BincangSyariah.Com – Salah satu hadis yang harus dipahami secara baik dan benar adalah: Man ra’a minkum munkaran fal yugayyirhu biyadihi, fa in lam yastati‘ fa bilisanihi, fa in lam yastati‘ fa biqalbihi, wa dzalika adh‘aful iman (barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka cegahlah dan hentikanlah dengan tangannya. Apabila tidak mampu, maka cegahlah dan hentikanlah dengan lisannya. Apabila tidak mampu, maka cegahlah dan hentikanlah dengan hatinya; dan hal ini merupakan buah iman yang paling rendah).
Sebab, apabila seorang Muslim memahami hadis sahih riwayat Imam Muslim tersebut secara gegabah dan serampangan, maka tidak menutup kemungkinan akan terjadi kemungkaran dan kerusakan di mana-mana atas nama amar makruf nahi mungkar, seperti bom bunuh diri di rumah ibadah non Muslim, menyerang kelompok minoritas yang dianggap sesat dan murtad, melakukan sweeping di tempat-tempat tertentu yang dianggap sebagai sarang maksiat, dan lain sebagainya.
Padahal diketahui Indonesia adalah negara hukum yang menempatkan semua warga negara (baik Muslim maupun non Muslim; baik saleh maupun tidak; baik kuat maupun lemah) adalah sama di depan hukum. Oleh karena itu, tidak seorangpun boleh melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap suatu persoalan yang terjadi di bumi Nusantara. Semua harus tunduk kepada hukum (undang-undang) yang sudah disepakati bersama. Oleh karena itu, proses nahi mungkar yang melibatkan kehidupan sosial harus memerhatikan aturan hukum yang sudah berlaku di bumi Indonesia.
Dengan demikian, penting memahami hadis man ra’a minkum munkaran tersebut secara utuh berdasarkan pendapat para ulama yang otoritatif dan moderat. Menurut Imam Ibnu Rajab (seorang ulama terkemuka mazhab Ḥanbalî), hadis “man ra’â minkum munkaran” dan beberapa hadis yang terkait dengannya menunjukkan kewajiban mengingkari kemungkaran yang terjadi sesuai kemampuan masing-masing. Namun, setiap Muslim tetap wajib mengingkari kemungkaran itu dengan hatinya. Sebab, apabila seorang Muslim tidak mengingkari kemungkaran dengan hatinya, maka hal ini menandakan imannya telah hilang (Jâmi‘ al-‘Ulûm wa al-Ḥikam fî Syarḥ Khamsîna Ḥadîśân min Jawâmi‘ al-Kalim, 2008: 700).
Hadis Man Ra’a Minkum Munkaran dan Mencegah Kemungkaran dengan Tangan dan Lisan
Imam Ibnu Rajab menegaskan bahwa kewajiban mencegah dan menghentikan kemungkaran dengan tangan (kekuatan) atau dengan lisan (ucapan) masih bergantung kepada kesanggupan. Artinya, seorang Muslim wajib mencegah dan menghentikan kemungkaran dengan tangan dan lisan apabila mampu. Namun, apabila tidak mampu atau karena takut mendapatkan kemudaratan (ketika melaksanakan amar makruf-nahi mungkar), maka dia tidak wajib melakukannya. Berbeda dengan hati, di mana setiap Muslim wajib mengingkari kemungkaran dengan hatinya dalam setiap keadaan (hlm. 700-701 & 707).
Dalam hal ini, sebuah hadis menyebutkan bahwa orang yang melihat kemungkaran dan membencinya, maka dia seperti orang yang tidak melihat kemungkaran. Sebaliknya, orang yang tidak melihat kemungkaran; tetapi dia rela terhadap kemungkaran itu, maka dia seperti orang yang melihat kemungkaran (hlm. 700-701).
Berdasarkan hadis ini, Imam Ibnu Rajab menjelaskan bahwa orang yang melihat kemungkaran, dan dia tidak mampu menghentikannya dengan tangan atau lisan; tetapi hatinya membenci kemungkaran itu, maka dia seperti orang yang tidak melihat kemungkaran tersebut. Sebaliknya, orang yang tidak melihat kemungkaran; tetapi dia rela terhadap kemungkaran itu, maka dia seperti orang yang melihat kemungkaran dan tidak mencegahnya―padahal mampu mencegahnya, baik dengan perbuatan maupun ucapan. Sebab, rela terhadap kemungkaran dan keburukan yang terjadi merupakan salah satu perkara haram yang paling buruk (hlm. 700-701).
Adapun kemungkaran yang wajib diingkari adalah kemungkaran yang disepakati oleh para ulama, bukan jenis kemungkaran yang masih diperselisihkan di antara mereka (hlm. 708). Salah satu contohnya adalah: ulama tertentu menganggap tawasul dan tabarrukan kepada seorang wali sebagai perbuatan syirik (mungkar). Sedangkan ulama lain menganggap tasawul dan tabarrukan kepada seorang wali sebagai perbuatan yang dianjurkan dalam Islam.
Makna Mencegah Kemungkaran dengan Hati
Syarḥ al-Arba‘în an-Nawawiyyah menyebutkan bahwa maksud mengingkari kemungkaran dengan hati adalah mengingkari adanya kemungkaran itu dan tidak meridainya sembari menyibukkan diri dengan berzikir kepada Allah. Perbuatan semacam ini dipuji oleh Allah, sebagaimana diabadikan dalam al-Furqân (25): 72: “dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka berlalu dengan menjaga kehormatan dirinya” (Penerbit al-Hidâyah, Surabaya, hlm. 91).
Adapun kalimat “ad‘aful îmân” dalam hadis “man ra’â minkum munkaran” itu, menurut Imam Ibnu Rajab, menunjukkan bahwa amar makruf nahi mungkar merupakan salah satu praktik keimanan. Oleh karena itu, Muslim yang mampu melaksanakan praktik keimanan tertentu lebih utama daripada orang yang meninggalkan praktik keimanan tersebut karena tidak mampu (hlm. 707).
Sedangkan Syarḥ al-Arba‘în an-Nawawiyyah menjelaskan bahwa makna “ad‘aful îmân” bukan berarti orang yang hanya mampu mencegah dan menghentikan kemungkaran dengan hatinya adalah lebih lemah imannya daripada orang lain. Namun, makna “ad‘aful îmân” adalah buah iman yang paling rendah. Sebab, perbuatan merupakan buah dari keimanan. Dalam konteks nahi mungkar, buah keimanan yang paling tinggi adalah mencegah dan menghentikan kemungkaran dengan tangan; dan apabila terbunuh, maka termasuk syahid (hlm. 90).
Sekali lagi, dalam konteks Indonesia, mencegah dan menghentikan kemungkaran pada level praksis yang berkaitan dengan kehidupan sosial harus memerhatikan aturan hukum yang berlaku di Indonesia, bukan berdasarkan hawa nafsu, baik ego pribadi maupun ego organisasi. Wa Allâh A‘lam wa A‘lâ wa Aḥkam…








