Konsep Tri Seloka Cak Nur dan Etika Kepemimpinan Islam: Merawat Indonesia sebagai Amanah

0
4
Konsep Tri Seloka Cak Nur dan Etika Kepemimpinan Islam: Merawat Indonesia sebagai Amanah
Konsep Tri Seloka Cak Nur dan Etika Kepemimpinan Islam: Merawat Indonesia sebagai Amanah

BincangSyariah.Com– Ada warisan pemikiran yang tidak selesai hanya dengan dikenang melalui sebuah haul. Warisan itu justru harus terus dibaca, direnungkan, dikritisi, dan dihidupkan dalam kehidupan kebangsaan. Begitulah kiranya relevansi pemikiran Nurcholish Madjid, atau Cak Nur.

Dua puluh satu tahun setelah wafatnya, gagasan Cak Nur tentang Islam, keindonesiaan, demokrasi, dan kemanusiaan masih relevan untuk dibicarakan. Terlebih ketika bangsa ini menghadapi berbagai persoalan tentang kepemimpinan, kekuasaan, hukum, keadilan, dan masa depan demokrasi.

Dalam orasi kebudayaan pada Haul ke-21 Cak Nur, Prof. Mahfud MD menguraikan apa yang disebutnya sebagai “Tri Seloka” Cak Nur. Gagasan tersebut dapat dibaca sebagai kerangka etis untuk memahami bagaimana seorang Muslim menempatkan agama, bangsa, dan negara dalam satu kesatuan.

Islam tidak harus dipertentangkan dengan Indonesia. Demikian pula kecintaan kepada Indonesia tidak harus dipertentangkan dengan kesetiaan kepada Islam.

Di sinilah pentingnya memahami Islam bukan hanya sebagai identitas dan simbol, melainkan sebagai nilai yang harus hadir dalam kehidupan nyata.

Islam dan Indonesia: Dari Pertentangan Menuju Titik Temu

Sejarah menunjukkan bahwa agama dapat menjadi sumber persatuan, tetapi juga dapat menjadi faktor perpecahan ketika identitas dipahami secara eksklusif. Pengalaman India dan Pakistan yang disinggung dalam orasi tersebut memperlihatkan bagaimana identitas agama, etnis, bahasa, dan wilayah dapat berkembang menjadi kekuatan yang memisahkan manusia.

Indonesia mengambil jalan yang berbeda. Para pendiri bangsa memilih membangun sebuah negara yang menaungi masyarakat dengan latar agama, suku, bahasa, dan kebudayaan yang sangat beragam.

Karena itu, Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat dipahami sebagai kesepakatan bersama sebuah mitsaqan ghalidza, perjanjian yang kokoh dan luhur, yang mengikat seluruh warga negara untuk hidup bersama dalam satu rumah kebangsaan.

Dalam perspektif Islam, kesepakatan semacam itu bukanlah sesuatu yang asing. Al-Qur’an mengajarkan pentingnya menepati perjanjian dan menjaga amanah. Kehidupan bersama membutuhkan kesetiaan terhadap kesepakatan yang telah dibuat, selama kesepakatan tersebut diarahkan pada keadilan dan kemaslahatan.

Karena itu, menjadi seorang Muslim Indonesia tidak harus melahirkan pertentangan identitas. Seorang Muslim dapat mencintai agamanya sekaligus mencintai tanah airnya. Bahkan, kecintaan kepada bangsa dapat menjadi bagian dari tanggung jawab moral apabila diwujudkan dalam upaya menjaga keadilan, persatuan, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat.

Tri Seloka: Tiga Jalan Etis dalam Kehidupan Kebangsaan

Dalam pembacaan terhadap pemikiran Cak Nur, terdapat tiga gagasan penting yang dapat menjadi dasar kehidupan bersama: ummatan wahidah, kalimatun sawa’, dan al-hanifiyah as-samhah.

Ketiganya memiliki makna yang sangat penting bagi masyarakat Indonesia;

Pertama, ummatan wahidah. Al-Qur’an menggambarkan manusia sebagai umat yang satu. Perbedaan agama dan keyakinan tidak menghapus kenyataan bahwa manusia berasal dari sumber penciptaan yang sama. Karena itu, perbedaan tidak seharusnya menjadi alasan untuk merendahkan, mendiskriminasi, atau meniadakan sesama manusia.

Seorang Muslim tidak kehilangan keislamannya hanya karena hidup berdampingan dengan pemeluk agama lain. Sebaliknya, kualitas keislaman justru dapat terlihat dari bagaimana ia memperlakukan orang lain secara adil dan bermartabat.

Kedua, kalimatun sawa’, yaitu titik temu atau kalimat bersama. Al-Qur’an mengajarkan pentingnya mencari titik temu dalam kehidupan bersama.

Dalam konteks Indonesia, titik temu itu dapat berupa keadilan, perdamaian, penghormatan terhadap hukum, perlindungan terhadap masyarakat lemah, kepedulian terhadap lingkungan, serta usaha bersama untuk menciptakan kesejahteraan.

Setiap agama memiliki ajaran dan tata cara ibadah yang berbeda. Perbedaan tersebut merupakan wilayah keyakinan masing-masing. Namun ketika berbicara tentang keadilan sosial, pemberantasan korupsi, perlindungan terhadap orang miskin, penegakan hukum, dan keselamatan manusia, terdapat kepentingan moral yang dapat dipertemukan.

Ketiga, al-hanifiyah as-samhah: beragama secara lurus sekaligus lapang dan toleran. Islam tidak mengajarkan fanatisme yang membutakan mata terhadap kemanusiaan. Keteguhan dalam keyakinan tidak harus berubah menjadi kebencian terhadap mereka yang berbeda.

Di sinilah agama menemukan salah satu wajahnya yang paling luhur: kokoh dalam prinsip, tetapi santun dalam pergaulan; teguh dalam keyakinan, tetapi tetap adil terhadap sesama.

Kekuasaan adalah Amanah, Bukan Kenikmatan

Salah satu bagian penting dalam orasi tersebut adalah kritik terhadap kekuasaan yang kehilangan kendali moral.

Sejarah politik Indonesia memberikan pelajaran bahwa kekuasaan yang tidak dibatasi dan tidak diawasi dapat berubah menjadi ancaman. Kekuasaan pada awalnya mungkin dimaksudkan untuk mengabdi kepada rakyat. Namun ketika kekuasaan berlangsung terlalu lama tanpa kontrol yang memadai, ia dapat bergeser menjadi kepentingan untuk mempertahankan kekuasaan itu sendiri.

Dalam tradisi Islam, persoalan ini memiliki akar yang kuat. Kekuasaan adalah amanah. Ia bukan hak istimewa yang boleh dinikmati tanpa batas.

Al-Qur’an memerintahkan agar amanah disampaikan kepada yang berhak dan agar hukum ditegakkan dengan adil. Dengan demikian, kepemimpinan dalam Islam tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab moral.

Seorang pemimpin tidak cukup hanya memiliki kemampuan mengelola negara. Ia juga harus memiliki integritas dan kemampuan menahan diri dari godaan kekuasaan, kekayaan, serta pengaruh orang-orang di sekelilingnya.

Sebab, bahaya kekuasaan sering kali bukan hanya terletak pada pemimpin, tetapi juga pada lingkaran orang-orang yang memperoleh keuntungan dari kekuasaan tersebut.

Ketika para pembisik kekuasaan lebih banyak berbicara tentang kepentingan pribadi daripada kepentingan rakyat, amanah berubah menjadi transaksi. Dan ketika hukum dapat dibeli, demokrasi kehilangan maknanya.

Maqashid al-Syariah: Ukuran Kehadiran Islam dalam Negara

Salah satu gagasan penting dalam orasi tersebut adalah penekanan pada maqashid al-syariah, atau tujuan-tujuan utama syariat.

Islam tidak semata-mata berbicara tentang bentuk dan label. Islam juga berbicara tentang tujuan: apa yang hendak diwujudkan oleh hukum dan kehidupan sosial?

Dalam tradisi pemikiran Islam, tujuan utama syariat antara lain menjaga agama (hifz al-din), jiwa (hifz al-nafs), harta (hifz al-mal), keturunan (hifz al-nasl), dan akal (hifz al-‘aql).

Jika prinsip-prinsip tersebut diterapkan dalam kehidupan bernegara, negara harus menjadi ruang yang memungkinkan manusia menjalankan agamanya dengan aman, hidup dengan selamat, memiliki hak atas hartanya, membangun keluarga, serta menggunakan akal dan pikirannya secara bebas dan bertanggung jawab.

Dengan perspektif ini, ukuran keberislaman sebuah pemerintahan tidak semata-mata terletak pada seberapa banyak simbol agama yang digunakan.

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apakah rakyat memperoleh keadilan? Apakah orang miskin terlindungi? Apakah hukum berlaku secara adil? Apakah hak-hak masyarakat dijaga? Apakah korupsi diberantas? Apakah manusia dapat hidup dengan aman dan bermartabat?

