث عما لم يظهر من المحرمات، فإن غلب على الظن استسرار قوم بها لأمارة وآثار ظهرت فذلك ضربان أحدهما أن يكون ذلك في انتهاك حرمة يفوت استدراكها مثل أن يخبره من يثق بصدقه أن رجلا خلا برجل ليقتله أو بامرأة ليزني بها فيجوز له في مثل هذا الحال أن يتجسس ويقدم على الكشف والبحث حذرا من فوات ما لا يستدرك، وكذا لو عرف ذلك غير المحتسب من المتطوعة جاز لهم الإقدام على الكشف والإنكار

Artinya; Orang yang bertugas melakukan amar makruf tidak dibenarkan melakukan penyelidikan, mengorek-ngorek informasi, memata-matai, atau menerobos masuk ke rumah-rumah hanya berdasarkan dugaan semata. Akan tetapi, apabila ia menemukan suatu kemungkaran, hendaklah ia berusaha mengubahnya semampunya. Demikianlah penjelasan Imam al-Haramain.

Al-Qadhi al-Mawardi juga berkata:

“Petugas hisbah tidak dibenarkan mencari-cari kemungkaran yang belum tampak atau belum diketahui secara terbuka. Namun, apabila terdapat dugaan kuat bahwa sekelompok orang secara sembunyi-sembunyi melakukan perbuatan haram, berdasarkan tanda-tanda dan bukti-bukti yang muncul, maka hal tersebut terbagi menjadi dua keadaan.

Pertama, apabila perbuatan tersebut menyangkut pelanggaran terhadap kehormatan atau hak yang apabila dibiarkan akan kehilangan kesempatan untuk dicegah atau dipulihkan. Misalnya, seseorang yang dapat dipercaya memberitahukan kepadanya bahwa ada seorang laki-laki yang sedang berduaan dengan laki-laki lain dengan maksud membunuhnya, atau sedang berduaan dengan seorang perempuan dengan maksud melakukan zina.

Dalam keadaan seperti ini, ia dibolehkan melakukan penyelidikan, pemeriksaan, dan pengungkapan untuk mencegah terjadinya sesuatu yang apabila telah terjadi tidak mungkin lagi diperbaiki.

Demikian pula, apabila orang selain petugas hisbah, yaitu para sukarelawan yang menjalankan tugas amar makruf nahi mungkar, mengetahui keadaan semacam itu, mereka juga dibolehkan melakukan penyelidikan, pengungkapan, dan tindakan pencegahan.” (Imam An-Nawawi, Syarah An-Nawawi ala Shahih Muslim, (Kairo: Darus Salam, tt), Jilid II, halaman 216).

Selanjutnya, dalam hukum Indonesia, terdapat sejumlah undang-undang yang dilanggar ketika menilai penyadapan tanpa hak.

Pertama, Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan ini mengatur perbuatan mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik secara melawan hukum.

Ancaman pidananya paling lama 10 tahun penjara atau denda paling banyak kategori VI. Ayat berikutnya juga mengatur penyiaran atau penyebarluasan hasil penyadapan dalam kondisi yang dirumuskan undang-undang.

Kedua, Pasal 40 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Pasal ini melarang setiap orang melakukan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apa pun. Penerapannya pada perkara tertentu harus dibaca bersama ketentuan hukum yang berlaku dan hubungan antarperaturan.

Ketiga, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah, terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024. Ketentuan UU ITE dapat relevan jika perbuatan mencakup akses tanpa hak, intersepsi, atau tindakan lain terhadap sistem dan informasi elektronik. Pasal yang diterapkan harus disesuaikan dengan unsur perbuatan yang benar-benar terbukti. Tidak semua penyadapan otomatis memenuhi setiap delik dalam UU ITE.

Keempat, UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Undang-undang ini relevan jika penyadapan disertai pemrosesan, penggunaan, atau pengungkapan data pribadi yang melanggar ketentuan. Namun, penerapan sanksi pidana berdasarkan UU PDP tetap mensyaratkan terpenuhinya unsur pasal yang bersangkutan.

Dengan demikian, dalam persfektif hukum Islam dan hukum Indonesia bertemu pada satu prinsip penting bahwa kewenangan tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang. Larangan tajassus mengingatkan bahwa manusia tidak boleh menjadikan rahasia orang lain sebagai sasaran tanpa alasan yang dibenarkan. Hukum pidana Indonesia memberikan batas yang lebih konkret melalui ketentuan mengenai penyadapan, akses terhadap informasi elektronik, dan pelindungan data pribadi.

Artikel SebelumnyaFatwa NU: Hukum Sadap Telepon Haram, Kecuali untuk Mencegah Kemungkaran
Artikel SelanjutnyaLarangan Menyadap Orang Lain dalam Hadits Nabi Muhammad SAW
Zainuddin Lubis
Tim Redaksi Bincang Syariah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini