Hukum Air Daur Ulang untuk Minum dan Wudhu

2
252
Hukum  Air Daur Ulang untuk Minum dan Wudhu
Hukum  Air Daur Ulang untuk Minum dan Wudhu

BincangSyariah.com – Bagaimana hukum air daur ulang untuk keperluan minum dan berwudhu? Apakah termasuk hala dan boleh digunakan. Pasalnya, saat ini tengah marak aor daur ulang, khususnya di kota besar.

Meski sebagian besar bumi merupakan air, beberapa tempat tetap saja kekurangan. Padahal posisi air sangat urgent sekali, setidaknya sehari kita butuh 5 kali untuk menggunakan air. Ditambah lagi dengan aktifitas memasak dan kebutuhan pangan, maka ketersediaan air perlu untuk dijaga. Agar supaya kita bisa menggunakannya, namun tetap harus dikontrol dalam memanfaatkannya.

Kita diperintah untuk sholat, untuk melakukannya kita harus berwudhu’ terlebih dahulu. Sebagaimana kaidah fikih mengatakan “memerintahkan sesuatu, juga include dengan perantaranya”.

Maka perintah wudu’ ini sudah masuk pada naungan perintah sholat, dengan demikian ada lawazim al-ma’na. Yakni makna tersirat yang ada dalam perintah, sehingga kita harus menjaga sumber daya air kita. Agar supaya kita bisa merealisasikan perintah-Nya.

Ketersediaan air menjadi problem tersendiri, untungnya para ilmuwan andil dalam masalah ini. Kian hari semakin banyak cara untuk bisa mendaur ulang air yang sudah tidak dipakai, lalu bagaimanakah status air tersebut? Bisakah kita menggunakannya untuk wudhu?

Sebelum itu, perlu kita ketahui bahwa air yang bisa dibuat bersuci ialah hanya air mutlak. Mudahnya, air mutlak ialah air yang dalam nomenklaturnya tidak terkait dengan apapun. Air mutlak ya air yang dalam penamaannya tidak ada embel-embel apapun, semisal air teh, kopi, atau jus. Maka dari itu, air tersebut tidaklah bisa dibuat berwudhu.

Hukum Air Daur Ulang

Adapun air yang didaur ulang, status airnya menjadi normal (baca; mutlak) kembali, jika 3 komponennya menjadi seperti semula. Yakni warnanya tidak berubah, rasanya tetap, dan baunya juga sama. Syekh Sulaiman Al-Bujairimi mengatakan;

(قَوْلُهُ فَإِنْ صَفَا الْمَاءُ) أَيْ: زَالَ رِيحُ الْمِسْكِ أَوْ لَوْنُ التُّرَابِ أَوْ طَعْمُ الْخَلِّ، وَقَوْلُهُ طَهُرَ أَيْ: حَكَمْنَا بِطَهُورِيَّتِهِ لِانْتِفَاءِ عِلَّةِ التَّنْجِيسِ.

“Apabila air menjadi jernih dan tidak berubah sama sekali maka sucilah air itu, yang dimaksud jernih adalah bahwa bau misik atau warna tanah atau rasa cuka telah hilang, dan yang dimaksud suci yakni hukumnya suci lantaran ‘illat (faktor) kenajisan telah tiada”. (Hasyiyah Al-Bujairimi ala syarh al-Manhaj,3/25 Juz 1 hal. 23)

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Syekh Syarwani dalam anotasinya pada kitab Tuhfat karya Ibnu Hajar al-Haitami, beliau mengatakan;

وَالْحَاصِلُ أَنَّهُ إذَا صَفَا الْمَاءُ وَلَمْ يَبْقَ فِيهِ تَكَدُّرٌ يَحْصُلُ بِهِ الشَّكُّ فِي زَوَالِ التَّغَيُّرِ طَهُرَ كُلٌّ مِنْ الْمَاءِ وَالتُّرَابِ سَوَاءٌ كَانَ الْبَاقِي عَمَّا رَسَّبَ فِيهِ التُّرَابُ قُلَّتَيْنِ أَمْ لَا

“Kesimpulan bahwa apabila air menjadi jernih dan di dalamnya tidak tersisa kekeruhan yang menimbulkan keraguan mengenai hilangnya perubahan air, maka masing-masing air dan tanah menjadi suci baik air yang tersisa setelah penyerapan mencapai 2 kulah atau tidak”. (Hawasyi Syarwani wa al-Ubbadi,  Juz 1 Hal. 87)

Lebih detail lagi dijelaskan dalam redaksi berikut;

(Jika perubahan dengan sendirinya itu hilang) yakni bukan karena bercampur dengan sesuatu, semisal perubahannya hilang karena diam terlalu lama, (atau karena air lain) yang digabungkan, (maka ia menjadi suci). Sebagaimana yang hilang adalah sebab najisnya, (atau karena misk dan za’faran), dan cuka, yakni bau najis hilang lantaran misk, warna najis hilang karena za’faran dan rasa najis hilang karena cuka, (maka air itu tidak) menjadi suci.

Sebab masih diragukan, apakah perubahan air itu hilang atau tertutupi? Bahkan yang zhahir adalah tertutupi. Ungkapan al-Mahalli: “Yakni bau najis hilang …” Memberi pengertian, bahwa salah satu sifat tidak bisa menutupi yang lainnya.

Oleh sebab itu, bila bau najis hilang dengan cuka atau za’faran, maka air tersebut suci. Begitu pula yang lainnya. Ungkapannya tadi juga memberi pengertian bahwa dalam najis taqdiri hanya diandaikan perkara yang sesuai dengan sifat yang ada. Air najis berbeda dengan air yang suci dengan beratnya perkara najis.

Begitu dikatakan, dan di situ ada pembahasan mendalam. Ungkapan al-Mahalli: “Sebab masih diragukan, …” Guruku berpendapat: “Keraguan itu terjadi bila misalnya, bau misk tercium. Bila tidak, sekira baunya dan bau najis sama-sama samar, maka air tersebut suci menurut al-Mu’tamad. (Hasyiyatu al-Qulyubi wa ‘Amirah Juz 1 Hal. 24)

Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa hukum air daur ulang untuk minum dan berwudhu, jika 3 komponennya berubah menjadi seperti sedia kala, maka air tersebut bisa digunakan untuk bersesuci. Wallahu a’lam. (Baca: Pencemaran Lingkungan Hidup Menurut Fikih )

Artikel SebelumnyaPraktik Mencintai Tanah Air Para Sahabat Nabi
Ahmad Hidhir Adib
Mahasiswa & Mahasantri Ma’had Aly UIN Malang

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini