BincangSyariah.Com– Kekeringan tidak hanya membuat tanaman mati dan sumur mengering. Dalam kondisi tertentu, kekeringan juga dapat membuat masyarakat kesulitan memperoleh salah satu kebutuhan paling mendasar dalam kehidupan sehari-hari, yakni air.
Ketika kondisi seperti ini terjadi, masjid terkadang menjadi salah satu tempat yang masih memiliki persediaan air. Sebagian masjid memiliki sumur, tandon, atau mendapatkan bantuan air bersih yang jumlahnya cukup untuk memenuhi kebutuhan jamaah.
Dari sini kemudian muncul pertanyaan: bolehkah warga mengambil air yang tersedia di masjid untuk dibawa pulang dan digunakan memenuhi kebutuhan sehari-hari ketika terjadi kekeringan?
Menariknya, persoalan mengenai akses terhadap air sebenarnya telah mendapat perhatian sejak masa Nabi Muhammad dan para sahabat. Air dipandang sebagai salah satu sumber daya yang memiliki kemanfaatan sosial.
Rasulullah bersabda:
الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: فِي الْكَلَإِ، وَالْمَاءِ، وَالنَّارِ
Artinya: “Kaum Muslimin berserikat dalam tiga hal: padang rumput, air, dan api.”
Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan Abi Dawud. Dalam riwayat tersebut, seorang sahabat dari kalangan Muhajirin menceritakan bahwa ia mendengar Nabi ﷺ menyampaikan hadis tersebut ketika ikut berperang bersama beliau.
Hadis tersebut tentu tidak berarti bahwa semua air, tanpa terkecuali, otomatis menjadi milik bersama. Para ulama menjelaskan bahwa konteksnya terutama berkaitan dengan sumber air yang bersifat umum dan belum menjadi milik pribadi.
Namun, hadis tersebut menunjukkan satu prinsip penting dalam syariat Islam: air memiliki dimensi sosial yang kuat. Seseorang tidak semestinya menguasai sumber air sedemikian rupa sehingga orang lain yang benar-benar membutuhkan tidak dapat mengambil manfaat darinya.
Karena itu, ketika terjadi kekeringan, persoalan air tidak hanya dapat dilihat dari sisi kepemilikan. Hak masyarakat terhadap sumber kehidupan serta kebutuhan orang-orang yang berada dalam kesulitan juga perlu diperhatikan.
Larangan Menahan Kelebihan Air
Perhatian Islam terhadap akses masyarakat terhadap air juga terlihat dalam hadis lain. Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا يُمْنَعُ فَضْلُ الْمَاءِ لِيُمْنَعَ بِهِ الْكَلَأُ
Artinya: “Janganlah kelebihan air ditahan sehingga dengan itu orang-orang terhalang mendapatkan padang rumput.”
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dalam pembahasan mengenai larangan menahan kelebihan air.
Konteks hadis ini berkaitan dengan seseorang yang memiliki sumber air kemudian menahan kelebihan air tersebut sehingga orang lain tidak dapat memanfaatkannya untuk kebutuhan yang berkaitan dengan hewan ternaknya.
Tentu, hadis ini tidak serta-merta dapat dijadikan dalil bahwa setiap orang boleh mengambil air dari masjid sesuka hati. Akan tetapi, hadis tersebut memberikan prinsip bahwa manfaat air tidak semestinya dihalangi ketika orang lain benar-benar berada dalam kondisi membutuhkan.
Preseden menarik dapat ditemukan dalam pembahasan mengenai siqayah di Masjidil Haram. Siqayah merupakan pelayanan penyediaan air bagi jamaah dan orang-orang yang datang ke Makkah. Tradisi ini berkaitan dengan al-‘Abbas bin ‘Abd al-Muttalib, paman Nabi ﷺ.
Dalam Tafsir al-Manar jilid 10 halaman 195, Rasyid Ridha menjelaskan bahwa istilah siqayah berkaitan dengan kegiatan memberi minum. Kata tersebut juga dapat digunakan untuk menunjukkan tempat pemberian minum.
Dalam Lisan al-‘Arab dan sejumlah kitab bahasa lainnya, siqayah dijelaskan sebagai tempat yang disediakan untuk minuman pada musim-musim tertentu dan kesempatan lainnya.
Dalam sebuah riwayat juga disebutkan:
“Setiap peninggalan kebanggaan jahiliah berada di bawah kedua kakiku, kecuali tugas memberi minum jamaah haji dan mengurus Baitullah.”
Yang dimaksud dengan pemberian minum tersebut adalah minuman yang dahulu diberikan Quraisy kepada jamaah haji, berupa kismis yang direndam dalam air. Tugas siqayah berada di tangan al-‘Abbas bin ‘Abd al-Muttalib, baik pada masa jahiliah maupun setelah masuk Islam. Hadis tersebut terdapat dalam sebagian riwayat khutbah Rasulullah ﷺ pada Haji Wada’.
Imam an-Nawawi dalam Al-Asma’ wa al-Lughat juga menjelaskan bahwa Siqayah al-‘Abbas merupakan suatu tempat di Masjidil Haram yang digunakan untuk mengambil air agar manusia dapat meminumnya. Jaraknya dari Zamzam disebut sekitar empat puluh hasta.
Al-Azraqi dan sejumlah ulama lainnya juga menceritakan sejarah siqayah di Makkah. Pada masa Qushay bin Kilab, misalnya, tempat pemberian air berupa bak-bak kulit diletakkan di halaman Ka’bah. Air tawar diambil dari sumur menggunakan unta, kemudian diberikan kepada jamaah haji.
Sejarah tersebut menunjukkan bahwa fasilitas air di lingkungan masjid memang memiliki fungsi pelayanan kepada masyarakat. Namun, hal ini tidak otomatis berarti setiap air masjid boleh dibawa pulang tanpa izin. Fungsi sosial air tetap harus dibedakan dari status kepemilikan dan tujuan wakafnya.
Air Masjid Boleh Digunakan Secara Umum Jika Ada Indikasi Demikian
Pembahasan yang lebih dekat dengan persoalan ini dapat ditemukan dalam Fathul Mu’in halaman 408. Syekh Zainuddin al-Malibari, mencantumkan sebuah pertanyaan mengenai wadah-wadah air yang berada di sekitar masjid.
وسئل العلامة الطنبداوي عن الجوابي والجرار التي عند المساجد فيها الماء إذا لم يعلم أنها موقوفة للشرب أو الوضوء أو الغسل الواجب أو المسنون أو غسل النجاسة؟ فأجاب إنه إذا دلت قرينة على أن الماء موضوع لتعميم الانتفاع: جاز جميع ما ذكر من الشرب وغسل النجاسة وغسل الجنابة وغيرها.
ومثال القرينة: جريان الناس على تعميم لانتفاع من غير نكير من فقيه وغيره إذا الظاهر من عدم النكير: أنهم أقدموا على تعميم الانتفاع بالماء بغسل وشرب ووضوء وغسل نجاسة فمثل هذا إيقاع يقال بالجواز. وقال إن فتوى العلامة عبد الله بامخرمة يوافق ما ذكره انتهى.
Artinya:
“Seorang ulama besar, ath-Thunbudawi, ditanya mengenai bejana-bejana besar dan tempayan-tempayan yang berada di sekitar masjid dan berisi air, sementara tidak diketahui apakah air tersebut diwakafkan khusus untuk minum, wudhu, mandi wajib, mandi sunah, atau mencuci najis.
Beliau menjawab: Apabila terdapat suatu indikasi (qarinah) bahwa air tersebut memang disediakan untuk digunakan secara umum, maka diperbolehkan semua penggunaan yang telah disebutkan, yaitu minum, mencuci najis, mandi janabah, dan penggunaan lainnya.
Contoh adanya qarinah adalah masyarakat telah terbiasa menggunakan air tersebut secara umum tanpa ada teguran atau pengingkaran dari seorang ahli fikih maupun orang lain.
Sebab, secara zahir, tidak adanya pengingkaran menunjukkan bahwa mereka memang menggunakan air tersebut untuk berbagai keperluan, seperti mandi, minum, berwudhu, dan mencuci najis. Dalam kondisi seperti ini, penggunaan tersebut dapat dinyatakan boleh.”
Ulama tersebut juga menyatakan bahwa fatwa ulama besar Abdullah Bāmakhramah sejalan dengan pendapat tersebut.
Keterangan ini penting untuk menjawab persoalan air masjid. Izin pemanfaatan dapat diketahui bukan hanya melalui pernyataan tertulis, tetapi juga melalui indikasi atau kebiasaan yang berlaku, selama kebiasaan tersebut tidak bertentangan dengan tujuan wakaf dan tidak ada pihak yang berwenang yang melarangnya.
Karena itu, apabila sebuah masjid memang menyediakan air untuk digunakan secara umum dan masyarakat selama ini terbiasa mengambilnya tanpa adanya larangan, pemanfaatan air tersebut memiliki dasar yang berbeda dengan mengambil air yang secara jelas diperuntukkan bagi kebutuhan tertentu.
Pelajaran dari Kekeringan pada Masa Umar bin Khattab
Dalam sejarah Islam, umat Islam pernah mengalami krisis yang sangat berat pada masa pemerintahan Umar bin al-Khattab. Peristiwa tersebut dikenal dengan nama ‘Am ar-Ramadah, yakni tahun paceklik dan kekeringan yang terjadi sekitar tahun 18 Hijriah.
Izzuddin Ibnu Atsir dalam Al-Kamil fi at-Tarikh jilid II halaman 374 menjelaskan bahwa pada tahun kedelapan belas Hijriah, masyarakat mengalami kelaparan yang sangat berat, kekeringan, dan paceklik. Tahun tersebut kemudian disebut Tahun Ramadah (‘Am ar-Ramadah). Ketika angin bertiup, debu yang terbawa menyerupai abu sehingga tahun itu dinamakan demikian.
Kondisi tersebut begitu parah hingga binatang-binatang liar berlindung dan mendatangi manusia. Bahkan, seseorang pernah menyembelih seekor kambing, tetapi tidak sanggup memakannya karena kondisi tubuh kambing tersebut.
Riwayat ‘Am ar-Ramadah tentu bukan riwayat yang secara langsung menceritakan Umar mengambil air masjid untuk kemudian dibawa pulang oleh warga. Karena itu, riwayat tersebut tidak tepat dijadikan dalil langsung mengenai hukum mengambil air masjid.
Namun, peristiwa tersebut memberikan gambaran mengenai bagaimana krisis kemanusiaan dihadapi pada masa sahabat. Ketika kebutuhan dasar masyarakat berada dalam kondisi genting, perhatian terhadap penderitaan masyarakat menjadi tanggung jawab bersama.
Jadi, Bolehkah Warga Mengambil Air Masjid Saat Kekeringan?
Dari uraian di atas, persoalan mengambil air masjid ketika terjadi kekeringan tidak dapat dijawab dengan satu hukum yang berlaku untuk semua kondisi.
Jika terjadi kekeringan dan warga benar-benar mengalami kesulitan memperoleh air, pengurus masjid sebaiknya mempertimbangkan kebutuhan tersebut dalam mengambil kebijakan. Apabila persediaan air mencukupi dan tujuan wakaf memungkinkan, sebagian air dapat didistribusikan kepada masyarakat.
Hal ini sejalan dengan fungsi sosial masjid dalam sejarah Islam. Masjid tidak hanya menjadi tempat pelaksanaan shalat, tetapi juga menjadi tempat berkumpul masyarakat, pendidikan, pelayanan sosial, dan berbagai aktivitas kemasyarakatan.
Penyediaan air merupakan salah satu bentuk pelayanan yang sangat sesuai dengan fungsi sosial tersebut. Karena itu, ketika masyarakat mengalami kekeringan, masjid dapat mengambil bagian dalam membantu warga, selama pengelolaan air tetap memperhatikan amanah wakaf dan hak jamaah.
Dalam praktiknya, pengurus masjid dapat membuat kebijakan yang jelas. Misalnya, menentukan jumlah air yang boleh diambil setiap keluarga, waktu pengambilan, serta mekanisme distribusinya. Dengan demikian, kebutuhan warga dapat terpenuhi tanpa mengorbankan kebutuhan jamaah masjid.
Kebijakan semacam ini juga penting untuk mencegah perebutan sumber daya dan pengambilan air secara sepihak. Dengan pengaturan yang baik, fungsi sosial masjid tetap berjalan, sementara amanah terhadap aset dan wakaf masjid juga tetap terjaga.
Walhasil, persoalan air masjid ketika terjadi kekeringan perlu ditempatkan secara proporsional. Di satu sisi, masyarakat yang mengalami kesulitan air membutuhkan pertolongan. Di sisi lain, air yang tersedia di masjid mungkin memiliki status dan tujuan pemanfaatan tertentu yang tidak boleh diabaikan.
Karena itu, jalan keluarnya bukan mengambil air secara bebas tanpa izin, melainkan membangun kebijakan pemanfaatan air yang memperhatikan kebutuhan masyarakat sekaligus menjaga amanah wakaf masjid.
Semangat kepedulian terhadap masyarakat juga dapat dilihat dari ungkapan yang dinisbatkan kepada Umar bin al-Khattab:
كَيْفَ يَعْنِينِي شَأْنُ الرَّعِيَّةِ إِذَا لَمْ يَمَسَّنِي مَا مَسَّهُمْ
Artinya: “Bagaimana mungkin aku tidak memperhatikan urusan rakyat jika apa yang menimpa mereka tidak menimpaku?”
Dengan demikian, ketika kekeringan menyebabkan masyarakat kesulitan mendapatkan air, masjid dapat menjadi bagian dari solusi. Namun, bantuan tersebut perlu dilaksanakan melalui pengelolaan yang amanah, teratur, dan sesuai dengan tujuan penyediaan atau wakaf air tersebut.
Air adalah sumber kehidupan. Karena itu, membantu orang yang membutuhkan air merupakan bentuk kepedulian sosial yang sangat penting. Dalam kondisi krisis, semangat berbagi dan menghilangkan kesulitan masyarakat perlu berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak, amanah, dan ketentuan syariat.








