Hukum Mengikuti Lomba 17 Agustus dengan Biaya Pendaftaran

0
49
Hukum Lomba 17 Agustus dengan Biaya Pendaftaran
Hukum Lomba 17 Agustus dengan Biaya Pendaftaran

Tanya Ustadz

Assalamu’alaikum. Ustaz, setiap menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus, biasanya masyarakat mengadakan berbagai macam perlombaan, seperti lomba balap karung, makan kerupuk, memasukkan pensil ke dalam botol, panjat pinang, dan perlombaan lainnya.

Dalam beberapa kegiatan tersebut, peserta terkadang dikenakan biaya pendaftaran. Biaya tersebut digunakan untuk kebutuhan pelaksanaan lomba, seperti membeli perlengkapan, konsumsi panitia, atau bahkan untuk menyediakan hadiah bagi para pemenang.

Yang menjadi pertanyaan, bagaimana hukum mengikuti lomba 17 Agustus yang peserta diwajibkan membayar biaya pendaftaran? Apakah biaya pendaftaran tersebut termasuk taruhan yang menyebabkan perlombaan menjadi judi?

Jawaban

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Terima kasih sudah bertanya pada redaksi Tanya Ustadz. Pada dasarnya, mengadakan dan mengikuti perlombaan hukumnya boleh (mubah) selama perlombaan tersebut tidak mengandung unsur yang diharamkan, seperti perjudian, taruhan, penipuan, atau hal-hal lain yang dilarang syariat.

Dalam literatur fikih disebutkan bahwa para ulama sepakat mengenai kebolehan perlombaan secara umum. Dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah disebutkan:

وَأَجْمَعَ الْمُسْلِمُونَ عَلَى جَوَازِ الْمُسَابَقَةِ فِي الْجُمْلَةِ

Artinya: “Kaum Muslimin sepakat mengenai kebolehan perlombaan secara keseluruhan.”

Demikian pula dalam kitab Minhaj al-Thalibin  juz 4, hlm. 311.

karya Imam al-Nawawi disebutkan:

كِتَابُ الْمُسَابَقَةِ وَالْمُنَاضَلَةِ هُمَا سُنَّةٌ وَيَحِلُّ أَخْذُ عِوَضٍ عَلَيْهِمَا، وَتَصِحُّ الْمُنَاضَلَةُ عَلَى سِهَامٍ وَكَذَا مَزَارِيقُ وَرِمَاحٌ وَرَمْيٌ بِأَحْجَارٍ وَمَنْجَنِيْقٍ وَكُلُّ نَافِعٍ فِي الْحَرْبِ عَلَى الْمَذْهَبِ

Artinya: “Kitab tentang perlombaan dan pertandingan memanah. Keduanya disunnahkan dan boleh mengambil hadiah dari keduanya. Perlombaan memanah sah dilakukan dengan panah, demikian pula dengan tombak pendek, tombak, melempar dengan batu, manjaniq (alat perang untuk melempar batu pada zaman dahulu), dan segala sesuatu yang bermanfaat dalam peperangan menurut pendapat mazhab.”

Dari keterangan tersebut dapat dipahami bahwa perlombaan pada dasarnya bukan merupakan sesuatu yang dilarang. Karena itu, lomba-lomba dalam rangka memeriahkan 17 Agustus pada prinsipnya juga diperbolehkan selama tidak mengandung unsur yang diharamkan.

Bagaimana jika peserta dikenakan biaya pendaftaran?

Lantas, bagaimana jika setiap peserta diwajibkan membayar biaya pendaftaran, misalnya Rp10.000 atau Rp20.000? Apakah pembayaran tersebut otomatis menjadikan lomba sebagai perjudian?

Tidak setiap biaya pendaftaran dalam perlombaan otomatis dihukumi sebagai perjudian. Yang perlu diperhatikan adalah untuk apa uang pendaftaran tersebut digunakan dan dari mana hadiah perlombaan berasal.

Jika uang pendaftaran peserta dikumpulkan kemudian sebagian atau seluruhnya digunakan sebagai hadiah bagi peserta yang menang, sementara peserta yang kalah kehilangan uang pendaftarannya, maka praktik semacam ini dapat mengandung unsur qimar (perjudian).

Dalam kitab Is’ad al-Rafiq Syarh Sulam al-Taufiq juz 2, hlm. 102 dijelaskan:

(كُلُّ مَا فِيْهِ قِمَارٌ) وَصُوْرَتُهُ الْمُجْمَعُ عَلَيْهَا أَنْ يَخْرُجَ الْعِوَضُ مِنَ الْجَانِبَيْنِ مَعَ تَكَافُئِهِمَا وَهُوَ الْمُرَادُ مِنَ الْمَيْسِرِ فِي الْآيَةِ. وَوَجْهُ حُرْمَتِهِ أَنَّ كُلَّ وَاحِدٍ مُتَرَدِّدٌ بَيْنَ أَنْ يَغْلِبَ صَاحِبَهُ فَيَغْنَمَ، فَإِنْ يَنْفَرِدْ أَحَدُ اللَّاعِبَيْنِ بِإِخْرَاجِ الْعِوَضِ لِيَأْخُذَ مِنْهُ إِنْ كَانَ مَغْلُوبًا وَعَكْسُهُ إِنْ كَانَ غَالِبًا فَالْأَصَحُّ حُرْمَتُهُ أَيْضًا

Artinya: “Setiap sesuatu yang mengandung perjudian. Bentuk perjudian yang disepakati adalah ketika imbalan berasal dari kedua belah pihak disertai kesetaraan keduanya. Hal tersebut merupakan maksud dari maisir dalam ayat Al-Qur’an.

Alasan keharamannya adalah masing-masing pihak berada di antara kemungkinan mengalahkan lawannya sehingga mendapatkan keuntungan atau dikalahkan sehingga mengalami kerugian. Jika salah satu dari dua pemain mengeluarkan imbalan untuk diambil darinya apabila ia kalah, dan sebaliknya apabila ia menang, maka menurut pendapat yang lebih sahih hukumnya juga haram.”

Dengan demikian, apabila mekanisme lomba dibuat sedemikian rupa sehingga uang peserta dipertaruhkan untuk mendapatkan uang peserta lainnya, maka hal tersebut tidak diperbolehkan karena mengandung unsur perjudian.

Bagaimana jika biaya pendaftaran hanya untuk biaya operasional?

Bagaimana jika uang pendaftaran tidak digunakan untuk hadiah, tetapi hanya untuk membiayai kebutuhan lomba, seperti membeli alat perlombaan, konsumsi, sewa tempat, administrasi, atau kebutuhan panitia lainnya?

Jika biaya pendaftaran tersebut memang digunakan untuk biaya administrasi dan operasional penyelenggaraan, bukan sebagai taruhan atau sumber hadiah bagi pemenang, maka pada dasarnya tidak termasuk perjudian.

Misalnya, panitia menetapkan biaya pendaftaran Rp20.000 per peserta. Uang tersebut digunakan untuk membeli perlengkapan lomba, konsumsi, mencetak nomor peserta, sewa tempat, dan kebutuhan penyelenggaraan lainnya.

Adapun hadiah pemenang berasal dari dana panitia, donatur, sponsor, atau sumber dana lain yang tidak berasal dari uang yang dipertaruhkan oleh para peserta.

Model seperti ini pada dasarnya diperbolehkan. Hal ini dapat dianalogikan dengan keterangan dalam Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Fath al-Qarib , juz 2, hlm. 309.

وَيَجُوزُ شَرْطُ الْعِوَضِ مِنْ غَيْرِ الْمُتَسَابِقَيْنِ مِنَ الْإِمَامِ أَوِ الْأَجْنَبِيِّ كَأَنْ يَقُولَ الْإِمَامُ مَنْ سَبَقَ مِنْكُمَا فَلَهُ عَلَيَّ كَذَا مِنْ مَالِي، أَوْ فَلَهُ فِي بَيْتِ الْمَالِ كَذَا، وَكَأَنْ يَقُولَ الْأَجْنَبِيُّ: مَنْ سَبَقَ مِنْكُمَا فَلَهُ عَلَيَّ كَذَا، لِأَنَّهُ بَذْلُ مَالٍ فِي طَاعَةٍ

Artinya: “Boleh memberikan hadiah dari selain dua peserta perlombaan, baik dari penguasa maupun pihak lain. Misalnya, penguasa berkata, ‘Siapa di antara kalian berdua yang menang, maka ia mendapatkan sekian dari hartaku,’ atau mendapatkan sekian dari baitulmal.

Demikian pula apabila pihak lain berkata, ‘Siapa di antara kalian berdua yang menang, maka ia mendapatkan sekian dariku.’ Hal itu karena merupakan pemberian harta dalam ketaatan.”

Kesimpulannya, biaya pendaftaran tidak otomatis menjadikan lomba sebagai perjudian. Hukum lomba bergantung pada mekanisme penggunaan uang tersebut.

Pertama, apabila biaya pendaftaran digunakan sebagai taruhan atau sumber hadiah, sehingga uang peserta yang kalah pada hakikatnya menjadi keuntungan bagi peserta yang menang, maka lomba tersebut mengandung unsur qimar atau perjudian dan hukumnya haram.

Kedua, apabila biaya pendaftaran digunakan untuk keperluan operasional lomba, seperti membeli perlengkapan, konsumsi, administrasi, sewa tempat, dan kebutuhan lainnya, sedangkan hadiah berasal dari sponsor, donatur, panitia, atau sumber dana lain yang bukan merupakan uang taruhan peserta, maka lomba tersebut diperbolehkan.

Oleh karena itu, dalam pelaksanaan lomba 17 Agustus, panitia hendaknya menjelaskan sejak awal penggunaan uang pendaftaran kepada peserta. Hal ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman dan agar pelaksanaan perlombaan benar-benar terbebas dari unsur perjudian.

Dengan demikian, yang menjadi persoalan dalam biaya pendaftaran bukan semata-mata ada atau tidak adanya uang pendaftaran, tetapi fungsi dan mekanisme penggunaan uang tersebut.

Jika ia menjadi taruhan yang dipertaruhkan antarpeserta, maka bermasalah secara syariat. Namun jika ia merupakan biaya jasa atau operasional penyelenggaraan dan hadiah berasal dari sumber dana lain, maka pada dasarnya diperbolehkan.

Artikel SebelumnyaHukum Air Daur Ulang untuk Minum dan Wudhu
Artikel SelanjutnyaDoa Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus: Arab, Latin, dan Terjemahannya
Admin
Media Islam pengusung misi Islam Kerahmatan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini