BincangSyariah.Com– Kepala Pusat Studi Islam, Perempuan, dan Pembangunan (PSIPP) Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta, Yulianti Muthmainnah, mengecam keras tindakan penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Sukoharjo, Jawa Tengah, yang dilakukan aparat kepolisian pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 03.20 WIB.
Tindakan penggeledahan pada dini hari yang kemudian menuai keluhan dan dugaan intimidasi terhadap santriwati serta pengasuh pesantren tersebut menunjukkan pentingnya evaluasi serius terhadap praktik penegakan hukum, terutama ketika berhadapan dengan kelompok rentan.
Yulianti menegaskan, penegakan hukum memang merupakan kewajiban negara, tetapi pelaksanaannya tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan hak asasi manusia, martabat, rasa aman, dan kondisi psikologis warga negara. Apalagi, dalam peristiwa ini terdapat santriwati yang merupakan perempuan dan sebagian di antaranya masih berusia anak.
Menurutnya, aparat penegak hukum semestinya memahami bahwa kewenangan yang dimiliki bukanlah legitimasi untuk bertindak sewenang-wenang.
“Kami mengecam keras segala bentuk tindakan aparat yang mengabaikan prosedur hukum dan berpotensi menimbulkan intimidasi, ketakutan, bahkan trauma bagi perempuan dan anak. Penegakan hukum tidak boleh kehilangan dimensi kemanusiaannya.
Negara hadir untuk melindungi, bukan justru membuat warga, terlebih anak-anak perempuan, merasa terancam dan tidak aman,” tegas Yulianti dalam keterangannya, Selasa (2/11/2026).
Dari perspektif perlindungan perempuan dan anak, Yulianti mengingatkan bahwa ruang pendidikan, termasuk pesantren, harus menjadi tempat yang aman bagi tumbuh kembang anak. Santriwati bukan sekadar pihak yang berada di lokasi penggeledahan, melainkan individu yang memiliki hak atas perlindungan, privasi, keamanan, dan penghormatan terhadap martabat tubuhnya.
Tindakan aparat yang bersinggungan dengan perempuan dan anak harus mempertimbangkan kerentanan, relasi kuasa, serta kemungkinan dampak psikologis jangka panjang. Ia juga menekankan bahwa kehadiran petugas perempuan dan pendamping perlindungan anak tidak boleh berhenti sebagai formalitas, tetapi harus menjadi bagian dari mekanisme perlindungan yang nyata.
Ia juga menyoroti pentingnya pendekatan berperspektif korban dalam menangani peristiwa semacam ini. Keluhan santriwati, pengasuh, dan keluarga pesantren tidak boleh dianggap sebagai gangguan terhadap proses penegakan hukum. Sebaliknya, suara mereka harus didengar, diverifikasi, dan ditindaklanjuti secara serius.
“Kita tidak boleh hanya melihat perkara ini dari sudut pandang kepentingan penyidikan. Kita juga harus melihat siapa yang terdampak, bagaimana pengalaman mereka, dan apakah hak-hak mereka telah terlindungi. Jangan sampai dalam upaya mencari keadilan bagi satu pihak, aparat justru melahirkan pengalaman ketidakadilan bagi pihak lain. Perlindungan terhadap korban dan kelompok rentan harus menjadi prioritas,” ujarnya.
Dalam perspektif Islam, Yulianti menegaskan bahwa prinsip keadilan (al-‘adl), kemaslahatan (maslahah), dan penghormatan terhadap martabat manusia (karamah insaniyah) harus menjadi landasan dalam setiap tindakan, termasuk penegakan hukum. Islam tidak membenarkan penggunaan kekuasaan secara sewenang-wenang, terlebih jika tindakan tersebut berpotensi menghadirkan mudarat bagi orang lain.
Ia mengingatkan bahwa tujuan syariat (maqashid syariah), termasuk perlindungan jiwa (hifz al-nafs) dan keturunan (hifz al-nasl), menuntut negara dan seluruh aparatnya memastikan keselamatan serta kehormatan perempuan dan anak.
Lebih jauh, Yulianti menyampaikan bahwa pesantren merupakan institusi pendidikan dan pembinaan moral yang memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat. Karena itu, penghormatan terhadap pesantren tidak berarti menempatkannya sebagai institusi yang kebal hukum, tetapi memastikan setiap tindakan hukum terhadap siapa pun di dalamnya dilakukan secara profesional, proporsional, transparan, dan sesuai prosedur.
“Pesantren tidak boleh distigmatisasi, santri tidak boleh diperlakukan sebagai objek kecurigaan kolektif, dan perempuan di dalamnya tidak boleh kehilangan hak atas rasa aman. Jika terdapat dugaan tindak pidana, silakan diproses melalui mekanisme hukum yang sah.
Namun, cara penegakannya harus tetap menghormati kemanusiaan dan tidak boleh melahirkan kekerasan atau intimidasi,” tambah Doktor Tafsir Al-Qur’an ini.
PSIPP ITB Ahmad Dahlan Jakarta mengapresiasi langkah Polri yang telah menonaktifkan Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena beserta tiga personel lainnya untuk menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Namun, Yulianti mengingatkan bahwa pencopotan jabatan tidak boleh menjadi akhir dari penyelesaian persoalan.
Pemeriksaan harus dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel, termasuk mengungkap dugaan pelanggaran prosedur maupun etik serta memastikan adanya pemulihan bagi pihak-pihak yang terdampak. Pendampingan psikologis bagi santriwati dan pengasuh yang mengalami tekanan juga perlu dipastikan berjalan secara berkelanjutan.
Sebagai penutup, Yulianti mendesak Polri menjadikan peristiwa ini sebagai momentum pembenahan institusi, khususnya dalam membangun pendekatan penegakan hukum yang berperspektif gender, ramah anak, dan berorientasi pada hak asasi manusia.
Ia menegaskan bahwa kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tidak cukup dibangun melalui slogan pelayanan, tetapi harus dibuktikan melalui perilaku aparat yang adil dan melindungi masyarakat.
“Ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan semata-mata seberapa cepat aparat melakukan tindakan, melainkan seberapa jauh tindakan tersebut menjamin keadilan dan melindungi martabat manusia.
Aparat harus menjadi pelindung bagi semua, termasuk perempuan dan anak. Jangan sampai mereka yang seharusnya mendapatkan perlindungan justru menjadi pihak yang paling merasakan ketakutan,” pungkasnya.








