Siti Aisyah yang Maskulin

1
2736
dermawan
dermawan

BincangSyariah.Com- Sebuah pertanyaan menarik diajukan Abu Abdullah al Husein bin Ahmad bin Sa’dan, seorang menteri pada Dinasti Buwaihi (373-375 H), “Apakah ada perempuan yang menjadi laki-laki?”  Abu Hayyan al Tauhidi menjawab, “Abu Sa’id al-Sairafi menceritakan kepadaku bahwa Aisyah binti Abu Bakar pernah disebut sebagai laki-laki Arab (rajulah al-‘arab).” (Kata ini tentu saja tidak sama dengan mutarajjilah, “perempuan yang berperilaku laki-laki”, melainkan perempuan yang mempunyai kecerdasan dan keberanian seperti umumnya laki-laki atau lebih tepatnya memiliki karakter maskulinitas.) “Sayangnya,” kata Abu Sa’id, “orang asing (non-Arab) kemudian mengabaikan dan memarginakan predikat ini dari sirkuit sejarah sosial.  Demi Tuhan, dia benar-benar begitu. Saya pernah mendengar orang mengatakan,

لَوْ كَانَ لِاَبِيهَا ذَكَرٌ مِثْلُهَا لَمَا خَرَجَ اْلاَمْرُ مِنْهُ.

Kalau saja ayahnya punya anak laki-laki seperti dia (Aisyah) niscaya dia tidak akan bisa berbuat apa-apa di hadapannya (Aisyah).

Sang menteri bertanya lagi, “Apakah Anda punya informasi tentang pandangan-pandangannya?” “Sangat banyak. Dia bicara banyak tentang hukum-hukum agama. Pendapat-pendapatnya sangat diperhatikan dan ditransmisikan,” jawab Abu Hayyan.

Diriwayatkan bahwa Aisyah pernah menyampaikan tentang akhlak yang mulia. Katanya,

مَكَارِمُ اْلأَخْلَاقِ عَشْرٌ: صِدْقُ الْحَدِيْثِ وَصِدْقُ النَّاسِ وَأَدَاءُ الْأَمَانَةِ وَصِلَةُ الرَّحِمِ وَبَذْلُ الْمَعْرُوْفِ وَالتَّذَمُّمُ لِلْجَارِ وَالتَّذَمُّمُ لِلصَّاحِبِ وَالْمُكَافَأَةُ بِالصَّنَائِعِ وَقِرَى الضَّيْفِ. وَرَأْسُهُنَّ الْحَيَاءُ.

Ada sepuluh akhlak karimah: jujur dalam ucapan, terbuka terhadap orang lain, menjaga amanat (kepercayaan), silaturahmi, menyampaikan kebaikan, memperhatikan tetangga, memperhatikan teman, membayar layak para pekerja, menjamu tamu dan paling penting adalah memiliki rasa malu (untuk berbuat jahat). (Abu Hayan al-Tauhidi, al Imta’ wa al Muanasah, III/199-200).[]

[Tulisan ini disadur dari buku Lawaamii’ al-Hikmah ‘Pendar-pendar Kebijaksanaan’]

Artikel SebelumnyaPerjanjian Aelia: Dokumen Sejarah yang Ditandatangani Khalifah Umar bin Khattab dengan Umat Nasrani
Artikel SelanjutnyaEnam Amalan Utama di Bulan Zulhijjah
Dr. (H.C.) K.H. Husein Muhammad
Pendiri Institut Studi Islam Fahmina, Komisioner Komisi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini