Maksud Hadis Mimpi Bertemu Nabi Muhammad dan Penjelasannya

0
2
Maksud Hadis Mimpi Bertemu Nabi Muhammad SAW dan Penjelasannya
Maksud Hadis Mimpi Bertemu Nabi Muhammad SAW dan Penjelasannya

BincangSyariah.Com– Mimpi bertemu Nabi Muhammad merupakan pengalaman yang bagi sebagian umat Islam dianggap sangat istimewa. Tidak sedikit orang yang mengaku pernah bermimpi bertemu Rasulullah.

Persoalannya, bagaimana sebenarnya Islam memahami mimpi tersebut? Apakah setiap orang yang merasa bertemu Nabi dalam mimpi benar-benar telah melihat beliau? Lalu, bagaimana jika sosok yang muncul dalam mimpi tidak persis seperti gambaran Nabi yang dikenal dari riwayat-riwayat hadis?

Pertanyaan ini penting dijawab secara hati-hati. Sebab, hadis tentang mimpi bertemu Nabi  memang memberikan keterangan khusus bahwa setan tidak dapat menyerupai beliau. Namun, para ulama memberikan penjelasan yang cukup beragam mengenai maksud hadis tersebut.

Hadis tentang melihat Nabi dalam mimpi

Salah satu hadis yang paling terkenal mengenai persoalan ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairah. Rasulullah bersabda:

حدثنا أبو الربيع سليمان بن داود العتكي حدثنا حماد يعني ابن زيد حدثنا أيوب وهشام عن محمد عن أبي هريرة قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم من رآني في المنام فقد رآني فإن الشيطان لا يتمثل بي

Artinya: “Telah menceritakan kepada kami Abu ar-Rabi‘ Sulaiman bin Dawud al-‘Ataki. Telah menceritakan kepada kami Hammad, yakni Ibnu Zaid. Telah menceritakan kepada kami Ayyub dan Hisyam, dari Muhammad, dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah  bersabda:

‘Barang siapa melihatku dalam mimpi, maka sungguh ia telah melihatku. Sesungguhnya setan tidak dapat menyerupaiku.’” (HR Imam Muslim).

Hadis ini memberikan pesan penting: Nabi  memiliki kekhususan dalam mimpi. Setan tidak dapat mengambil rupa Nabi Muhammad  untuk menipu seseorang dalam tidurnya.

Keterangan serupa juga terdapat dalam Shahih al-Bukhari. Abu Sa‘id al-Khudri meriwayatkan bahwa Nabi  bersabda:

حدثنا عبد الله بن يوسف حدثنا الليث حدثني ابن الهاد عن عبد الله بن خباب عن أبي سعيد الخدري سمع النبي صلى الله عليه وسلم يقول من رآني فقد رأى الحق فإن الشيطان لا يتكونني

Artinya: “Telah menceritakan kepada kami ‘Abdullah bin Yusuf, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami al-Laits, ia berkata: Telah menceritakan kepadaku Ibnu al-Had, dari ‘Abdullah bin Khabbab, dari Abu Sa‘id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, bahwa ia mendengar Nabi  bersabda:

‘Barang siapa melihatku, maka sungguh ia telah melihat kebenaran. Sesungguhnya setan tidak dapat menyerupaiku.’” (HR Bukhari).

Apa maksud “sungguh ia telah melihatku”?

Imam an-Nawawi menjelaskan persoalan ini dalam Syarah Shahih Muslim. Beliau mengutip perbedaan pendapat para ulama mengenai maksud sabda Nabi , “sungguh ia telah melihatku”.

Pertama, Ibnu al-Baqillani: mimpi tersebut adalah mimpi yang benar

Ibnu al-Baqillani memahami sabda Nabi  فقد رآني (“sungguh ia telah melihatku”) dengan menekankan aspek kebenaran mimpi.

Imam an-Nawawi menjelaskan pendapat tersebut:

اختلف العلماء في معنى قوله صلى الله عليه وسلم : ” فقد رآني ” فقال ابن الباقلاني معناه أن رؤياه صحيحة ليست بأضغاث ، ولا من تشبيهات الشيطان ، ويؤيد قوله رواية ” فقد رأى الحق ” أي الرؤية الصحيحة .

“Para ulama berbeda pendapat mengenai makna sabda Nabi , ‘Sungguh, ia telah melihatku.’ Ibnu al-Baqillani berkata, maksudnya adalah bahwa mimpi tersebut merupakan penglihatan yang benar, bukan mimpi yang kacau atau bunga tidur, dan bukan pula hasil penyerupaan yang dibuat oleh setan. Pendapat ini diperkuat oleh riwayat yang berbunyi, ‘Sungguh, ia telah melihat kebenaran,’ yakni penglihatan yang benar.” (Imam an-Nawawi, Syarah an-Nawawi ‘ala Muslim, (Kairo: Darus Salam, 1996 M), jilid 15, halaman 424).

Dengan demikian, titik tekan Ibnu al-Baqillani bukan semata-mata pada pertanyaan apakah orang tersebut melihat jasad Nabi  secara langsung, tetapi pada status mimpi itu sendiri. Mimpi tersebut bukan sekadar mimpi kacau (adhghats ahlam) dan bukan pula permainan setan.

Riwayat lain yang berbunyi فقد رأى الحق (“sungguh ia telah melihat kebenaran”) menjadi penguat bagi penafsiran ini.

Kedua, sebagian ulama: hadis dipahami sesuai makna lahiriahnya Al-Mazari kemudian menyebut pendapat ulama lain yang memahami hadis sesuai makna lahiriahnya.

Ia berkata:

وحكى المازري هذا عن ابن الباقلاني ، ثم قال : وقال آخرون : بل الحديث على ظاهره ، والمراد أن من رآه فقد أدركه ، ولا مانع يمنع من ذلك ، والعقل لا يحيله حتى يضطر إلى صرفه عن ظاهره .

Artinya; “Al-Mazari menukil pendapat tersebut dari Ibnu al-Baqillani. Kemudian ia berkata, ‘Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa hadis tersebut harus dipahami sesuai makna lahiriahnya.

Maksudnya, siapa saja yang melihat Nabi , maka benar-benar telah melihat beliau. Tidak ada sesuatu yang menghalangi kemungkinan tersebut, dan akal pun tidak menganggapnya mustahil sehingga kita harus memalingkan hadis tersebut dari makna lahiriahnya.”

Pendapat ini berbeda dengan penekanan Ibnu al-Baqillani. Jika Ibnu al-Baqillani lebih menekankan bahwa mimpi tersebut benar dan bukan permainan setan, maka kelompok ulama ini memahami hadis secara lebih literal: orang yang benar-benar melihat Nabi dalam mimpi berarti memang telah melihat Nabi.

Ketiga, al-Qadhi yang disebut melihat Nabi adalah jika sesuai dengan sifat. Perbedaan berikutnya lebih spesifik. Persoalannya bukan lagi apakah mimpi bertemu Nabi itu benar atau tidak, tetapi bagaimana jika sosok Nabi yang dilihat dalam mimpi berbeda dari sifat fisik beliau yang dikenal dari riwayat hadis?

Al-Qadhi memberikan kemungkinan penafsiran sebagai berikut:

قال القاضي : ويحتمل أن يكون قوله صلى الله عليه وسلم ” فقد رآني ” أو ” فقد رأى الحق فإن الشيطان لا يتمثل في صورتي ” المراد به إذا رآه على صفته المعروفة له في حياته ، فإن رأى على خلافها كانت رؤيا تأويل لا رؤيا حقيقة ، وهذا الذي قاله القاضي ضعيف ، بل الصحيح أنه يراه حقيقة ، سواء كان على صفته المعروفة ، أو غيرها ، لما ذكره المازري .

Artinya; “Al-Qadhi berkata, ‘Ada kemungkinan bahwa maksud sabda Nabi SAW, “Sungguh, ia telah melihatku,” atau “Sungguh, ia telah melihat kebenaran, karena setan tidak dapat menyerupai rupaku,” adalah apabila seseorang melihat beliau sesuai dengan sifat beliau yang telah dikenal ketika beliau masih hidup. Jika seseorang melihat beliau dengan sifat yang berbeda dari sifat tersebut, maka itu merupakan mimpi yang membutuhkan penafsiran, bukan penglihatan Nabi  secara hakiki.’”

Jadi, menurut kemungkinan yang dikemukakan al-Qadhi, syarat penglihatan yang hakiki adalah sosok Nabi yang tampak dalam mimpi sesuai dengan sifat beliau yang dikenal ketika hidup.

Jika seseorang melihat sosok yang berbeda, maka mimpi itu tidak dipahami sebagai melihat Nabi secara hakiki, melainkan sebagai mimpi simbolik yang membutuhkan takwil.

Namun, penting dicatat bahwa Imam an-Nawawi kemudian menilai pendapat al-Qadhi ini lemah.

Keempat, al-Mazari, tetap melihat Nabi meskipun gambaran dalam mimpi berbeda. Al-Mazari mengambil posisi yang berbeda dari al-Qadhi. Menurutnya, seseorang tetap dapat dikatakan melihat Nabi SAW meskipun gambaran yang muncul dalam mimpinya tidak persis sama dengan sifat fisik Nabi yang dikenal.

Ia menjelaskan:

فأما قوله : بأنه قد يرى على خلاف صفته ، أو في مكانين معا فإن ذلك غلط في صفاته ، وتخيل لها على خلاف ما هي عليه ، وقد يظن الظان بعض الخيالات مرئيا لكون ما يتخيل مرتبطا بما يرى في العادة فيكون ذاته صلى الله عليه وسلم مرئية ، وصفاته متخيلة غير مرئية ، والإدراك لا يشترط فيه تحديق الأبصار ، ولا قرب المسافة ، ولا كون المرئي مدفونا في الأرض ، ولا ظاهرا عليها ، وإنما يشترط كونه موجودا .

Artinya; “Adapun pendapat yang mengatakan bahwa Nabi dapat dilihat dengan sifat yang berbeda dari sifat beliau yang sebenarnya, atau dapat dilihat oleh dua orang di dua tempat secara bersamaan, maka hal itu menurut al-Mazari merupakan kekeliruan dalam memahami sifat-sifat beliau, yaitu membayangkan sifat beliau tidak sebagaimana keadaan beliau yang sebenarnya.

Seseorang yang bermimpi terkadang mengira bahwa sebagian gambaran yang dibayangkannya merupakan sesuatu yang benar-benar dilihat, karena apa yang ia bayangkan berkaitan dengan sesuatu yang biasanya ia lihat.

Dengan demikian, zat Nabi  benar-benar terlihat, sedangkan sifat-sifat yang menyertainya merupakan sesuatu yang dibayangkan dan bukan sesuatu yang terlihat secara hakiki.

Suatu penglihatan tidak mensyaratkan seseorang harus menatap dengan mata secara langsung, tidak pula mensyaratkan dekatnya jarak. Demikian pula, sesuatu yang dilihat tidak disyaratkan berada di atas permukaan tanah atau harus berada dalam keadaan tidak terkubur. Yang menjadi syarat hanyalah sesuatu tersebut benar-benar ada (wujud).”

Dengan penjelasan ini, al-Mazari tidak menjadikan kesamaan gambaran fisik dalam mimpi sebagai syarat mutlak.

Menurutnya, yang terjadi dalam mimpi memiliki karakter tersendiri. Seseorang dapat melihat Nabi , sementara gambaran atau sifat yang menyertai penglihatan tersebut dipengaruhi oleh bayangan dan pengalaman orang yang bermimpi.

Karena itu, berbeda dengan al-Qadhi yang membatasi penglihatan hakiki pada kesesuaian dengan sifat Nabi yang dikenal, al-Mazari berpendapat bahwa Nabi tetap dapat dilihat secara hakiki meskipun gambaran yang muncul dalam mimpi berbeda dari sifat yang dikenal.

Dalam bagian ini, Imam an-Nawawi bahkan menegaskan:

وهذا الذي قاله القاضي ضعيف ، بل الصحيح أنه يراه حقيقة ، سواء كان على صفته المعروفة ، أو غيرها ، لما ذكره المازري .

“Pendapat yang dikemukakan al-Qadhi tersebut lemah. Yang benar adalah bahwa ia benar-benar melihat Nabi , baik dengan sifat beliau yang telah dikenal maupun dengan sifat yang berbeda, berdasarkan penjelasan al-Mazari.”

Lalu bagaimana dengan orang yang belum pernah bertemu Nabi?

Perbedaan pendapat tersebut menjadi semakin menarik ketika diterapkan kepada umat Islam yang hidup setelah Nabi  wafat. Para sahabat yang hidup bersama Nabi dapat mengenali rupa beliau secara langsung. Jika mereka bermimpi bertemu Nabi, mereka mempunyai pengalaman nyata untuk membandingkan sosok dalam mimpi dengan sosok yang pernah mereka lihat ketika terjaga.

Namun, persoalannya berbeda bagi orang yang hidup berabad-abad setelah Nabi  wafat dan tidak pernah melihat beliau secara langsung.

Di sinilah KH Ali Mustafa Yaqub dalam kitab at-Thuruq as-Sahihah fi Fahm as-Sunnah an-Nabawiyah memberikan catatan penting. Sebagaimana dikutip Alvin M. Alvin Nur Choironi dalam tulisan yang terbit di Islami.co, Mimpi Bertemu Nabi Menurut Para Ulama Hadis, KH Ali Mustafa Yaqub mengingatkan bahwa hadis tentang mimpi bertemu Nabi perlu dipahami bersama hadis-hadis lain yang berkaitan dengannya, bukan dipahami secara terpisah.

Ia mengutip pembahasan Imam Ibn al-‘Arabi dalam Aridah al-Ahwadzi Syarh Sunan at-Tirmidzi yang menyebut beberapa redaksi hadis tentang persoalan ini, antara lain:

فقد رآني في اليقظة — “maka sungguh ia telah melihatku dalam keadaan terjaga”;

فقد رآني حقا — “maka sungguh ia telah melihatku dengan benar”;

فسيراني في اليقظة — “maka ia akan melihatku dalam keadaan terjaga”;

لكأنما رآني في اليقظة — “seolah-olah ia telah melihatku dalam keadaan terjaga.”

Menurut KH Ali Mustafa Yaqub, persoalan muncul apabila redaksi-redaksi tersebut dipahami secara literal oleh orang yang belum pernah bertemu Nabi. Sebab, jika seseorang tidak pernah melihat Nabi, bagaimana ia dapat memastikan bahwa sosok yang muncul dalam mimpinya benar-benar Nabi?

Persoalan ini tidak berarti menolak kemungkinan seseorang bermimpi bertemu Nabi. Yang dipersoalkan adalah kemampuan orang yang bermimpi untuk memastikan identitas sosok tersebut.

Misalnya, seseorang bermimpi bertemu seorang laki-laki. Dalam mimpinya, laki-laki tersebut mengatakan, “Saya Nabi Muhammad” Apakah pengakuan dalam mimpi itu dengan sendirinya cukup untuk memastikan bahwa sosok tersebut benar-benar Nabi?

Menurut pendekatan yang hati-hati, jawabannya tidak sesederhana itu. Hadis mengatakan bahwa setan tidak dapat menyerupai Nabi . Akan tetapi, orang yang bermimpi mungkin saja tidak mengetahui seperti apa rupa Nabi  secara pasti. Ia bisa saja melihat seseorang dalam mimpi dan menganggapnya sebagai Nabi karena sosok tersebut mengaku demikian.

Karena itu, hadis tentang mimpi bertemu Nabi tidak seharusnya digunakan secara serampangan untuk membenarkan setiap klaim seseorang yang mengaku bertemu Rasulullah  dalam mimpi.

Dari seluruh penjelasan tersebut, ada satu hal penting yang perlu ditekankan kepada pembaca awam: perbedaan ulama dalam masalah ini bukan berarti mereka berbeda dalam menghormati Nabi .

Perbedaan mereka terutama berkaitan dengan bagaimana memahami kata “melihat” (رآني) dalam konteks mimpi dan bagaimana menjelaskan hubungan antara sosok Nabi, gambaran fisik dalam mimpi, serta kemampuan seseorang mengenali beliau.

Ibnu al-Baqillani menekankan kebenaran mimpi. Sebagian ulama memahami hadis secara lahiriah. Al-Qadhi memberikan batasan berdasarkan kesesuaian sifat Nabi, sedangkan al-Mazari tidak menjadikan kesesuaian tersebut sebagai syarat mutlak. Imam an-Nawawi kemudian menguatkan penjelasan al-Mazari dan menilai pendapat al-Qadhi sebagai pendapat yang lemah.

Karena itu, pembaca tidak perlu tergesa-gesa mengatakan bahwa pengalaman seseorang yang bermimpi bertemu Nabi pasti salah, tetapi juga tidak tepat menjadikan pengalaman tersebut sebagai bukti mutlak untuk menetapkan suatu keyakinan atau hukum agama.

Yang paling aman adalah menempatkan mimpi pada kedudukannya: ia bisa menjadi pengalaman spiritual yang membahagiakan, tetapi tidak menjadi sumber syariat baru.

Jika seseorang bermimpi bertemu Rasulullah  dan mimpi itu mendorongnya semakin mencintai Nabi, memperbaiki shalat, memperindah akhlak, dan mengikuti sunnah beliau, maka pengalaman tersebut dapat menjadi dorongan kebaikan.

Namun, ukuran kecintaan kepada Rasulullah  pada akhirnya bukanlah seberapa sering seseorang bermimpi bertemu beliau. Ukurannya adalah seberapa jauh ajaran Nabi benar-benar hadir dalam kehidupan nyata.

Artikel SebelumnyaFenomena Terjadinya Hari Kiamat
Artikel SelanjutnyaBersetubuh dengan Istri Tanpa Keluar Mani, Apakah Wajib Mandi?
Zainuddin Lubis
Tim Redaksi Bincang Syariah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini