BincangSyariah.Com– Bagaimana hukum meninggalkan shalat? Shalat merupakan salah satu kewajiban utama dalam Islam. Kewajiban tersebut berlaku pada waktu-waktu yang telah ditentukan, sebagaimana firman Allah Swt.:
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
Artinya: “Sesungguhnya shalat itu merupakan kewajiban yang telah ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. al-Nisa’: 103).
Karena kedudukannya yang sangat penting, para ulama membahas secara khusus hukum orang yang meninggalkan shalat. Salah satu pembahasan penting terdapat dalam Tuhfah al-Muhtaj fi Syarh al-Minhaj karya Ibn Hajar al-Haitami, khususnya pada Bab fi Hukm Tarik al-Shalah.
- Meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya
Ibn Hajar menjelaskan bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan mengingkari kewajibannya, sementara ia tidak memiliki alasan yang dapat diterima karena ketidaktahuan, dihukumi kafir. Ia berkata:
(جَاحِدًا وُجُوبَهَا) أَوْ وُجُوبَ رُكْنٍ مُجْمَعٍ عَلَيْهِ مِنْهَا أَوْ فِيهِ خِلَافٌ وَاهٍ أَخْذًا مِمَّا يَأْتِي (كَفَرَ) إِجْمَاعًا كَكُلِّ مُجْمَعٍ عَلَيْهِ مَعْلُومٍ مِنَ الدِّينِ بِالضَّرُورَةِ؛ لِأَنَّ ذَلِكَ تَكْذِيبٌ لِلنَّصِّ.
Artinya: “Jika ia mengingkari kewajibannya atau mengingkari kewajiban salah satu rukun shalat yang telah disepakati, maka ia kafir secara ijmak. Sebab, hal tersebut merupakan pendustaan terhadap nash.” (Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj, (Beirut: Dar Ihya’ at-Turats al-Araby, tt), juz III, hlm. 84).
Dengan demikian, yang menjadi sebab kekufuran dalam bagian ini adalah juhud, yaitu mengingkari kewajiban shalat, bukan semata-mata meninggalkan pelaksanaannya.
- Meninggalkan shalat karena malas
Berbeda dengan orang yang mengingkari kewajiban shalat, orang yang masih meyakini bahwa shalat itu wajib tetapi meninggalkannya karena malas (kasal) memiliki hukum yang berbeda. Ibn Hajar mengatakan:
(أَوْ) تَرَكَهَا (كَسَلًا) مَعَ اعْتِقَادِهِ وُجُوبَهَا (قُتِلَ) لِآيَةِ {فَإِنْ تَابُوا} وَخَبَرِ {أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ} … بَلْ يُقْتَلُ بِالْحَاضِرَةِ إِذَا أُمِرَ بِهَا أَيْ مِنْ جِهَةِ الْإِمَامِ أَوْ نَائِبِهِ دُونَ غَيْرِهِمَا.
Artinya: “Jika ia meninggalkannya karena malas sementara ia tetap meyakini kewajibannya, maka ia dibunuh … dan pelaksanaan hukuman itu dilakukan setelah diperintahkan oleh imam atau wakilnya, bukan oleh selain keduanya.” ((Tuhfah al-Muhtaj, juz III, hlm. 85)
- Meninggalkan Shalat Karena udzur
Ibn Hajar juga membedakan orang yang meninggalkan shalat karena malas dengan orang yang memiliki uzur. Dalam penjelasan beliau, orang yang meninggalkan shalat karena suatu uzur tidak termasuk kategori tersebut.
Demikian pula orang yang benar-benar tidak mengetahui kewajiban shalat karena keadaan yang memungkinkan ketidaktahuan, seperti orang yang baru masuk Islam, tidak langsung diperlakukan sebagai kafir, tetapi terlebih dahulu diberi penjelasan mengenai kewajibannya.
Simak penjelasan berikut;
أَمَّا مَنْ أَنْكَرَهُ جَاهِلًا لِقُرْبِ عَهْدِهِ بِالْإِسْلَامِ أَوْ نَحْوِهِ مِمَّنْ يَجُوزُ أَنْ يَخْفَى عَلَيْهِ … فَلَيْسَ مُرْتَدًّا بَلْ يُعَرَّفُ الْوُجُوبَ
Artinya: “Adapun orang yang mengingkarinya karena tidak mengetahui, disebabkan ia baru dekat dengan masa masuk Islam atau keadaan lain yang memungkinkan perkara tersebut tersembunyi darinya, maka ia tidak dihukumi murtad. Akan tetapi, ia diberitahu mengenai kewajibannya.”
Lebih jauh, menurut Ibn Hajar al-Haitami dalam Tuhfah al-Muhtaj, hukum meninggalkan shalat harus dibedakan berdasarkan sebabnya. Pertama, orang yang mengingkari kewajiban shalat dihukumi kafir apabila tidak memiliki uzur ketidaktahuan.
Kedua, orang yang meninggalkan shalat karena malas tetapi tetap meyakini kewajibannya tidak dihukumi kafir; dalam konstruksi fiqh Syafi‘i klasik, ia dikenai hukuman hadd melalui otoritas imam atau wakilnya. Ketiga, orang yang meninggalkan shalat karena uzur atau ketidaktahuan yang dapat diterima tidak disamakan dengan dua kategori sebelumnya.
Oleh karena itu, pemikiran Ibn Hajar menunjukkan pentingnya membedakan antara kufur karena mengingkari kewajiban dan dosa atau pelanggaran hukum karena meninggalkan kewajiban yang masih diyakini. Perbedaan tersebut menjadi kunci untuk memahami secara tepat pembahasan hukum meninggalkan shalat dalam fiqh Syafi‘i klasik.








