Teks Orasi Budaya Prof. Mahfud MD di Haul ke-21 Cak Nur: Meluruskan Kepemimpinan Nasional

0
3
Teks Orasi Budaya Prof. Mahfud MD di Haul ke-21 Cak Nur: Meluruskan Kepemimpinan Nasional
Teks Orasi Budaya Prof. Mahfud MD di Haul ke-21 Cak Nur: Meluruskan Kepemimpinan Nasional

BincangSyariah.Com— Berikut ini teks Orasi Budaya Prof. Mahfud MD lengkap saat di Haul ke-21 Cak Nur (Nurcholish Madjid) tentang Meluruskan Kepemimpinan Nasional. Gagasan tentang kepemimpinan nasional yang berakar pada etika, persatuan, dan toleransi menjadi sorotan dalam Orasi Budaya Prof. Mahfud MD pada Haul ke-21 Cak Nur.

Dalam teks Orasi Budaya Mahfud MD menguraikan secara menarik visi etis yang diwariskan Nurcholish Madjid (Cak Nur) untuk membangun kepemimpinan Indonesia yang tetap setia pada Republik.

Dalam teks Orasi Budaya , Mahfud MD merangkum gagasan Cak Nur tersebut dalam apa yang ia sebut sebagai “Tri Seloka” tiga gagasan utama yang dapat menjadi fondasi kesetiaan kepada Republik sekaligus penanda seorang nasionalis sejati.

Ketiga gagasan itu adalah Ummatan Wāḥidah, yakni komunitas yang satu dan setara dalam sebuah negara-bangsa meski memiliki latar belakang yang beragam; Kalimatun Sawā’, visi bersama yang menyatukan seluruh elemen bangsa dalam kehidupan bernegara; serta Al-Ḥanīfiyyah al-Samḥah, pemahaman agama yang lapang, moderat, dan toleran.

Lantas, bagaimana Prof. Mahfud MD menjelaskan “Tri Seloka” Cak Nur dan relevansinya bagi kepemimpinan nasional saat ini? Simak teks Orasi Budaya Prof. Mahfud MD di Haul ke-21 Cak Nur: “Meluruskan Kepemimpinan Nasional” berikut ini.


Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Yang saya hormati Mbak Omi Komariah Madjid; Gubernur LEMHANAS, meskipun pada kesempatan ini hadir bukan dalam kapasitas sebagai gubernur, Bapak Dr. H. TB. Ace Hasan Syadzily, M.Si.; Mas Fahrur Rozi selaku organizing committee acara ini; serta seluruh hadirin dan para tokoh yang saya hormati.

Terus terang, saya merasa cukup gugup berbicara di hadapan Bapak-Ibu sekalian karena banyak sekali tokoh yang jauh lebih memahami persoalan yang akan saya sampaikan. Di sini ada Mas Komarudin Hidayat, Mas Eep, Bapak Wija, Bapak Sukidi, dan banyak tokoh lainnya. Saya bahkan tidak berani melihat satu per satu karena saya diminta berbicara di hadapan orang-orang yang mungkin jauh lebih menguasai tema ini daripada saya.

Namun, baiklah. Pada hari ini kita melaksanakan acara haul. Haul sesungguhnya merupakan salah satu tradisi pesantren. Tradisi lain yang lebih umum dikenal adalah maulid, yaitu peringatan kelahiran. Anak yang berusia satu tahun pun dapat diperingati maulidnya sebagai bentuk peringatan atas kelahirannya.

Sementara itu, haul merupakan peringatan atas wafatnya seseorang yang dipandang sebagai tokoh penting. Di lingkungan pesantren, misalnya, biasanya diselenggarakan haul untuk mengenang pendiri pesantren. Demikian pula keluarga-keluarga, terutama dalam tradisi masyarakat yang lebih tradisional, sering mengadakan pertemuan tahunan untuk memperingati wafatnya anggota keluarga.

Menurut saya, ini adalah tradisi yang sangat baik. Tradisi haul telah lama hidup dalam masyarakat Indonesia dan menjadi sarana untuk mengenang jasa serta pemikiran tokoh yang telah mendahului kita.

Pada kesempatan ini, tokoh yang kita kenang adalah Cak Nur, Nurcholish Madjid. Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, Cak Nur memberikan kontribusi yang sangat besar terhadap perkembangan bangsa Indonesia, khususnya dalam menempatkan Islam agar dapat memainkan peran yang aktif, konstruktif, dan tepat sebagai bagian dari kehidupan kebangsaan Indonesia.

Cak Nur tidak hanya berbicara mengenai Islam sebagai identitas keagamaan, tetapi juga mengenai Islam dalam konteks keindonesiaan.

Karena itu, gagasan beliau mengenai hubungan antara Islam dan nasionalisme sangat besar pengaruhnya terhadap kehidupan kita.

Kalau selama ini kita mengenal istilah Dasasila, Pancasila, atau Trisila, maka untuk menjelaskan gagasan Cak Nur saya menggunakan istilah Tri Seloka.

Tri Seloka ini berkaitan dengan tiga hal penting: kebangsaan, Islam, dan kehidupan berbangsa serta bernegara.


Kepemimpinan Nasional dan Dua Pelajaran Sejarah

Bapak-Ibu sekalian,

Ketika saya menerima surat dari Mas Fahrur Rozi, saya merasa senang dan langsung menyatakan kesediaan untuk hadir. Baru kemudian saya mengetahui bahwa saya diminta memberikan orasi.

Saya sempat mengatakan, “Saya akan hadir, tetapi jangan meminta saya memberikan orasi.”

Namun akhirnya saya hadir juga. Saya berpikir, ini adalah orasi kebudayaan, dan kebudayaan juga memiliki hubungan dengan kebudayaan hukum. Karena itu, saya merasa masih ada kaitannya dengan bidang yang saya tekuni.

Tema yang diminta untuk saya sampaikan adalah meluruskan kepemimpinan nasional.

Saya akan menghubungkannya dengan pemikiran Cak Nur mengenai kepemimpinan dalam kehidupan nasional kita yang memiliki ideologi dan konstitusi.

Sebelum masuk ke pokok pembahasan, izinkan saya menyampaikan dua kisah.

India dan Pakistan

Ketika India akan memperoleh kemerdekaan dari Inggris setelah mengalami penjajahan yang panjang, sistem pemerintahan yang hendak dibangun adalah demokrasi.

Namun, tiba-tiba Ali Jinnah dari Pakistan menyatakan bahwa dirinya tidak ingin bergabung dengan India.

Padahal, dahulu wilayah India dan Pakistan merupakan satu kesatuan yang dikenal sebagai Hindustan Raya, dengan luas sekitar 4,3 juta kilometer persegi.

Ali Jinnah mengatakan bahwa mereka tidak ingin berdiri bersama India karena terdapat perbedaan agama.

India mayoritas beragama Hindu, sementara Pakistan mayoritas beragama Islam. Karena itu, Ali Jinnah menghendaki sebuah negara sendiri.

Akhirnya, pada tahun 1947, Hindustan Raya terpecah karena persoalan agama.

Mahatma Gandhi sangat sedih, bahkan menangis, karena beliau telah berjuang begitu lama untuk menyatukan sebuah bangsa yang sangat plural.

Tetapi atas nama demokrasi, Pakistan memilih jalannya sendiri.

Jika demokrasi berarti rakyat berhak menentukan pilihannya, maka mereka memilih untuk mendirikan negara sendiri.

Maka pada tahun 1947 lahirlah India dan Pakistan.

Sebuah bangsa yang memiliki sejarah panjang bersama terpecah karena perbedaan agama. Bahkan konflik di antara kedua negara tersebut terus berlangsung selama puluhan tahun.

Kemudian pada tahun 1971, Pakistan kembali terpecah.

Kali ini Bangladesh menyatakan keberatan terhadap perlakuan Pakistan Barat.

Mereka merasa diperlakukan tidak adil, direndahkan, tidak dianggap setara, serta mengalami diskriminasi.

Akhirnya terjadi perang dan Bangladesh memproklamasikan kemerdekaannya di bawah kepemimpinan Sheikh Mujibur Rahman.

Dengan demikian, wilayah yang dahulu merupakan satu kesatuan besar terpecah menjadi tiga karena dua persoalan.

Pertama, persoalan agama antara India dan Pakistan.

Kedua, persoalan ketidakadilan antara Pakistan Barat dan Bangladesh, meskipun keduanya sama-sama beragama Islam.

Di sinilah kita dapat memahami teori Clifford Geertz mengenai ikatan primordial sebagai salah satu sumber perpecahan bangsa.

Ikatan primordial yang sangat kuat antara lain agama, etnis, ras, kedaerahan, dan bahasa.

Agama merupakan salah satu ikatan primordial yang memiliki daya pengaruh sangat besar terhadap identitas kelompok.


Pelajaran dari Indonesia

Bapak-Ibu sekalian,

Sekarang mari kita melihat Indonesia.

Indonesia juga pernah mengalami tragedi dalam sejarah kepemimpinannya.

Dua presiden pertama Indonesia, Bung Karno dan Pak Harto, pada awalnya dikenal sebagai tokoh yang memiliki moralitas, nasionalisme, dan kehidupan pribadi yang kuat.

Namun, pada akhirnya keduanya turun dari kekuasaan bukan melalui mekanisme pergantian yang normal menurut konstitusi, melainkan melalui tekanan politik yang sangat kuat.

Bung Karno

Ketika Bung Karno menjadi presiden, beliau tidak berkampanye untuk menjadi presiden.

Tidak ada cerita bahwa Bung Karno mengatakan, “Saya ingin menjadi presiden ketika Indonesia merdeka.”

Bung Hatta juga tidak mempersiapkan diri untuk itu.

Bahkan, ketika para tokoh bangsa menunjuk Bung Karno sebagai presiden, beliau tidak melakukan kampanye.

Semua berlangsung melalui keputusan politik para pendiri bangsa.

Pada malam harinya, Bung Karno bahkan dapat makan sate di pinggir jalan seperti masyarakat biasa.

Begitu sederhananya kehidupan seorang tokoh yang memiliki jasa besar terhadap persatuan Indonesia.

Patriotisme dan nasionalisme Bung Karno tidak perlu diragukan.

Beliau berani mengorbankan apa pun untuk Indonesia.

Namun kemudian berlaku sebuah prinsip yang dikenal dalam ilmu politik:

Power tends to corrupt.

Kekuasaan cenderung membawa seseorang kepada penyalahgunaan kekuasaan.

Pada awalnya Bung Karno merasa tidak membutuhkan jabatan presiden.

Tetapi lingkungan di sekitarnya mulai mengatakan bahwa hanya Bung Karno yang mampu memimpin Indonesia.

“Kalau bukan Bung Karno, kami tidak bisa.”

Pujian dan dukungan semacam itu akhirnya memengaruhi kekuasaan.

Kemudian dikeluarkan Ketetapan MPRS Nomor 30 Tahun 1963 yang menetapkan Bung Karno sebagai presiden seumur hidup.

Padahal, ketentuan tersebut jelas menimbulkan persoalan konstitusional.

Ketika kekuasaan terus-menerus dipertahankan, akhirnya terjadi berbagai penyimpangan.

Orang-orang yang tidak bersalah ditangkap dan tidak memperoleh proses hukum yang semestinya.

Pada akhirnya, Bung Karno harus turun melalui perubahan politik yang sangat besar.

Pak Harto

Pak Harto juga pada awalnya tidak menghendaki menjadi presiden.

Pada saat itu, banyak orang melihat Pak Harto sebagai harapan setelah jatuhnya PKI.

Dalam situasi politik ketika itu terdapat tarik-menarik antara PKI, Angkatan Darat, dan Bung Karno.

Setelah PKI jatuh, Pak Harto menjadi tokoh yang dianggap dapat memulihkan keadaan.

Dalam sejumlah catatan dan buku mengenai kehidupan Pak Harto, terlihat bahwa beliau pada awalnya tidak ingin menjadi presiden.

Beliau bahkan mengatakan bahwa dirinya tidak pernah mempersiapkan diri untuk menjadi presiden dan merasa masih banyak orang yang lebih pintar serta lebih layak.

Beliau bahkan bersedia menjadi presiden hanya selama satu tahun.

Namun akhirnya, melalui Ketetapan MPRS Nomor 13 Tahun 1967, Bung Karno diberhentikan secara definitif dan Soeharto diangkat sebagai pejabat presiden untuk satu tahun.

Seharusnya, setelah satu tahun dilakukan pemilihan presiden.

Namun pada tahun 1968, masa jabatan tersebut diperpanjang.

Di sinilah kembali berlaku prinsip:

Power tends to corrupt.

Pada awalnya seseorang mungkin tidak menginginkan kekuasaan.

Namun setelah berada di dalam kekuasaan, kekuasaan itu terasa nyaman.

Ada pengawal, fasilitas, pengaruh, dan berbagai kemudahan.

Lingkungan di sekitarnya kemudian mengatakan,

“Pak, tetaplah menjadi presiden.”

Akhirnya masa jabatan diperpanjang dan kemudian terjadilah pemilu.

Pak Harto terpilih kembali, kemudian kembali lagi, dan akhirnya berkuasa selama puluhan tahun.

Inilah salah satu penyakit kekuasaan.

Ketika seseorang sudah berada dalam kekuasaan, lingkungan di sekitarnya sering kali mendorong agar kekuasaan tersebut dipertahankan.

Dalam bahasa Al-Qur’an, lingkungan semacam itu dapat disebut sebagai al-bithanah (البطانة), yaitu orang-orang yang berada dekat dengan penguasa dan dapat menjadi pembisik yang tidak selalu memberikan nasihat yang baik.

Mereka mengatakan,

“Bapak harus terus memimpin.”

“Kalau bukan Bapak, Indonesia tidak akan berjalan.”

“Bapak adalah Bapak Pembangunan.”

Pada akhirnya, Pak Harto pun harus turun melalui tekanan politik yang sangat besar.


Konstitusi sebagai Pembatas Kekuasaan

Bapak-Ibu sekalian,

Itulah dua kisah: satu mengenai India dan Pakistan, dan satu lagi mengenai sejarah Indonesia.

Sekarang kita kembali kepada persoalan kepemimpinan nasional.

Saya tidak menyiapkan makalah secara khusus karena sebuah orasi seharusnya mengalir dan tidak terlalu terpaku pada teks.

Kita mendirikan Republik Indonesia dengan mempersiapkan kerangka sistem demokrasi, termasuk sistem kepemimpinan.

Menurut saya, ada dua hal penting.

Pertama adalah sistem konstitusional.

Hakikat sistem konstitusional adalah membatasi kekuasaan, baik dari segi ruang lingkup maupun dari segi waktu.

Jika suatu negara memiliki konstitusi dan demokrasi tetapi kekuasaan tidak dibatasi, maka sesungguhnya negara tersebut tidak menjalankan demokrasi secara substantif.

Kekuasaan harus dibatasi.

Kekuasaan eksekutif, legislatif, yudikatif, dan cabang-cabang kekuasaan lainnya harus memiliki batas kewenangan dan batas masa jabatan.

Misalnya, masa jabatan presiden dibatasi.

Di Indonesia, masa jabatan presiden adalah lima tahun dan dapat dipilih kembali sesuai dengan ketentuan konstitusi.

Masalah muncul ketika ketentuan “dapat dipilih kembali” digunakan tanpa batas yang efektif.

Pada akhirnya, masa kekuasaan dapat berlangsung sangat panjang.

Karena itu, pembatasan kekuasaan merupakan inti dari sistem konstitusional.


Pancasila sebagai Mitsaqan Ghalizha

Hal kedua adalah integritas.

Di atas sistem tersebut terdapat apa yang oleh Cak Nur disebut mitsaqan ghalizha.

Mitsaqan ghalizha merupakan perjanjian atau kesepakatan yang sangat kuat dan luhur.

Dalam konteks Indonesia, kesepakatan luhur itu dapat kita lihat dalam Pancasila.

Pada masa awal berdirinya negara, terdapat berbagai gagasan mengenai bentuk negara.

Ada yang menginginkan negara sekuler.

Ada yang menginginkan negara berdasarkan tradisi tertentu.

Ada yang menginginkan negara komunis.

Ada pula yang menginginkan negara Islam.

Setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya dicapai kesepakatan bahwa dasar negara Indonesia adalah Pancasila.

Itulah yang dapat kita pahami sebagai mitsaqan ghalizha.

Kesepakatan luhur tersebut tidak dapat diubah secara sepihak melalui kekerasan, gerakan radikal, ataupun terorisme.

Apakah Pancasila dapat diubah?

Secara prinsip, perubahan dapat dilakukan melalui mekanisme konstitusional.

Jika ada kelompok yang ingin mengubah dasar negara, maka jalannya adalah melalui proses demokrasi dan mekanisme konstitusional.

Mereka dapat mengikuti pemilu, memperoleh dukungan rakyat, dan memperjuangkan perubahan melalui lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional.

Dengan demikian, perubahan harus dilakukan melalui kesepakatan baru, bukan melalui kekerasan.


Reformasi dan Konsensus Pancasila

Pada era Reformasi, Presiden B.J. Habibie mengambil langkah untuk mempercepat pemilu.

Secara konstitusional, beliau sebenarnya dapat mempertahankan jabatannya lebih lama.

Namun beliau memilih mempercepat pemilu demi konstitusi dan demokrasi.

Beliau juga membuka kesempatan bagi partai-partai politik untuk memperjuangkan gagasan masing-masing.

Jika ada yang ingin mengganti Pancasila, silakan memperjuangkannya melalui mekanisme demokrasi dan memperoleh mandat rakyat.

Pemilu kemudian dilaksanakan.

Hasilnya menunjukkan bahwa sebagian besar rakyat tetap mempertahankan Pancasila.

Partai-partai yang secara tegas ingin mengganti dasar negara tidak memperoleh dukungan yang signifikan.

Artinya, tidak terbentuk kesepakatan baru untuk mengganti Pancasila.

Karena itu, Pancasila tetap menjadi konsensus bersama.

Inilah yang oleh Cak Nur dapat dipahami sebagai kalimatun sawa’, yaitu titik temu atau kesepakatan bersama.


Tri Seloka Cak Nur

Lalu bagaimana kita menjelaskan hubungan antara Islam dan negara?

Di sinilah pemikiran Cak Nur menjadi penting.

Setelah Indonesia merdeka, muncul kelompok-kelompok yang tidak puas terhadap Pancasila sebagai dasar negara.

Muncullah gerakan Darul Islam dan DI/TII.

Selain itu terdapat berbagai pemberontakan lain yang berkaitan dengan persoalan keadilan dan hubungan pusat-daerah, seperti PRRI dan Permesta.

Dalam konteks inilah muncul kebutuhan untuk menjelaskan secara lebih baik hubungan antara Islam dan negara Indonesia.

Cak Nur, bersama tokoh-tokoh seperti Gus Dur, Amin Rais, Syafi’i Maarif, dan Kuntowijoyo, memberikan pencerahan mengenai hubungan Islam, negara, demokrasi, dan kebangsaan.

Mereka berusaha menempatkan Islam dan negara dalam hubungan yang harmonis, terbuka, dan tidak saling mencurigai.

Cak Nur mengatakan bahwa kita tidak perlu membuat persoalan antara Islam dan Pancasila menjadi konflik.

Kita telah sepakat bahwa Pancasila sesuai dengan kehidupan kebangsaan Indonesia.

Lalu bagaimana menjelaskannya dari perspektif Islam?

Saya menyebutnya Tri Seloka.

Menurut saya, ada tiga prinsip yang dapat menjadi dasar loyalitas seorang Muslim terhadap Republik Indonesia yang bersatu, multikultural, multiagama, dan beragam.

Ketiga prinsip tersebut adalah:

  1. Ummatan Wahidah
  2. Kalimatun Sawa’
  3. Al-Hanifiyah As-Samhah

1. Ummatan Wahidah

Prinsip pertama adalah ummatan wahidah, yaitu umat yang satu.

Pada dasarnya manusia adalah satu.

Kita berasal dari Tuhan yang satu dan merupakan ciptaan Tuhan yang satu.

Perbedaan agama merupakan perbedaan dalam ekspresi keagamaan manusia.

Karena itu, seorang Muslim tidak harus menjadi Arab.

Seorang Hindu tidak harus menjadi orang India.

Seorang Katolik tidak harus merasa bahwa identitas kebangsaannya berada di Roma.

Kita adalah orang Indonesia yang menjalankan agama masing-masing.

Kita tetap merupakan satu bangsa dan satu umat manusia.

Kita berasal dari Tuhan yang sama dan sama-sama merupakan ciptaan-Nya.

Karena itu, mengapa kita harus bermusuhan hanya karena perbedaan agama?


2. Kalimatun Sawa’

Prinsip kedua adalah kalimatun sawa’, yaitu titik temu atau kepentingan bersama.

Kita memang memiliki agama yang berbeda, tetapi kita memiliki kepentingan bersama sebagai manusia dan sebagai warga negara.

Kita memiliki hati nurani dan kebutuhan dasar yang sama.

Misalnya, kita semua menginginkan pemimpin yang adil.

Memilih pemimpin yang adil bukan hanya ajaran Islam.

Itu juga merupakan nilai yang dapat ditemukan dalam ajaran Hindu, Katolik, Kristen, dan agama lainnya.

Jika kita ingin menjaga hutan dari kerusakan lingkungan, kita dapat bekerja bersama.

Islam mengajarkan bahwa kerusakan lingkungan harus dihindari.

Demikian pula agama-agama lain memiliki nilai yang sama.

Jika kita ingin menegakkan hukum, itu juga merupakan kepentingan bersama.

Hukum tata negara, hukum pidana, hukum internasional, dan hukum lingkungan merupakan wilayah yang dapat menjadi titik temu kita.

Sementara itu, aturan-aturan yang bersifat pribadi dan ibadah dapat dijalankan sesuai keyakinan masing-masing.

Dengan demikian, Kalimatun Sawa’ adalah wilayah bersama yang memungkinkan seluruh warga negara bekerja sama tanpa harus menghilangkan identitas keagamaannya.

Kita berbeda dalam hal tertentu, tetapi kita dapat bersatu dalam hal yang menjadi kepentingan bersama.


3. Al-Hanifiyah As-Samhah

Prinsip ketiga adalah Al-Hanifiyah As-Samhah.

Ada sebuah hadis yang kemudian banyak digunakan Cak Nur untuk menjelaskan prinsip ini:

بُعِثْتُ بِالْحَنِيفِيَّةِ السَّمْحَةِ

Intinya, Nabi Muhammad diutus membawa agama yang lurus sekaligus toleran.

Artinya, seorang Muslim tidak boleh merasa bahwa dirinya satu-satunya pihak yang memiliki kebenaran sehingga tidak mampu menghargai keberadaan orang lain.

Islam adalah agama yang lurus, tetapi sekaligus memberikan ruang bagi sikap toleran.

Dengan tiga prinsip inilah kita dapat membangun kehidupan kebangsaan yang sehat.


Kepemimpinan sebagai Amanah

Dari prinsip-prinsip tersebut kemudian lahirlah pedoman bagi kepemimpinan nasional.

Menurut Cak Nur, kepemimpinan adalah amanah. Kekuasaan harus digunakan untuk membangun keadilan, menegakkan kebenaran, dan mewujudkan kesejahteraan umum.

Dalam perspektif fikih, tujuan tersebut berkaitan dengan maqasid syariah.

Negara tidak harus disebut sebagai negara Islam. Yang penting adalah apakah negara tersebut mampu mewujudkan tujuan-tujuan utama yang menjadi kepentingan manusia.

Di antaranya:

Pertama, hifz ad-din, yaitu menjaga agama dan kebebasan beragama bagi seluruh warga negara, bukan hanya umat Islam.

Kedua, hifz an-nafs, yaitu menjaga keselamatan jiwa. Negara tidak boleh membiarkan manusia dibunuh secara sewenang-wenang.

Ketiga, hifz al-mal, yaitu menjaga harta dan kepemilikan masyarakat. Negara tidak boleh membiarkan hak milik dirampas dengan semena-mena.

Keempat, hifz an-nasab, yaitu menjaga keturunan dan kehormatan keluarga.

Kelima, hifz al-‘aql, yaitu menjaga akal dan kesehatan pikiran manusia.

Jika negara telah menjalankan fungsi-fungsi tersebut, tidak perlu memperdebatkan apakah negara itu harus disebut “negara Islam” atau bukan.

Yang penting adalah substansinya.

Karena itu terdapat prinsip:

Al-‘ibrah fil Islam bil jauhar la bil mazhar.

Yang penting dalam Islam adalah substansi, bukan sekadar penampilan atau label.

Jika kita ingin memperjuangkan Islam, perjuangkanlah substansinya.

Keadilan adalah substansi Islam.

Kesetaraan adalah substansi Islam.

Kesejahteraan adalah substansi Islam.

Penegakan hukum adalah substansi Islam.

Tidak perlu setiap hal diberi label “Islam” untuk menjadikannya Islami.


Membela Islam atau Membela Manusia?

Ada orang mengatakan,

“Saya ingin membela Islam.”

Tetapi Tuhan tidak membutuhkan pembelaan manusia.

Sebagaimana pernah dikatakan Gus Dur, bagaimana mungkin manusia membela Tuhan seolah-olah Tuhan membutuhkan perlindungan kita?

Tuhan menguasai alam semesta.

Yang membutuhkan pembelaan kita adalah orang-orang yang tertindas, orang miskin, orang yang dizalimi, dan mereka yang tidak memiliki kekuatan.

Itulah yang harus kita bela.

Mengucapkan “Allahu Akbar” adalah sesuatu yang baik.

Tetapi apabila kalimat tersebut digunakan untuk mengancam dan menakut-nakuti orang lain, maka yang muncul bukan kegembiraan, melainkan ketakutan.


Krisis Kepemimpinan dan Politik Uang

Bapak-Ibu sekalian,

Cak Nur juga berbicara mengenai karakter kepemimpinan.

Seorang pemimpin harus memiliki visi dan misi.

Namun dalam perkembangan politik Indonesia, muncul perubahan orientasi.

Kini bukan hanya visi dan misi yang menentukan.

Ada satu faktor lain yang sangat kuat, yaitu uang.

Cak Nur pernah menggunakan ungkapan yang berkaitan dengan masyarakat Madura: visi, misi, peces. Peces dalam konteks ini berarti uang.

Akibatnya, kepemimpinan politik sering kali tidak lagi ditentukan oleh integritas, moralitas, kapasitas, dan visi.

