BincangSyariah.Com– Belakangan isu penyadapan Tengah ramai diberitakan. Pasalnya, para petinggi polisi diduga melakukan praktik sadap illegal kepada Presiden, pimpinan partai politik, ketua ormas, dan juga aktivis di kalangan Masyarakat sipil. Lantas bagaimana fikih memandang hukum sadap telepon ini?
Persoalan ini pernah di bahas di Bahtsul Masail Diniyah Waqi’iyah Muktamar ke-32 Nahdlatul Ulama (NU) di Makassar. Berdasarkan Keputusan muktamar bahwa hukum asal menyadap atau mengintai pembicaraan telepon orang lain adalah haram karena termasuk perbuatan tajassus (mencari-cari-kesalahan atau mengintip privasi orang lain).
Namun, hukum tersebut memiliki pengecualian dan dibolehkan (bahkan bisa menjadi wajib) jika dilakukan demi kepentingan penegakan hukum, amar ma’ruf nahi mungkar, dan terdapat gholabatuzh zhan (dugaan kuat) akan terjadinya suatu tindak kejahatan atau kemaksiatan yang tidak bisa dicegah dengan cara lain.
Berikut putusan lengkapnya;
Akhir-akhir ini telah marak di masyarakat komunikasi menggunakan telepon, sehingga memudahkan untuk melakukan pembicaraan antar pihak. Pada saat yang sama melalui telephon dapat mengintip pembicaraan orang lain lain, baik melalui rekaman maupun secara langsung disadap. Penyadapan dapat dilakukan oleh siapapun dengan mudah, mulai dari alat yang sederhana sampai dengan alat yang super canggih.
Yang marak di negeri kita adalah sadap yang dilakukan oleh para penegak hukum, seperti Komisi Pemberantan Korupsi (KPK) untuk sarana penegakan hukum. Penyadapan adalah mengintip dan mengintai pembicaraan orang lain melalui telephon untuk mengetahui isi pembicaraan orang lain yang dimaksud, baik dalam rangka tujuan baik maupun untuk tujuan jahat.
Pertanyaannya: Bagaimana hukum mengintai, mendengar, dan merekam pembicaraan orang lain melalui sadap telephon? Sahkah saksi atas perbuatan dengan cara memutar rekaman telephon yang disadap?
Jawaban
- Hukum mengintai, mendengar, dan merekam pembicaraan orang lain melalui sadap telephon pada dasarnya haram, karena termasuk tajassus (mencari-cari kesalahan orang), kecuali untuk kepentingan pelaksanaan amar ma’ruf nahi munkar dan ada gholabatuzh zhan (dugaan kuat) atas terjadinya kemaksia atan, bahkan wajib jika tidak ada cara yang lain.
- Tidak sah sebagai bayyinah (alat bukti hukum), tetapi sah sebatas untuk bukti pendukung.
Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam Thabari dalam kitab Jami’ul Bayan, Jilid 22, halaman 303;
( وَلا تَجَسَّسُوا ) يقول: ولا يتتبع بعضكم عورة بعض, ولا يبحث عن سرائره, يبتغي بذلك الظهور على عيوبه ، ولكن اقنعوا بما ظهر لكم من أمره ، وبه فحمدوا أو ذموا ، لا على ما لا تعلمونه من سرائره.
Artinya; “(Dan janganlah kalian mencari-cari kesalahan orang lain). Maksudnya, janganlah sebagian dari kalian mengikuti dan mencari-cari aib sebagian yang lain. Jangan pula menyelidiki rahasia-rahasianya dengan tujuan mengetahui kekurangan dan kesalahannya. Akan tetapi, cukuplah bagi kalian dengan apa yang tampak dari keadaan seseorang. Berdasarkan hal yang tampak itulah kalian memberikan penilaian, baik berupa pujian maupun celaan, bukan berdasarkan rahasia-rahasia yang tidak kalian ketahui.”
Lebih lanjut Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj fi Syarh Minhaj, Jilid 9, halaman 220;
وليس لأحد البحث والتجسس واقتحام الدور بالظنون ، نعم إن غلب على ظنه وقوع معصية ، ولو بقرينة ظاهرة كإخبار ثقة جاز له ، بل وجب عليه التجسس إن فات تداركها كالقتل والزنا وإلا فلا ، ولو توقف الإنكار على الرفع للسلطان لم يجب لما فيه من هتك وتغريم المال قاله ابن القشيري وله احتمال بوجوبه إذا لم ينزجر إلا به وهو الأوجه ، ثم رأيت كلام الروضة وغيرها صريحا فيه .
Artinya; Tidak seorang pun dibenarkan melakukan penyelidikan, memata-matai, atau menerobos masuk ke rumah-rumah hanya berdasarkan dugaan semata.
Namun, apabila terdapat dugaan kuat bahwa suatu perbuatan maksiat sedang terjadi, meskipun dugaan tersebut didasarkan pada indikasi yang jelas, seperti informasi dari orang yang tepercaya, maka penyelidikan dibolehkan. Bahkan, penyelidikan dapat menjadi wajib apabila perbuatan tersebut tidak mungkin lagi dicegah atau diperbaiki setelah terjadi, seperti pembunuhan dan perzinaan. Jika tidak demikian, maka penyelidikan tidak dibenarkan.
Apabila upaya mencegah kemungkaran hanya dapat dilakukan dengan melaporkannya kepada penguasa, maka menurut Ibnu al-Qusyairi, hal itu tidak wajib karena mengandung unsur pembukaan aib dan pembebanan biaya harta.
Namun, terdapat kemungkinan bahwa pelaporan tersebut menjadi wajib apabila pelaku kemungkaran tidak dapat dihentikan kecuali melalui cara tersebut. Pendapat inilah yang lebih kuat. Kemudian, saya menemukan bahwa pernyataan dalam kitab al-Raudhah dan kitab-kitab lainnya secara tegas mendukung pendapat tersebut.








