Tanya Ustadz
Saya ingin bertanya tentang hukum mematikan HP ketika sedang shalat. Fenomena HP berdering atau berbunyi saat shalat cukup sering dijumpai di masjid. Jika HP seseorang tiba-tiba berdering ketika ia sedang shalat, apakah boleh ia mematikannya? Apakah gerakan tersebut dapat membatalkan shalat?
Jawaban
Perkembangan teknologi membuat telepon seluler atau smartphone menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Namun, ketika seseorang sedang melaksanakan shalat, ia dituntut untuk memusatkan perhatian dan menjaga kekhusyukan.
Salah satu hal yang dapat mengganggu kekhusyukan shalat adalah suara HP, baik berupa nada dering, notifikasi pesan, maupun panggilan masuk. Karena itu, sebelum shalat, seorang Muslim dianjurkan untuk memastikan HP dalam keadaan diam atau menonaktifkan suara agar tidak mengganggu kekhusyukan diri sendiri maupun jamaah lainnya.
Lantas, bagaimana jika seseorang lupa mematikan suara HP, kemudian HP tersebut berdering ketika ia sedang shalat? Apakah ia boleh mematikannya?
Pada dasarnya, seseorang yang sedang shalat diperbolehkan melakukan gerakan ringan (harakah qalilah) apabila terdapat kebutuhan. Gerakan semacam ini tidak serta-merta membatalkan shalat, selama tidak dilakukan untuk bermain-main dan tidak dilakukan secara berlebihan.
Dengan demikian, jika HP berdering ketika seseorang sedang shalat, ia diperbolehkan mematikannya dengan gerakan yang ringan dan seperlunya. Bahkan, tindakan tersebut dapat menjadi penting untuk mencegah terganggunya kekhusyukan jamaah lain.
Hal ini dijelaskan oleh Sayyid Bakri Syatha dalam kitab I’anatut Thalibin, juz I, halaman 248:
ومحل عدم البطلان بالفعل القليل إن لم يقصد به اللعب وإلا أبطل
Artinya: “Ketidakbatalan shalat karena sedikit gerak berlaku apabila gerakan tersebut tidak dimaksudkan untuk bermain-main. Jika gerakan itu dimaksudkan untuk bermain-main, maka shalatnya menjadi batal.”
Dari keterangan tersebut dapat dipahami bahwa ukuran gerakan dalam shalat tidak hanya dilihat dari ada atau tidaknya gerakan, tetapi juga dari tujuan dan kadar gerakan tersebut. Gerakan ringan yang dilakukan karena suatu kebutuhan tidak membatalkan shalat.
Penjelasan serupa juga disampaikan oleh Hajah Durriyah al-Aithah dalam kitab Fiqhul Ibadah ‘ala Mazhabil Syafi‘i. Ia menjelaskan bahwa gerakan yang sedikit tidak membatalkan shalat, baik dilakukan secara sengaja maupun karena lupa, selama gerakan tersebut bukan dimaksudkan untuk bermain-main.
Ia menyebutkan sejumlah contoh dari hadis Nabi SAW. Di antaranya, Nabi Muhammad memerintahkan orang yang sedang shalat untuk mencegah orang yang hendak lewat di hadapannya. Nabi juga memerintahkan untuk membunuh ular dan kalajengking ketika seseorang sedang shalat.
Selain itu, Nabi pernah menggendong Umamah binti Abi al-‘Ash ketika shalat. Ketika hendak sujud, beliau meletakkannya, dan ketika berdiri, beliau kembali menggendongnya. Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam Muslim.
Hajah Durriyah al-Aithah juga menyebutkan bahwa Nabi pernah menjawab salam kaum Anshar ketika sedang shalat dengan isyarat tangan.
Sejumlah riwayat tersebut menunjukkan bahwa terdapat gerakan tertentu yang diperbolehkan ketika shalat apabila memang terdapat kebutuhan. Karena itu, tidak setiap gerakan yang dilakukan dalam shalat otomatis menyebabkan shalat menjadi batal.
Simak penjelasan dalam kitab Fiqhul Ibadah ‘ala Mazhabil Syafi‘I, Jilid I, halaman 331;
فإن كان قليلاً لم تبطل صلاته عمداً فعله أو سهواً إلا إذا قصد به اللعب، لأن النبي صلى الله عليه وسلم أمر المصلي بدفع المارين بين يديه، على ما قدمنا، وأمر بقتل الأسودين، الحية والعقرب، في الصلاة
Artinya; Jika gerakan tersebut sedikit, maka shalatnya tidak batal, baik ia melakukannya dengan sengaja maupun karena lupa, kecuali jika ia bermaksud bermain-main dengan gerakan tersebut. Hal ini karena Nabi memerintahkan orang yang sedang shalat untuk mencegah orang-orang yang hendak lewat di hadapannya, sebagaimana telah kami jelaskan sebelumnya. Beliau juga memerintahkan untuk membunuh dua hewan hitam, yaitu ular dan kalajengking, ketika sedang shalat.
Dalam konteks HP yang berdering ketika shalat, mematikannya dapat dikategorikan sebagai gerakan ringan yang dilakukan karena kebutuhan, terlebih jika suara tersebut berpotensi mengganggu jamaah lain. Selama seseorang hanya melakukan gerakan seperlunya untuk menghentikan suara HP, shalatnya tidak batal.
Namun demikian, seseorang tetap perlu memperhatikan kadar gerakannya. Jangan sampai untuk mematikan HP ia melakukan banyak gerakan, berjalan, membolak-balikkan badan, atau melakukan tindakan yang menyerupai aktivitas di luar shalat. Jika gerakannya sudah berlebihan, maka persoalannya menjadi berbeda.
Karena itu, mematikan HP yang berdering ketika sedang shalat pada dasarnya tidak membatalkan shalat apabila dilakukan dengan gerakan yang sedikit, seperlunya, dan karena kebutuhan untuk menghentikan gangguan tersebut.
Adapun jika gerakan itu dilakukan secara berlebihan atau dimaksudkan untuk bermain-main, maka hukumnya berbeda dan dapat berpengaruh terhadap keabsahan shalat.
Dengan demikian, ketika hendak melaksanakan shalat, sebaiknya kita terlebih dahulu memastikan HP dalam keadaan senyap atau tidak mengganggu. Langkah sederhana ini merupakan bagian dari upaya menjaga kekhusyukan sekaligus menghormati jamaah lain yang sedang beribadah. Wallahu a‘lam.








