BincangSyariah.Com- Berikut ini pengertian maksiat lengkap serta sebab dan klasifikasinya. Definisi maksiat pada awalnya adalah bahasa Arab yang kemudian menjadi kata serapan dalam bahasa Indonesia. Pengertian maksiat dalam kkbi adalah perbuatan yg melanggar perintah Allah; perbuatan dosa (tercela, buruk, dsb)
Adapaun pengertian maksiat secara etimologi dalam bahasa arab,
الخروج عن الطاعة ومخالفة الأمر
Artinya: “Keluar dari ketaatan dan melanggar perintah.” (Lisanul Arab, juz IV halaman 2981).
Sedangkan pengertian maksiat secara istilah disampaikan dalam kitab Mu’jam al-Washit:
ما يثاب على تركه ويعاقب على فعله، ويرادفها: المحظور والحرام. والذنب
Artinya: “Perkara yang bernilai pahala dengan meninggalkannya, dan disiksa dengan mengerjakannya. Maksiat searti dengan al-Mahdzur dan al-Haram”. (Mu’jam al-Washit, juz II halaman 606).
Dengan demikian maksiat itu adalah perkara yang melanggar perintah dan ketaatan kepada-Nya, dan termasuk perkara yang memastikan kemurkaan dan siksa Allah.
Perlu diketahui bahwa maksiat penyebabnya adalah terkumpulnya sifat-sifat dalam diri manusia yang masing-masing darinya bertautan dengan macam-macam maksiat yang berbeda dengan yang lainnya. Sifat-sifat itu ialah:
- Sifat Rububiyah (sifat yang hanya dimiliki Tuhan), diantaranya adalah berlaku sombong, membanggakan diri, gila hormat dan pujian, merasa mulia, merasa lebih tinggi dari orang lain dan lain sebagainya. Ini adalah dosa yang berbahaya, namun sebagian orang melalaikannya dan tidak menganggap sebagai dosa.
- Sifat Syaithoniyah (sifat setan) darinya menjadi cabang-cabang hasad atau iri dengki, zalim, tipu daya, menipu, memperdaya, munafik, memerintahkan yang akan mendatangkan kerusakan dan semisalnya.
- Sifat bahimiyah atau hewaniyah, darinya cabang-cabang perbuatan buruk; loba akan memenuhan sahwat perut dan farji dan bercabang darinya zina, liwath, mencuri dan mengambil harta dunia karena sahwat dunyawi.
- Sifat sabuiyah atau sifat hewan buas, darinya bercabang amarah, kedengkian, menyerang orang lain dengan membunuh dan memukul, mengambil harta orang lain. Sifat-sifat ini akan meningkat secara berlahan-lahan dan menjadi karakter manusia.
Sifat bahimiyah adalah sifat yang awalnya mengusai, kemudian diikuti sifat sabuiyah. Jika kedua sifat ini terkumpul maka akal akan digunakan untuk menipu, memperdaya dan curang yang merupakan sifat-sifat syaitoniyah, kemudian sifat-sifat rububiyyah akan menguasai dan inilah pokok dan sumbernya maksiat.
Kemudian dari sumber ini muncullah maksiat pada anggota tubuh, sebagian di dalam hati seperti kufur, berbuat bid’ah, munafik dan menyembuyikan kejahatan. Sebagian lain maksiat mata, pendengaran, lisan, perut, farji, tangan, kaki. Sebagian lainnya maksiatnya dengan seluruh badan.
Fuqaha‘ berselisih terkait klasifikasi dosa dan maksiat dalam 3 aspek.
Pertama, dosa terbagi menjadi dosa kecil dan besar dan inilah yang masyhur dikalangan fuqaha’ yang menjadi pendukung pendapat mereka adalah kemutlakan-kumutlakan yang digunakan dalam al-Qur’an dan al-Hadits. Seperti firman Allah:
وَكَرَّهَ اِلَيْكُمُ الْكُفْرَ وَالْفُسُوْقَ وَالْعِصْيَانَ
Artinya: “Serta menjadikanmu benci pada kekufuran, kefasikan, dan kemaksiatan.” (Al-Ḥujurāt:7)
Dalam ayat tersebut Allah menjadikan fasik sebagai dosa besar setelah kufur, dan menjadikan dosa-dosa kecil setelah dosa-dosa besar. Nabi telah mengkhususkan sebagian dosa dengan nama kabair atau dosa-dosa besar.
Kedua, seluruh dosa hanya satu yaitu dosa besar. Ini adalah metode kompromi (jam’u) menurut pandangan ushuliyyin diantaranya al-Ustadz Abu Ishak. Imam Haramai manafikan shoghoir atau dosa-dosa kecil dalam kitabnya al-Irsyad. Ibnu Faurak dalam kitabnya Musykil al-Qur’an berkata:
المعاصى عندنا كبائر، وإنما يقال لبعضها: صغيرة بالنسبة إلى ما هو أكبر منها كما يقال: الزنا صغيرة بالنسبة إلى الكفر، والقبلة المحرمة صغيرة بالنسبة إلى الزنا، وكلها كبائر
Artinya: ” Maksiat menurut kami adalah dosa besar, adapun sebaginya disebut kecil itu dengan menisbatkan pada dosa yang lebih besar darinya, seperti dikatakan: “zina adalah dosa kecil dengan membandingkan dengan dosanya kufur, mencium yang diharamkan adalah dosa kecil dibandingkan dengan dosanya zina, dan seluruhnya adalah dosa besar”.
Ketiga, maksiat terbagi menjadi dosa besar seperti membunuh dengan tanpa hak, fahisyah adalah membunuh saudara, dan dosa kecil adalah dosa-dosa selainya seperti mecakar, memukul satu atau dua kali.
Dari pendapat-pendapat di atas menjadi jelas bahwa perbedaannya adalah dari segi lafadz. Sesungguhnya level kabair atau dosa besar jelas berbeda-beda. Ulama banyak berselisih dalam pengertian dosa besar, seperti itu juga mereka berselisih terkait batasan, jumlah dan macam-macamnya.
Namun pendapat yang shahih sebagaimana dijelaskan oleh al-Wahidi dalam kitabnya al-Basith adalah:
إنه ليس للكبائر حد يعرفه العباد، وتتميز به عن الصغائر تمييز إشارة، ولو عرف ذلك لكانت الصغائر مباحة، ولكن الله تعالى أخفى ذلك عن العباد ليجتهد كل واحد فى اجتناب ما نهى عنه، رجاء أن يكون مجتنبا للكبائر، ونظيره إخفاء الصلاة الوسطى فى الصلوات، وليلة القدر فى رمضان
Artinya: “Sesungguhnya tidak ada hamba yang mengatahui batasan dari dosa besar, perbedaanya dengan dosa-dosa kecil perbedaan dan rambu-rambunya. Jika hal tersebut diketahui maka niscaya dosa-dosa kecil adalah mubah, akan tetapi Allah merahasiakannya dari hamba-hambanya supaya masing-masing dari mereka berusaha meninggalkan apa yang menjadi larangannya dengan harapan ia menjauhi dosa-dosa besar. Padanannya adalah dirahasikannya sholat al-Wustha dan lailatul qadr pada bulan Ramadhan.”
Kemudian apakah selalu melakukan dosa kecil (al-isror) akan menjadikannya dosa besar, atau tidak?
Menurut pendapat ushuliyin selalu dosa melakukan dosa kecil mempunyai dua makna. Pertama, ada niatan kembali melakukan maksiat setelah selesai bermaksiat. Kedua, melangengkan dosa-dosa kecil. Dengan makna pertama isror dihukumi untuk orang yang mengulang-ulang perbuatan maksiat, maka dengan demikian ia akan menanggung dosanya.
Sedangkan dengan makna kedua jika dosa-dosa kecil yang dilakukaan adalah satu macam maka akan mendapat ampunan dengan memperbanyak ketaatan, dan jika isror dengan dosa kecil yang bermacam-macam maka tidak akan diampuni dengan banyaknya ketaatan. Ia harus bertaubat darinya sampai mendapat ampunan Allah.
Untuk diketahui bahwa tulisan tentang pengertian maksiat lengkap serta sebab dan klasifikasinya adalah tulisan Syekh DR. Ali Jum’ah yang terdapat dalam kitab Mausu’ah al-Mafahim al-Islamiyah al-Ammah terbitan Kairo, Majlis al-A’la Lisyuun al-Islamiyah : 2003 halaman 1224-1225. Wallahu a’lam bissowab.









… [Trackback]
[…] Find More here to that Topic: bincangsyariah.com/kolom/pengertian-maksiat-lengkap-serta-sebab-dan-klasifikasinya/ […]
… [Trackback]
[…] Find More on that Topic: bincangsyariah.com/kolom/pengertian-maksiat-lengkap-serta-sebab-dan-klasifikasinya/ […]
… [Trackback]
[…] There you can find 57864 more Info on that Topic: bincangsyariah.com/kolom/pengertian-maksiat-lengkap-serta-sebab-dan-klasifikasinya/ […]
… [Trackback]
[…] Find More on to that Topic: bincangsyariah.com/kolom/pengertian-maksiat-lengkap-serta-sebab-dan-klasifikasinya/ […]
… [Trackback]
[…] Read More on to that Topic: bincangsyariah.com/kolom/pengertian-maksiat-lengkap-serta-sebab-dan-klasifikasinya/ […]
… [Trackback]
[…] Info on that Topic: bincangsyariah.com/kolom/pengertian-maksiat-lengkap-serta-sebab-dan-klasifikasinya/ […]
… [Trackback]
[…] Information on that Topic: bincangsyariah.com/kolom/pengertian-maksiat-lengkap-serta-sebab-dan-klasifikasinya/ […]
… [Trackback]
[…] Read More Info here to that Topic: bincangsyariah.com/kolom/pengertian-maksiat-lengkap-serta-sebab-dan-klasifikasinya/ […]
… [Trackback]
[…] There you can find 18476 additional Info on that Topic: bincangsyariah.com/kolom/pengertian-maksiat-lengkap-serta-sebab-dan-klasifikasinya/ […]