Yang menjadi persoalan adalah “isi tas”.

Berapa banyak uang yang dimiliki?

Berapa besar biaya yang dapat dikeluarkan?

Seberapa besar sumber daya yang dapat digunakan?

Akibatnya, politik uang berkembang dan integritas menjadi semakin terpinggirkan.

Inilah salah satu bentuk bagaimana prinsip power tends to corrupt dapat berubah menjadi budaya politik.

Korupsi akhirnya berkembang.

Karena itu, mungkin sudah saatnya muncul muazin-muazin baru.

Cak Nur dahulu telah menyerukan hal tersebut seperti seorang muazin yang mengumandangkan azan:

Hayya ‘alash-shalah. Hayya ‘alal-falah.

Mari kembali.

Mari kembali kepada kebenaran.

Mari kembali kepada jalan yang benar.


Perubahan Indonesia

Saudara-saudara,

Kita perlu melihat perjuangan generasi Gus Dur, Cak Nur, Nurcholish Madjid, Kuntowijoyo, Syafi’i Maarif, dan tokoh-tokoh lainnya.

Apa yang kita nikmati hari ini tidak datang begitu saja.

Ada perjuangan intelektual dan kebangsaan yang panjang.

Dahulu, ketika saya masih remaja, ada istilah yang sangat tidak menyenangkan, yaitu Kristenisasi.

Ketika orang Kristen datang ke desa untuk membangun gereja, masyarakat dapat mencurigainya sebagai kristenisasi.

Ketika mereka memberikan bantuan atau kebutuhan pokok, hal tersebut pun dapat dianggap sebagai kristenisasi.

Sementara ketika umat Islam membangun masjid di berbagai tempat, kita tidak menyebutnya sebagai islamisasi.

Dahulu juga terdapat istilah Islamofobia.

Umat Islam dianggap sebagai kelompok yang berbahaya, dimarginalkan, dan diperlakukan sebagai masyarakat kelas dua.

Namun kondisi Indonesia sekarang telah berubah.

Kita tidak dapat mengatakan bahwa terdapat kebijakan negara yang secara sistematis bersifat Islamofobia.

Para pemimpin kita sebagian besar beragama Islam.

Bahkan banyak kebijakan dan sumpah jabatan menggunakan simbol-simbol keagamaan Islam.

Karena itu, kita harus berhati-hati dalam menggunakan istilah Islamofobia.

Jangan sampai persoalan yang sesungguhnya merupakan persoalan korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, atau buruknya tata kelola justru disalahkan kepada agama lain.

Korupsi dilakukan oleh manusia.

Dan banyak pelaku korupsi juga beragama Islam.

Ini menunjukkan bahwa persoalannya bukan agama.

Persoalannya adalah kekuasaan.

Kekuasaan dapat terasa sangat nyaman dan menyenangkan.

Karena itu, orang dapat melakukan apa saja untuk mempertahankan kekuasaan.


Kesimpulan: Identitas Nasional dan NKRI

Bapak-Ibu sekalian,

Kita hampir sampai pada bagian akhir.

Pertama, identitas nasional bangsa Indonesia yang kompatibel dengan demokrasi dan keberagaman, baik secara konstitusional maupun dalam kehidupan masyarakat, telah berkembang dengan baik.

Masih terdapat kekerasan dan konflik, tetapi sekarang berbagai tindakan tersebut lebih dapat dideteksi dan ditangani.

Kita tidak lagi berada dalam kondisi seperti masa lalu ketika pembunuhan, pengeboman, dan konflik terbuka terjadi secara luas.

Perjuangan intelektual dan kebangsaan yang dilakukan oleh Cak Nur dan generasi beliau telah memberikan kontribusi besar terhadap kondisi tersebut.

Kita sekarang hidup dalam kesadaran bahwa persatuan adalah sesuatu yang normal.

Kita memiliki NKRI sebagai bentuk negara yang disepakati.

Dari perspektif ilmu politik, bentuk negara sebenarnya merupakan pilihan yang dapat diubah melalui mekanisme konstitusional.

Indonesia pernah memiliki perdebatan mengenai bentuk negara kesatuan dan federal.

Bung Hatta pernah berpendapat bahwa Indonesia dapat dibangun dalam bentuk federal.

Namun akhirnya dilakukan pemungutan suara.

Sebagian kecil mendukung gagasan federal, sedangkan mayoritas mendukung bentuk negara kesatuan.

Bung Hatta menerima hasil tersebut.

Karena sudah menjadi kesepakatan, maka negara kesatuan harus dibangun bersama.