Di sinilah substansi keberagamaan dalam kehidupan publik menjadi penting.

Cak Nur dikenal dengan cara berpikir yang menekankan substansi tersebut. Dalam ungkapan yang sering dikaitkan dengan pemikiran Islamnya, al-‘ibrah fi al-Islam bil-jauhar la bil-mazhar: mengambil pelajaran dari Islam melalui substansinya, bukan semata-mata penampakannya.

Dengan demikian, Islam tidak boleh berhenti pada simbol. Islam harus menjelma menjadi keadilan. Islam harus menjelma menjadi kejujuran. Islam harus menjelma menjadi keberpihakan kepada mereka yang lemah. Islam harus menjelma menjadi keberanian untuk mengatakan benar terhadap yang benar dan salah terhadap yang salah.

Dari “Isi Tas” Menuju Integritas

Orasi tersebut juga menyentuh persoalan yang sangat aktual dalam demokrasi: mahalnya biaya politik dan merosotnya ukuran moral dalam memilih pemimpin.

Dalam keadaan tertentu, kepemimpinan dapat bergeser dari persoalan visi dan integritas menjadi persoalan popularitas, elektabilitas, bahkan kemampuan finansial.

Ketika politik terlalu ditentukan oleh “isi tas”, demokrasi berisiko kehilangan ruhnya. Pemimpin akhirnya dipilih bukan karena kejujurannya, bukan karena keberaniannya membela rakyat, dan bukan karena kemampuannya menghadirkan keadilan, melainkan karena kekuatan modal dan jaringan kekuasaan.

Di titik inilah ajaran Islam tentang amanah menjadi sangat relevan. Nabi Muhammad SAW mengajarkan bahwa setiap manusia adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.

Pertanggungjawaban itu tidak berhenti pada lembaga negara, pengadilan, atau sejarah. Dalam perspektif iman, terdapat pertanggungjawaban yang lebih tinggi: di hadapan Allah SWT.

Karena itu, seorang pemimpin seharusnya menyadari bahwa jabatan bukanlah kemuliaan yang harus dipertahankan dengan segala cara. Jabatan adalah amanah yang suatu saat harus dipertanggungjawabkan.

Korupsi: Pengkhianatan terhadap Amanah

Ada kecenderungan untuk melihat persoalan sosial melalui kacamata identitas agama. Padahal, korupsi tidak mengenal agama.

Seorang koruptor bisa saja mengucapkan ayat-ayat suci. Ia bisa saja rajin beribadah. Ia bahkan bisa tampil sebagai tokoh agama. Namun apabila ia merampas hak rakyat, tindakannya bertentangan dengan nilai-nilai keislaman.

Islam tidak memberikan kekebalan moral kepada seseorang hanya karena identitas keagamaannya.

Justru semakin kuat simbol keagamaannya, semakin besar tuntutan agar perilakunya mencerminkan nilai yang ia ucapkan.

Karena itu, perjuangan melawan korupsi sesungguhnya merupakan bagian dari perjuangan menegakkan amanah. Harta publik adalah amanah. Jabatan adalah amanah. Hukum adalah amanah. Kepercayaan rakyat adalah amanah. Mengkhianati semua itu berarti merusak sendi kehidupan bersama.

Menjadi “Muazin” bagi Kebenaran

Pada bagian akhir orasi, terdapat metafora yang sangat menarik: generasi penerus Cak Nur harus menjadi “muazin”.

Muazin adalah orang yang menyerukan panggilan. Dalam konteks sosial dan kebangsaan, metafora ini dapat dimaknai sebagai ajakan agar orang-orang yang memahami nilai Islam dan kebangsaan tidak diam ketika melihat ketidakadilan.

Seruan itu bukan untuk mengajak manusia memusuhi kelompok tertentu. Bukan pula untuk membangkitkan kebencian.

Sebaliknya, ia adalah panggilan untuk kembali kepada kebenaran.

Hayya ‘alash-shalah.

Hayya ‘alal-falah.

Mari menuju shalat. Mari menuju kemenangan. Dalam makna sosial yang lebih luas, panggilan itu dapat diterjemahkan sebagai ajakan untuk kembali kepada kejujuran, keadilan, kemanusiaan, dan kemaslahatan.

Bangsa yang kehilangan suara moral akan mudah dikuasai oleh kepentingan sesaat. Karena itu, masyarakat membutuhkan orang-orang yang berani mengingatkan kekuasaan ketika kekuasaan mulai menyimpang.

Menjadi “muazin” dalam konteks ini bukan berarti merasa paling benar. Sebaliknya, ia berarti berani mengingatkan diri sendiri dan orang lain untuk kembali kepada nilai-nilai yang menjadi dasar kehidupan bersama.

Cak Nur dan Islam yang Membebaskan

Warisan Cak Nur pada akhirnya bukan sekadar sejumlah istilah atau gagasan akademis. Warisan terbesarnya adalah cara memandang Islam sebagai kekuatan moral yang mampu membebaskan manusia.

Islam tidak seharusnya menjadi alat untuk menakut-nakuti. Islam tidak seharusnya menjadi alasan untuk membenci. Islam tidak seharusnya digunakan sebagai legitimasi untuk mempertahankan kekuasaan. Islam harus menjadi sumber keadilan dan kasih sayang.

Ketika seseorang meneriakkan “Allahu Akbar”, semestinya orang lain merasa aman karena kebesaran Allah menghadirkan kedamaian. Jika nama Allah justru digunakan untuk mengancam, menindas, atau menebar ketakutan, maka yang perlu dipertanyakan bukan kebesaran Allah, melainkan cara manusia memahami dan menggunakan agama.

Di sinilah relevansi pemikiran Cak Nur untuk Indonesia hari ini. Ia mengajak umat Islam untuk percaya diri menjadi Muslim tanpa harus merasa terancam oleh kemajemukan. Ia mengajak umat Islam menjadi bagian dari bangsa tanpa harus kehilangan identitas keagamaannya. Dan ia mengajak masyarakat membangun kehidupan bersama berdasarkan keadilan, bukan dominasi satu kelompok atas kelompok lainnya.

Merawat Indonesia sebagai Amanah

Pada akhirnya, Indonesia bukan sekadar sebuah wilayah politik. Indonesia adalah ruang hidup bersama yang dibangun melalui perjuangan, pengorbanan, kesepakatan, dan cita-cita.

Pancasila menjadi titik temu. Demokrasi menjadi mekanisme untuk mengelola kekuasaan. Hukum menjadi instrumen keadilan. Dan agama menjadi sumber nilai moral yang seharusnya mengarahkan manusia kepada kebaikan.

Dalam perspektif itulah Tri Seloka Cak Nur menjadi penting. Pada tatanan, Ummatan wahidah mengingatkan kita bahwa manusia pada dasarnya satu. Kalimatun sawa’ mengajarkan kita untuk mencari titik temu dalam kehidupan bersama. Al-hanifiyah as-samhah mengajarkan keteguhan beragama yang berjalan bersama sikap toleran dan lapang.

Ketiganya dapat menjadi fondasi etika kebangsaan yang relevan bagi Indonesia. Karena itu, memperingati haul Cak Nur tidak cukup hanya dengan mengenang nama dan jasa-jasanya. Yang lebih penting adalah meneruskan keberanian intelektual dan moralnya.

Ketika hukum mulai kehilangan keadilan, kita harus bersuara. Ketika kekuasaan mulai menjauh dari amanah, kita harus mengingatkan. Ketika agama mulai digunakan untuk kepentingan politik yang sempit, kita harus mengembalikannya kepada nilai kemanusiaan.

Dan ketika masyarakat mulai terpecah oleh identitas, kita harus kembali mencari kalimatun sawa’. Cak Nur telah pergi, tetapi gagasan tidak mengenal kematian. Ia hidup ketika generasi berikutnya membaca, mengkritik, mengembangkan, dan mengamalkannya.

Barangkali inilah makna terdalam dari menjadi “muazin” yang meneruskan perjuangan Cak Nur: menyerukan kebenaran tanpa kebencian, membela keadilan tanpa memandang identitas, dan menjaga Indonesia sebagai amanah yang harus diwariskan kepada generasi mendatang dalam keadaan lebih adil, lebih damai, dan lebih bermartabat.

Sebab pada akhirnya, keberagamaan yang paling bermakna bukanlah seberapa keras kita berbicara tentang Islam, melainkan seberapa jauh nilai-nilai Islam menghadirkan kemaslahatan bagi manusia.

Dan kepemimpinan yang paling mulia bukanlah kepemimpinan yang paling lama bertahan, melainkan kepemimpinan yang paling mampu menjaga amanah.

Artikel SebelumnyaTeks Orasi Budaya Prof. Mahfud MD di Haul ke-21 Cak Nur: Meluruskan Kepemimpinan Nasional
Zainuddin Lubis
Tim Redaksi Bincang Syariah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini