Hukum Beli Tiket Sepak Bola Lewat Calo

2
148
Hukum Beli Tiket Sepak Bola Lewat Calo
Hukum Beli Tiket Sepak Bola Lewat Calo

BincangSyariah.Com– Karena tidak mau ribet, biasanya orang-orang membeli tiket sepak bola melalui calo. Meski harganya mahal, biasanya mereka memilih ini. Sebab dibanding menunggu antrean lama, mereka lebih memilih beli tiket melalui calo yang tentunya relatif cepat. Lalu bagaimanakah pandangan fikih terhadap hukum beli tiket sepak bola lewat calo?

Terkait hukum beli tiket sepak bola lewat calo dalam Islam, salah seorang elit Hanabilah, Ibnu Qudamah Al-Maqdisi mengatakan begini;

ويجوزُ أن يَسْتَأْجِرَ سِمْسَارًا، يَشْتَرِى له ثِيابًا، ورَخَّصَ فيه ابنُ سِيرِينَ، وعَطَاءٌ، والنَّخَعِيُّ. وكَرِهَه الثَّوْرِيُّ، وحَمَّادٌ. ولَنا، أنَّها مَنْفَعَةٌ مُبَاحةٌ، تجوزُ النِّيَابةُ فيها، فجازَ الاسْتِئْجارُ عليها، كالبِنَاءِ. ويجوزُ على مُدّةٍ مَعْلُومةٍ، مثل أن يَسْتَأْجِرَه عَشرَةَ أيامٍ يَشْتَرِى له فيها؛ لأنَّ المُدَّةَ مَعْلُومةٌ، والعَمَلَ مَعْلُومٌ، أشْبَهَ الخَيَّاطَ والقَصَّارَ

“Dan boleh menyewa seorang makelar untuk membelikan sebuah baju untuknya. Ibnu Sirin, Atha’ dan Ibrahim al-Nakha’i menganggap hal ini sebagai rukhshah jika waktu sewanya bersifat ma’lum.

Suatu misal, menyewa jasa makelar itu hingga 10 hari. Dalam kondisi sepertii hukumnya adalah boleh (dengan rukhshah) karena: masa sewanya bersifat maklum, dan amalnya juga bersifat maklum. Demikian seperti halnya menyewa jasa tukang jahit dan tukang penatu”. (Al-Mughny, https://shamela.ws/book/6910/3841 Juz 8, halaman 42)

Seorang pakar fikih komparatif kontemporer, Syekh Wahbah Zuhaili menyatakan;

الإجارة على الأعمال: هي التي تعقد على عمل معلوم كبناء وخياطة قميص وحمل إلى موضع معين وصباغة ثوب وإصلاح حذاء ونحوه.

“Menyewa jasa seseorang ini diperbolehkan, semisal memintanya untuk membangun (bangunan), menjahit, menjadi kurir, mewinter pakaian, memperbaiki sepatu dan lain-lain.” (Fikih al-Islami wa Adillatuh, Halaman 3845)

Dengan demikian bisa diketahui bahwa menyewa seseorang untuk membelikan tiket sepak bola ini diperbolehkan sebagaimana struktur transaksi di atas, karena tidak ada sisi yang menabrak norma fikih.

Kasus ini bisa distatusi dengan akad wakalah (mewakilkan seseorang untuk membelikan tiket untuknya) atau juga dengan akad ijaroh (menyewa jasa seseorang untuk membelikan tiket), dan fenomena ini tidak ada sisi yang bermasalah dalam pandangan fikihnya.

Demikian hukum beli tiket sepak bola lewat calo. Wallahu a’lam bi al-shawab.(Baca juga: Bagaimana Hukum Memberikan Hadiah Pada Non Muslim?)

Artikel SebelumnyaAnjuran Membaca Istighfar Ketika Berjabat Tangan
Artikel SelanjutnyaHukum Menunda Shalat Karena Menonton Bola
Ahmad Hidhir Adib
Mahasiswa & Mahasantri Ma’had Aly UIN Malang

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini