BincangSyariah.Com- Bagaimana hukum melakukan COD dengan perempuan yang bukan mahram? Pasalnya, Cash on delivery (COD) adalah sebuah sistem pembayaran yang dilakukan penjual dan pembeli di suatu tempat dan waktu yang sebelumnya sudah disepakati. Dan hal ini memungkinkan terjadinya saling pandang antara keduanya.
Sesungguhnya, adanya saling pandang antara pembeli dan penjual bukanlah suatu masalah manakala keduanya berkelamin sama. Menjadi masalah ketika si penjual perempuan dan si pembeli laki-laki atau sebaliknya. Sebab, syari’at dengan keras melarang laki-laki memandang perempuan yang bukan mahramnya.
Lantas bagaimana hukum melakukan COD dengan perempuan yang bukan mahram? Apakah saat COD seorang laki-laki diperbolehkan memandang lawan transaksinya yang berkelamin perempuan dan bukan mahramnya?
Pada dasarnya, hukum memandang perempuan yang bukan mahram adalah haram. Hal ini berdasarkan firman Allah swt.;
قُلْ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ اَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْۗ ذٰلِكَ اَزْكٰى لَهُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا يَصْنَعُوْنَ
“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya. Demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha teliti terhadap apa yang mereka perbuat.” (An-Nur [24] :30)
Sementara hadis yang dijadikan dalil keharaman ini adalah apa yang dilakukan Rasulullah SAW terhadap Al-Fadhl bin ‘Abbas. Rasulullah SAW memalingkan wajah Al-Fadhl yang tengah memandang seorang perempuan Al-Khats Amiyyah yang berparas cantik, sebagaimana yang diriwayatkan oleh An-Nasa’i dalam Sunan-nya. Rasulullah melakukan itu semata-mata untuk menjauhkan fitnah dan godaan setan di antara keduanya. (Al-Hawi Al-Kabir [IX/35]).
Namun demikian, keharaman memandang perempuan yang bukan mahram tidak berlaku mutlak. Ada beberapa kondisi dimana memandang perempuan yang bukan mahram hukumnya diperbolehkan. Dan salah satunya adalah ketika bermuamalah.
Saat bermuamalah (melakukan jual-beli dan semacamnya), seorang laki-laki diperkenankan memandang perempuan non-mahram yang menjadi lawan muamalahnya. Namun hanya sebatas wajah. Sebagaimana keterangan dalam Kitab al-Taqrib [31] karya Abu Syuja’ berikut ini;
والسادس النظر للشهادة أو للمعاملة فيجوز إلى الوجه خاصة
“Yang ke enam adalah memandang perempuan non-mahram dalam rangka kesaksian dan muamalah. Maka pada kondisi itu, diperbolehkan (bagi laki-laki) memandang wajah perempuan non-mahram.”
Dalam Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah [XL/372] juga dijelaskan;
وَأَمَّا الشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ فَقَدْ تَقَدَّمَ أَنَّ الْمَذْهَبَ عِنْدَهُمْ تَحْرِيمُ نَظَرِ الرَّجُل مِنْ غَيْرِ حَاجَةٍ إِلَى أَيِّ عُضْوٍ مِنْ أَعْضَاءِ الْمَرْأَةِ الأَجْنَبِيَّةِ حَتَّى الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ، وَمَعَ ذَلِكَ فَقَدْ أَجَازُوا لِلرَّجُل النَّظَرَ إِلَى وَجْهِ الْمَرْأَةِ لِلْمُعَامَلَةِ مِنْ بَيْعٍ وَشِرَاءٍ وَنَحْوِهِمَا، لِيَرْجِعَ بِالْعُهْدَةِ، وَيُطَالِبَ بِالثَّمَنِ وَنَحْوِ ذَلِكَ، وَلَا يَجُوزُ النَّظَرُ إِلَى غَيْرِ الْوَجْهِ، لِلاِكْتِفَاءِ بِالنَّظَرِ إِلَيْهِ فِي تَحْقِيقِ الْحَاجَاتِ النَّاشِئَةِ عَنِ الْمُعَامَلَةِ
“Dalam Mazhab Syafi’iah dan Hanbali, hukum laki-laki memandang anggota tubuh mana saja dari perempuan yang bukan mahram adalah haram tak terkecuali wajah dan kedua telapak tangannya.
Namun, Syafi’iyyah dan Hanabilah memperbolehkan laki-laki memandang wajah perempuan non-mahram dalam rangka muamalah seperti jual-beli dan semacamnya. Tujuannya agar dapat mengenali satu sama lain seandainya terjadi polemik di kemudian hari ihwal muamalahnya seperti pengembalian barang, penuntutan pembayaran dan lain-lain.
Adapun memandang anggota tubuh selain wajah tetap tidak diperbolehkan karena kepentingan-kepentingan yang berkaitan dengan muamalah sudah tercapai dengan memandang wajah saja.”
Dengan demikian, melakukan Cash on delivery (COD) dengan perempuan yang bukan mahram dan memandangnya saat melakukan COD hukumnya boleh. Namun yang boleh dipandang hanya sekedar wajah. Tidak anggota tubuh yang lain
Sekian penjelasannya, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bi al-shawab. (Baca juga:Hukum Praktik Jual Beli Mystery Box)








… [Trackback]
[…] Information on that Topic: bincangsyariah.com/hukum-islam/ubudiyah/hukum-cod-dengan-perempuan-bukan-mahram-bolehkah/ […]
… [Trackback]
[…] Here you will find 15748 more Info on that Topic: bincangsyariah.com/hukum-islam/ubudiyah/hukum-cod-dengan-perempuan-bukan-mahram-bolehkah/ […]