Begitulah semestinya kita menghormati konsensus.


Pancasila sebagai Janji Suci Bangsa

Hari ini kita memiliki platform bersama yang disebut Mitsaqan Ghalizha.

Itulah Pancasila.

Cak Nur menjelaskan bahwa istilah Mitsaqan Ghalizha disebut dalam Al-Qur’an dalam beberapa konteks, antara lain sebagai janji yang sangat kuat dan sakral, sebagai pengingkaran terhadap janji tersebut, serta dalam konteks pernikahan.

Kemarin saya menyaksikan pernikahan putra Pak Wija.

Ikrar, janji, dan khutbah dalam pernikahan merupakan bagian dari Mitsaqan Ghalizha.

Dengan demikian, Mitsaqan Ghalizha adalah sebuah janji yang sangat kuat dan sakral.

Dalam kehidupan kebangsaan, Pancasila dapat kita pahami sebagai kesepakatan luhur yang menjadi dasar kehidupan bersama.

Karena itu, kesepakatan tersebut harus dihormati.


Ancaman terhadap Sistem Hukum

Namun, saudara-saudara, persoalan kita sekarang adalah kekuasaan yang dapat merusak sistem hukum.

Saya ingin memberikan satu contoh.

Kita telah membangun sistem pemberantasan korupsi dan pencucian uang selama bertahun-tahun.

Indonesia bahkan berusaha bergabung dengan Financial Action Task Force (FATF).

Selama bertahun-tahun upaya tersebut belum berhasil.

Sejak 2014 Indonesia terus mengajukan permohonan dan menghadapi berbagai proses hingga akhirnya pada tahun 2023 Indonesia menjadi anggota penuh FATF.

Namun sistem yang telah dibangun dengan susah payah dapat terancam jika dibuat aturan yang memungkinkan sumber dana tertentu tidak dapat diperiksa secara memadai.

Misalnya, terdapat ketentuan dalam Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK yang menurut saya menimbulkan persoalan serius dalam konteks pengawasan sumber dana.

Jika seseorang membeli instrumen keuangan negara dan kemudian asal-usul uangnya tidak dapat dipertanyakan secara memadai, maka terdapat persoalan besar dari perspektif pemberantasan pencucian uang.

Kita telah bekerja keras membangun sistem untuk memberantas korupsi dan pencucian uang.

Jangan sampai sistem tersebut kemudian dirusak hanya karena kebutuhan terhadap dana dalam jangka pendek.

Yang terancam bukan hanya satu undang-undang.

Yang terancam adalah sistem hukum yang telah dibangun selama bertahun-tahun.

Jika sistem hukum rusak, korupsi dapat menjadi selektif.

Yang kuat dapat terlindungi, sedangkan yang lemah terus ditekan.

Orang kecil yang berjualan di pinggir jalan dapat dengan mudah ditertibkan.

Pajak mereka diperiksa.

Lapaknya dibongkar.

Mereka ditanya mengapa berada di tempat tertentu.

Namun ketika korupsi dilakukan dalam skala besar, selalu ada alasan hukum yang dapat digunakan untuk menghindari pertanggungjawaban.

Inilah ketidakadilan yang harus kita lawan.

Penutup

Saudara-saudara sekalian,

Saya kira cukup sampai di sini.

Saya hanya ingin mengajak kita semua untuk kembali mengingat apa yang diperjuangkan oleh Cak Nur.

Kita harus kembali menyerukan nilai-nilai yang beliau perjuangkan.

Kita membutuhkan muazin-muazin baru yang berani menyerukan kebenaran.

Kita membutuhkan orang-orang yang mengatakan:

Mari kembali kepada keadilan.

Mari kembali kepada kebenaran.

Mari kembali kepada persatuan.

Mari kembali kepada demokrasi.

Mari kembali kepada konstitusi.

Dan mari kita kembali menempatkan kekuasaan sebagai amanah, bukan sebagai alat untuk memperkaya diri atau mempertahankan kepentingan kelompok.

Semoga perjuangan dan pemikiran Cak Nur terus hidup dalam kehidupan bangsa Indonesia.

Semoga beliau mendapatkan tempat yang terbaik di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Artikel SebelumnyaIlmu Menjagamu, Harta Harus Kau Jaga: Nasihat Sayyidina Ali yang Relevan hingga Hari Ini
Artikel SelanjutnyaKonsep Tri Seloka Cak Nur dan Etika Kepemimpinan Islam: Merawat Indonesia sebagai Amanah
Zainuddin Lubis
Tim Redaksi Bincang Syariah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini