Apakah Darah Jerawat Termasuk Najis yang Membatalkan Shalat?

0
7
Apakah Darah Jerawat Termasuk Najis yang Membatalkan Shalat?
Apakah Darah Jerawat Termasuk Najis yang Membatalkan Shalat?

BincangSyariah.Com– Salah satu syarat sah shalat adalah suci dari najis pada badan, pakaian, dan tempat shalat. Apabila seseorang melaksanakan shalat dalam keadaan terkena najis yang tidak dimaafkan (ghairu ma’fu ‘anhu), maka shalatnya tidak sah dan wajib diulang.

Karena itu, Islam sangat menaruh perhatian terhadap kebersihan dan kesucian ketika hendak menghadap Allah SWT. Rasulullah SAW bahkan memberikan arahan kepada perempuan yang mengalami istihadhah agar membersihkan darah terlebih dahulu sebelum melaksanakan shalat.

اِغْسِلِيْ عَنْكِ الدَّمَ وَصَلِّيْ

“Basuhlah darah itu darimu, kemudian shalatlah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis tersebut menunjukkan pentingnya menjaga kesucian sebagai syarat sah shalat. Namun, bagaimana jika ketika sedang shalat tiba-tiba jerawat atau bisul pecah sehingga mengeluarkan darah? Apakah shalat menjadi batal?

Darah Jerawat dan Bisul Termasuk Najis yang Dimaafkan

Dalam mazhab Syafi’i, para ulama menjelaskan bahwa tidak semua darah menyebabkan shalat menjadi batal. Ada beberapa jenis darah yang termasuk najis yang dimaafkan (ma’fu ‘anhu) karena sulit dihindari.

Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam kitab Fathul Mu’in menjelaskan bahwa darah yang berasal dari bisul, jerawat, luka, serta nanah dan cairan luka termasuk najis yang dimaafkan, meskipun darah tersebut cukup banyak dan menyebar melalui urat atau kondisi lukanya cukup parah hingga mengenai pakaian.

Keringanan ini berlaku selama keluarnya darah terjadi secara alami dan bukan karena disengaja oleh orang tersebut.

Namun, apabila darah menjadi banyak akibat perbuatannya sendiri, misalnya sengaja memencet jerawat atau bisul hingga darah mengalir banyak, membunuh kutu di pakaian sehingga darahnya mengenai pakaian, atau sengaja memakai pakaian yang terdapat banyak darah tanpa ada kebutuhan, maka menurut pendapat yang lebih kuat (al-ashah), yang dimaafkan hanyalah darah yang sedikit. Adapun darah yang banyak tidak lagi mendapatkan keringanan.

Meski demikian, dalam kitab Ar-Raudhah terdapat isyarat bahwa darah bisul yang banyak tetap dimaafkan meskipun keluar karena dipencet. Pendapat ini juga dipilih oleh Ibnu an-Naqib dan Al-Adzra’i.

Akan tetapi, pendapat yang menjadi pegangan dalam mazhab adalah sebagaimana dijelaskan dalam At-Tahqiq dan Al-Majmu’, yaitu hanya darah yang sedikit yang dimaafkan apabila keluarnya disebabkan oleh kesengajaan.

Keringanan Ini Khusus dalam Shalat

Syekh Zainuddin juga menjelaskan bahwa keringanan tersebut berlaku dalam hukum shalat. Adapun apabila najis yang sedikit itu mengenai air yang jumlahnya sedikit, maka air tersebut tetap dihukumi najis, meskipun darahnya sedikit.

Beliau juga menerangkan bahwa seseorang tidak diwajibkan mengeringkan tubuhnya setelah terkena darah yang dimaafkan, karena hal itu termasuk kesulitan yang mendapatkan keringanan dalam syariat.

Darah Orang Lain dan Darah dari Lubang Tubuh

Selain darah yang berasal dari tubuh sendiri, ulama juga memaafkan darah orang lain yang jumlahnya sedikit selama bukan termasuk najis berat.

Bahkan, Al-Adzra’i menjelaskan bahwa darah yang telah terpisah dari tubuh seseorang kemudian mengenai tubuhnya kembali tetap mendapatkan hukum yang sama apabila jumlahnya sedikit.

Demikian pula sedikit darah haid, darah mimisan, dan darah yang keluar dari berbagai lubang tubuh selain tempat keluarnya najis, semuanya termasuk najis yang dimaafkan apabila jumlahnya sedikit.

Ukuran Sedikit dan Banyak Dikembalikan kepada ‘Urf

Lalu, bagaimana menentukan apakah darah itu sedikit atau banyak?

Syekh Zainuddin menjelaskan bahwa ukuran sedikit dan banyak tidak ditentukan dengan ukuran tertentu, melainkan dikembalikan kepada kebiasaan masyarakat (‘urf). Selama masyarakat memandang darah tersebut masih sedikit, maka ia termasuk najis yang dimaafkan.

Bahkan apabila seseorang ragu apakah darah itu sedikit atau banyak, maka hukum asalnya dianggap sedikit sehingga tetap mendapatkan keringanan.

Keterangan ini sejalan dengan penjelasan Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj yang menyatakan:

وَلَا تَبْطُلُ بِدَمِ نَحْوِ بُرْغُوثٍ وَبَثْرَتِهِ مَا لَمْ يَكْثُرْ بِقَتْلٍ وَعَصْرٍ

“Shalat tidak batal karena darah kutu atau darah jerawat selama darah tersebut tidak menjadi banyak akibat membunuh kutu atau memencet jerawat.”

Sayyid Abu Bakar Syatha dalam I’anah ath-Thalibin juga menjelaskan bahwa darah yang sedikit dan sulit dihindari termasuk najis yang dimaafkan sehingga tidak membatalkan shalat.

Berdasarkan penjelasan para ulama mazhab Syafi’i, darah yang keluar dari jerawat, bisul, atau luka kecil ketika shalat pada dasarnya termasuk najis yang dimaafkan. Oleh karena itu, apabila jerawat atau bisul pecah secara tidak sengaja saat sedang shalat, maka shalat tetap sah dan tidak wajib diulang.

Sebaliknya, apabila darah menjadi banyak karena disengaja, seperti memencet bisul atau jerawat hingga darah mengalir banyak, maka menurut pendapat yang menjadi pegangan dalam mazhab Syafi’i hanya darah yang sedikit saja yang masih mendapatkan keringanan.

Dengan demikian, seorang muslim tidak perlu merasa waswas apabila mendapati sedikit darah dari jerawat atau bisul ketika shalat. Syariat Islam memberikan kemudahan pada perkara-perkara yang sulit dihindari, selama masih berada dalam batas yang ditoleransi menurut kebiasaan masyarakat (‘urf).

Artikel SebelumnyaHukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Bolehkah?
Admin
Media Islam pengusung misi Islam Kerahmatan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini