BincangSyariah.Com— Salah satu persoalan yang kerap ditanyakan dalam fikih adalah apakah seseorang tetap diwajibkan mandi janabah ketika melakukan hubungan seksual dengan istrinya tetapi tidak sampai mengeluarkan mani.
Dalam pembahasan fikih, kewajiban mandi janabah tidak hanya disebabkan oleh keluarnya mani. Hubungan seksual (jima’) dengan masuknya kepala zakar (hasyafah) ke dalam vagina juga menjadi salah satu sebab diwajibkannya mandi, meskipun tidak terjadi ejakulasi.
Syekh Sulaiman al-Bujairimi dalam Hasyiyah al-Bujairimi ‘ala al-Khatib menjelaskan bahwa masuknya hasyafah ke dalam farji termasuk jima’ yang menyebabkan kewajiban mandi.
Ia menuturkan:
فَلَوْ أَدْخَلَ حَشَفَتَهُ أَوْ قَدْرَهَا مِنْ مَقْطُوعِهَا فِي فَرْجِ بَهِيْمَةٍ أَوْ فِي دُبُرٍ كَانَ الْحُكْمُ كَذَلِكَ لِأَنَّهُ جِمَاعٌ فِي فَرْجٍ
Artinya: “Maka, seandainya seseorang memasukkan hasyafah-nya atau ukuran hasyafah tersebut dari zakar yang terpotong ke dalam farji hewan atau ke dalam dubur, maka hukumnya juga demikian, yaitu wajib mandi. Sebab, hal tersebut termasuk jima’ pada farji.”
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa dalam fikih Syafi’iyah, ukuran terjadinya jima’ yang mewajibkan mandi bukanlah keluarnya mani, melainkan terjadinya penetrasi yang memenuhi ketentuan fikih.
Dengan demikian, jika seorang suami melakukan hubungan seksual dengan istrinya dan hasyafah telah masuk ke dalam farji, maka keduanya wajib mandi janabah, meskipun tidak mengeluarkan mani.
Hal ini juga sejalan dengan penjelasan Syekh Abdurrahman al-Jaziri dalam kitab Al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba‘ah. Dalam pembahasan mengenai sebab-sebab yang mewajibkan mandi, beliau menyebutkan bahwa masuknya kepala alat kelamin ke dalam qubul atau dubur merupakan salah satu sebab wajibnya mandi, baik terjadi ejakulasi maupun tidak.
Keluarnya Mani Juga Menjadi Sebab Wajib Mandi
Selain jima’, keluarnya mani juga merupakan salah satu sebab wajibnya mandi janabah.
Al-Jaziri menjelaskan:
الأمر الثالث من موجبات الغسل: نزول المني حالة النوم ويعبر عنه بالاحتلام، فمن احتلم ثم استيقظ من نومه، فوجد بللاً في ثيابه، أو على بدنه، أو على ظاهر قبله، فإنه يجب عليه أن يغتسل إلا إذا تحقق أن ذلك البلل ليس منياً، أما إذا شك في كونه منياً، أو مذياً، أو غيرهما، فإنه يجب عليه الغسل، سواء تذكر أنه تلذذ في نومه بشيء من أسباب اللذة أو لم يتذكر
Artinya: “Sebab ketiga dari beberapa hal yang mewajibkan mandi adalah keluarnya mani ketika tidur, yang disebut sebagai ihtilam (mimpi basah). Seseorang yang mengalami mimpi basah kemudian terbangun dan mendapati adanya cairan pada pakaiannya, tubuhnya, atau bagian luar kemaluannya, maka ia wajib mandi, kecuali jika ia memastikan bahwa cairan tersebut bukan mani. Adapun jika ia ragu apakah cairan tersebut mani, madzi, atau cairan lainnya, maka ia wajib mandi, baik ia masih mengingat adanya kenikmatan dalam tidurnya maupun tidak mengingatnya.”
Keterangan tersebut memperlihatkan bahwa keluarnya mani merupakan sebab tersendiri yang menyebabkan mandi janabah. Dalam kondisi seseorang mengeluarkan mani, baik karena hubungan seksual maupun sebab lainnya yang memenuhi ketentuan fikih, maka mandi janabah menjadi wajib.
Apa Bedanya Jima’ dan Keluarnya Mani?
Dari penjelasan para ulama tersebut, dapat dipahami bahwa ada dua persoalan yang perlu dibedakan.
Pertama, terjadinya penetrasi (jima’). Dalam hal ini, apabila hasyafah telah masuk ke dalam farji sebagaimana ketentuan fikih, mandi janabah menjadi wajib meskipun tidak terjadi ejakulasi.
Kedua, keluarnya mani. Keluarnya mani juga merupakan sebab wajibnya mandi, dengan rincian hukum yang dibahas oleh para ulama sesuai keadaan dan sebab keluarnya mani.
Karena itu, anggapan bahwa mandi janabah hanya diwajibkan setelah seseorang mengeluarkan mani kurang tepat. Dalam kasus hubungan seksual antara suami dan istri, penetrasi yang memenuhi ketentuan jima’ sudah cukup untuk menyebabkan kewajiban mandi janabah, meskipun tidak keluar mani.
Jadi, bersetubuh dengan istri tanpa mengeluarkan mani tetap mewajibkan mandi janabah apabila telah terjadi penetrasi dengan masuknya hasyafah ke dalam farji.
Dalam perspektif fikih, kewajiban mandi janabah dalam kasus ini tidak bergantung pada ada atau tidaknya ejakulasi. Jima’ dan keluarnya mani merupakan dua sebab yang masing-masing dapat menyebabkan kewajiban mandi.
Dengan demikian, pasangan suami istri yang melakukan hubungan seksual lalu tidak mengeluarkan mani tetap harus mandi janabah sebelum melakukan ibadah yang mensyaratkan kesucian dari hadas besar, seperti shalat. Wallahu a‘lam.








