Hukum Seorang Muslim Bekerja di Gereja

2
11545
Hukum Seorang Muslim Bekerja di Gereja

BincangSyariah.Com— Seorang muslim bekerja di gereja bukan suatu hal yang baru di Indonesia. Bila ditilik, tak sedikit masyarakat yang beragama Islam yang bekerja di gereja. Ada yang menjadi teknisi AC, ada yang jadi security, ada yang jadi cleaning service, ada yang bertugas merawat gereja. Ada juga arsitek gereja dan tukang meronovasi gereja. Lantas, bagaimana hukum seorang muslim bekerja di gereja?

Dalam Islam, bekerja merupakan tindakan mulia. Setiap muslim, diberikan kewajiban untuk bekerja. Ia dituntut mencari rezeki untuk anak, istri, dan keluarga. Demikian termaktub dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Imam Baihaqi;

طَلَبُ الْكَسْبِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ

Artinya: Mencari pekerjaan sebuah kewajiban bagi setiap muslim.

Dalam kitab al Ikhtiyaru li Ta’lili al Mukhtar, karya Abdullah bin Mahmud bin Maudud al Mushalli dituliskan bahwa para bekerja itu bukan saja diwajibkan pada masyarakat biasa, bahkan para Nabi pun bekerja. Ada nabi yang jadi petani, pengembala, dan pedagang. Abdullah bin Mahmud bin Maudud berkata;

والرسل عليهم الصلاة والسلام كانوا يكتسبون: فآدم زرع الحنطة وسقاها وحصدها وداسها وطحنها وعجنها وخبزها وأكلها، ونوح كان نجارًا، وإبراهيم كان بزازًا، وداود كان يصنع الدروع، وسليمان كان يصنع المكاتل من الخوص، وزكريا كان نجارًا، ونبيُّنا رعى الغنم، وكانوا يأكلون من كسبهم،

Artinya: Dan Para rasul pun mereka bekerja; Nabi Adam menanam gandum menyiraminya, memanennya, menginjak-injaknya, menggilingnya, menguleni, memanggang dan memakannya, dan Nuh adalah tukang kayu, dan Nabi Ibrahim adalah bulu, dan Daud biasa membuat perisai, dan Sulaiman biasa membuat ternak dari anyaman, dan Zakaria adalah seorang tukang kayu. Dan Nabi kita Muhammad adalah gembala kambing.  Dan para Nabi ini bekerja dengan usaha mereka.

Sementara itu, terdapat perbedaan pendapat para ulama terkait hukum seorang muslim bekerja di gereja. Ada yang menyebutkan haram, ada yang menghukuminya makruh. Ada pula yang membolehkan seorang muslim bekerja di gereja. Berikut pendapat para ulama;

Pertama, Makruh. Dalam kitab al Umm karya Imam Syafi’i mengatakan makruh hukumnya bagi seorang muslim untuk bekerja di gereja kaum Nasrani. Pasalnya, dikhawatirkan iman seorang muslim itu akan goyah.

Imam syafi’i dalam al Umm berkata;

وأكره للمسلم أن يعمل بِنَاءً أو نجارةً أو غيره في كنائسهم التي لصلواتهم

Artinya: Dan makruh hukumnya bagi seorang muslim bekerja menjadi tukang batu atau pertukangan kayu atau apa pun di gereja mereka yang  dipergunakan untuk ibadah mereka (kebaktian dll).

Atas dasar itulah Imam Ismail bin Yahya bin  Ismail  al Misrhi al Muzani dalam kitab beliau Mukhtashor Al-Muzani Fi Furu’i asy Syafi’i,  mengatakan bekerja di gereja bagi seorang muslim hukumnya makruh tanzih—perbuatan terlarang tanpa dosa yang menyalahi adab. Ia berkata;

وأَكرَهُ للمسلم أن يقارض النصراني أو يشاركه، وأَكرَهُ أن يكري نفسه من نصراني، ولا أفسخه

Artinya: di makrhkan hukumnya bagi seorang muslim untuk saling memninjam dengan orang-orang Nasrani dan bersekutu/berkongsi dengannya, dan dimakruhkan juga menggaji dirinya dari orang Nasrani, dan (tetapi) aku tidak sampai membatalkan (menghukumi haram).

Di sisi lain, Khatib Asy Syarbini dalam kitab Mughni Muhtaj i’la Ma’rifati al Maa’ni alfazi al Minhaj, dengan mengutip perkataan Imam al Halami Asy Syifi’i— terkait muslim bekerja di gereja— mengatakan hukumnya juga makruh tanzih. Khatib Syarbini mengatakan ;

ولا ينبغي لفَعَلَةِ المسلمين وصُيّاغِهم أن يعملوا للمشركين كنيسةً أو صليبًا

Artinya; Dan Tidak semestinya para pekerja Muslim dan tukang perhiasan muslim, bahwa mereka bekerja untuk orang musyrik di gereja atau salib.

Pendapat kedua, boleh hukumnya bekerja di gereja. Pendapat ini difatwakan oleh mayoritas ulama dari kalangan mazhab Hanafi. Hal ini sebagaimana dikutip oleh Syauqi Ibrahim Alam dari Lembaga Fatwa Mesir. Ia menyebutkan bahwa kalangan mazhab Hanafi memberikan fatwa tak ada masalah hukum jika seorang muslim bekerja di gereja. Ia berkata;

وقد صرح فقهاء الحنفية وغيرهم بإباحة عمل المسلم في بناءً الكنيسة وترميمها بلا أدنى حرج، ونصوا على حلِّ ماله الذي يأتيه مِن جراء ذلك

Artinya; telah menjelaskan para ulama fikih dari mazhab Hanafi dan selain mereka tentang bolehnya bekerjanya seorang muslim untuk membangun gereja dan merenovasi gereja tanpa diberatkan dengan dosa. Dan mereka menjelaskan atas halalnya harta yang didapat dari upah bekerja di gereja tersebut.

Ulama dari kalangan Hanafi, Syekh Ibn Nujaim al Hanafi dalam kitab berjudul al-Bahr al-Raiq syarh Kanz al-Daqaiq, tak ada masalah hukum seorang muslim mendapatkan upah dari seorang non muslim. Ia bisa bekerja dengan non muslim. Ia berkata;

ولو أجر المسلم نفسَه لذمي ليعمل في الكنيسة فلا بأس به

Artinya: Jikalau seorang muslim mendapatkan upah dari orang kafir dzimmi sebab ia bekerja di gereja, itu tak apa-apa (boleh).

Di samping itu, Ibnu Nujaim juga berpendapat bahwa boleh hukumnya mengerjakan proyek pembangunan gereja  dan Sinagog boleh bagi arsiterktur Muslim atau tukang bagunan Muslim. Ia mengatakan;

ولو استأجر المسلمَ ليبني له بيعة أو كنيسة جاز ويطيب له الأجر

Artinya: Jikalau seorang (non-Muslim) menyewa jasa seorang Muslim untuk membangun gereja atau sinagog, maka itu boleh hukumnya, dan upahnya itu halal baginya.

Ketiga, haram hukumnya seorang muslim bekerja di gereja. Pendapat ini sebagaimana dikatakan oleh Al Hithab al Maliki dalam kitab Mawahib al Jalil fi Syarh Mukhtasar Khalil mengatakan bahwa tidak boleh bagi seorang muslim bekerja di Gereja. Pun ia tidak boleh mengambil upah dari hasil bekerja di gereja. Ia berkata;

 أن يؤاجر المسلم نفسه لكنس كنيسة أو نحو ذلك، أو ليرعى الخنازير، أو ليعصر له خمرًا: فإنه لا يجوز

Artinya: bahwa seorang Muslim menyewakan jasa dirinya untuk membersihkan gereja atau lainnya, atau untuk menggembalakan babi, atau memeras anggur, maka itu pekerjaan yang tidak diperbolehkan.

Demikian penjelasan hukum seorang muslim bekerja di gereja. Semoga memberikan manfaat.

(Baca: Dalil Kebolehan Menerima Proyek Pembangunan Gereja bagi Arsitektur Muslim)

 

Artikel SebelumnyaHukum Mengumbar Aib Suami yang Telah Meninggal Dunia
Artikel SelanjutnyaUpaya Rekonsiliasi Rasulullah dalam Konflik Peletakan Hajar Aswad
Zainuddin Lubis
Tim Redaksi Bincang Syariah

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini