Larangan Menyadap Orang Lain dalam Hadits Nabi Muhammad SAW

0
0
Larangan Menyadap Orang Lain dalam Hadits Nabi Muhammad SAW
Larangan Menyadap Orang Lain dalam Hadits Nabi Muhammad SAW

BincangSyariah.Com– Perkembangan teknologi komunikasi membuat manusia semakin mudah berhubungan satu sama lain. Percakapan dapat dilakukan melalui telepon, pesan singkat, maupun berbagai aplikasi digital. Pada sisi lain, kemudahan ini juga membuka peluang bagi seseorang untuk mengintip, merekam, bahkan menyadap pembicaraan orang lain tanpa sepengetahuan dan persetujuannya.

Dalam Islam, tindakan mencari-cari informasi tersembunyi tentang kehidupan orang lain dikenal dengan istilah tajassus. Al-Qur’an dan hadits Nabi Muhammad SAW memberikan perhatian serius terhadap larangan tersebut. Sejumlah hadits melarang seseorang mengintip, menyelidiki, dan mendengarkan pembicaraan orang lain tanpa kerelaannya.

Pertama, larangan tajassus dan mencari-cari kehidupan orang lain. Rasulullah SAW bersabda:

لَا تَجَسَّسُوا، وَلَا تَنَافَسُوا، وَلَا تَحَاسَدُوا، وَلَا تَبَاغَضُوا، وَلَا تَدَابَرُوا، وَكُونُوا عِبَادَ اللهِ إِخْوَانًا

Artinya: “Janganlah kalian saling memata-matai, jangan saling bersaing secara tidak sehat, jangan saling dengki, jangan saling membenci, dan jangan saling membelakangi (memutuskan hubungan). Jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara.” (HR. Imam Muslim).

Syekh Mula Ali al-Qari dalam kitab Mirqatul Mafatih, mengutip penjelasan Ibnu al-Malik mengenai larangan mencari-cari informasi tentang kehidupan orang lain, baik yang berkaitan dengan kebaikan maupun keburukannya. Sebab, mengetahui kebaikan orang lain bisa memunculkan kedengkian. Sementara mengetahui keburukannya dapat menyeret seseorang pada kebiasaan mencela, mengumbar aib, dan mempermalukan sesama.

Di sinilah persoalannya. Tidak semua hal yang bisa diketahui harus dicari tahu. Tidak setiap informasi tentang kehidupan orang lain perlu menjadi urusan kita. Bahkan, keinginan berlebihan untuk membongkar kehidupan sesama terkadang justru menunjukkan bahwa kita belum cukup sibuk membenahi diri sendiri.

Ada sebuah ungkapan bijak yang patut direnungkan:

طُوبَى لِمَنْ شَغَلَهُ عَيْبُهُ عَنْ عُيُوبِ النَّاسِ

Artinya; “Beruntunglah orang yang disibukkan oleh kekurangan dirinya sehingga tidak sempat memperhatikan kekurangan orang lain.”

Orang yang sibuk memperbaiki diri akan lebih banyak menghabiskan waktunya untuk berbenah daripada mengorek kesalahan orang lain. Sebaliknya, mereka yang gemar memburu aib sesama sering kali lupa bahwa dirinya sendiri tidak luput dari kekurangan.

Lebih jauh, dalam Syarah Shahih Muslim, Imam an-Nawawi juga menjelaskan perbedaan istilah tahassus dan tajassus. Sebagian ulama berpendapat bahwa tahassus (dengan huruf ha) berarti berusaha mendengarkan pembicaraan suatu kelompok untuk mengetahui perkara-perkara yang tersembunyi. Istilah ini lebih sering digunakan dalam konteks mencari informasi yang berkaitan dengan keburukan.

Adapun tajassus berarti mencari dan menyelidiki perkara-perkara tersembunyi. Meski demikian, sebagian ulama tidak membedakan kedua istilah tersebut. Keduanya sama-sama merujuk pada tindakan mencari tahu sesuatu yang tersembunyi dari kehidupan orang lain.

Kedua, ancaman bagi orang yang gemar mencari-cari aib sesama.

Larangan mencari-cari keburukan orang lain juga ditegaskan dalam hadits riwayat Imam at-Tirmidzi dan Abu Dawud. Rasulullah SAW bersabda:

يَا مَعْشَرَ مَنْ أَسْلَمَ بِلِسَانِهِ وَلَمْ يُفْضِ الإِيمَانُ إِلَى قَلْبِهِ، لَا تُؤْذُوا المُسْلِمِينَ وَلَا تُعَيِّرُوهُمْ وَلَا تَتَّبِعُوا عَوْرَاتِهِمْ، فَإِنَّهُ مَنْ تَتَبَّعَ عَوْرَةَ أَخِيهِ المُسْلِمِ تَتَبَّعَ اللَّهُ عَوْرَتَهُ، وَمَنْ تَتَبَّعَ اللَّهُ عَوْرَتَهُ يَفْضَحْهُ وَلَوْ فِي جَوْفِ رَحْلِهِ

Artinya: “Wahai sekalian orang yang telah memeluk Islam dengan lisannya, tetapi keimanan belum meresap ke dalam hatinya. Janganlah kalian menyakiti kaum Muslimin, jangan mencela mereka, dan jangan mencari-cari aib atau keburukan mereka. Sebab, siapa saja yang mencari-cari aib saudaranya sesama Muslim, Allah akan mencari-cari aibnya. Dan siapa saja yang aibnya dicari oleh Allah, niscaya Allah akan mempermalukannya, sekalipun ia berada di dalam rumahnya sendiri.”

Hadits ini menjelaskan Rasulullah SAW mengingatkan bahwa orang yang melakukan perbuatan tersebut terancam mendapatkan balasan berupa terbukanya aib dirinya sendiri.

Pesan hadits ini relevan untuk direnungkan dalam kehidupan modern. Merekam percakapan secara diam-diam, mengintip komunikasi pribadi, atau menyebarkan informasi tersembunyi milik orang lain dapat menjadi bagian dari tindakan mencari-cari aib apabila dilakukan untuk membongkar privasi dan mempermalukan sesama.

Ketiga, prasangka tidak boleh menjadi alasan untuk memata-matai.

Dalam hadits riwayat Imam al-Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW kembali mengingatkan umatnya agar menjauhi prasangka dan tindakan mencari-cari informasi tersembunyi.

إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ، فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيثِ، وَلَا تَحَسَّسُوا، وَلَا تَجَسَّسُوا

Artinya: “Jauhilah prasangka, karena prasangka adalah perkataan yang paling dusta. Janganlah kalian mencari-cari informasi dan janganlah kalian memata-matai.”

Hadits ini mengandung pesan penting bahwa prasangka tidak boleh dijadikan pembenaran untuk mengorek kehidupan pribadi orang lain. Seseorang tidak boleh begitu saja mencurigai orang lain, kemudian menjadikan kecurigaan tersebut sebagai alasan untuk mengawasi, mengintip, atau menyadap komunikasinya.

Sebab, prasangka yang tidak didasarkan pada bukti dapat melahirkan tindakan yang lebih jauh. Bermula dari kecurigaan, seseorang terdorong mencari informasi. Dari pencarian informasi, ia mulai mengintip percakapan. Bahkan, tidak jarang berujung pada penyadapan dan penyebaran rahasia pribadi. Karena itu, Islam mengajarkan agar seseorang menjaga prasangka sekaligus menghormati batas-batas kehidupan pribadi orang lain.

Keempat, ancaman bagi orang yang sengaja menguping pembicaraan.

Larangan mendengarkan pembicaraan orang lain tanpa kerelaannya juga ditegaskan dalam hadits riwayat Imam al-Bukhari. Rasulullah SAW bersabda:

مَنِ اسْتَمَعَ إِلَى حَدِيثِ قَوْمٍ وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ، صُبَّ فِي أُذُنِهِ الْآنُكُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Artinya: “Siapa yang mendengarkan pembicaraan suatu kaum, sedangkan mereka tidak menyukai hal itu, akan dituangkan timah cair ke telinganya pada hari kiamat.” (HR. Imam al-Bukhari).

Hadits ini secara khusus memberikan ancaman kepada orang yang sengaja mendengarkan percakapan orang lain, padahal mereka tidak menghendaki pembicaraan tersebut didengar oleh pihak lain.

Ibnu Hubairah dalam kitab Al-Ifsah ‘an Ma’ani Ash-Shihah memberikan penjelasan menarik mengenai hadits tersebut:

المستمع إلى حديثِ مَن لا يُحِبُّ استماعَهُ سارقٌ، إلا أنه لم يسرق بتناول دراهم فكانت تُقطَعُ، ولكنه تناول ذلك عن باب السمع فَصُبَّ فيه الآنك، والآنك: نوعٌ من الرصاص فيه صلابة

Artinya: “Orang yang sengaja mendengarkan pembicaraan seseorang yang tidak suka pembicaraannya didengar adalah seorang pencuri. Hanya saja, ia tidak mencuri dengan cara mengambil uang dirham sehingga tangannya harus dipotong. Akan tetapi, ia mengambil sesuatu melalui pendengarannya. Karena itu, telinganya kelak akan dituangi al-ānuk (timah hitam), yaitu sejenis logam timah yang memiliki tingkat kekerasan tertentu.”

Penjelasan Ibnu Hubairah ini memberikan gambaran bahwa menguping pembicaraan orang lain tanpa kerelaannya merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak pribadi. Ia mengibaratkan tindakan tersebut sebagai pencurian, karena seseorang mengambil sesuatu yang bukan menjadi haknya, tetapi melalui pendengaran.

Jika mendengarkan pembicaraan secara diam-diam saja mendapatkan ancaman sedemikian keras, maka tindakan yang lebih jauh, seperti merekam dan menyadap percakapan pribadi tanpa izin, tentu perlu mendapat perhatian serius.

Dari sejumlah hadits tersebut, dapat dipahami bahwa Islam sangat memperhatikan kehormatan dan privasi seseorang. Larangan tajassus, mencari aib orang lain, dan sengaja menguping pembicaraan merupakan bagian dari ajaran untuk menjaga hubungan antarmanusia agar tidak dirusak oleh kecurigaan, kedengkian, dan kebiasaan membongkar rahasia sesama.

Artikel SebelumnyaHukum Menyadap Telepon, Mengapa Tajassus Dilarang?
Zainuddin Lubis
Tim Redaksi Bincang Syariah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini