Ketika Lupa Jumlah Rakaat, Apa yang Harus Dilakukan?

0
421
Ketika Lupa Jumlah Rakaat, Apa yang Harus Dilakukan?
Ketika Lupa Jumlah Rakaat, Apa yang Harus Dilakukan?

Tanya Ustadz

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saat shalat Isya, saya tiba-tiba lupa jumlah rakaat yang sudah dikerjakan. Saya ragu, apakah sudah tiga rakaat atau empat rakaat. Dalam kondisi seperti ini, apakah saya boleh mengikuti dugaan yang menurut saya lebih kuat, atau harus mengulang dari jumlah yang lebih sedikit? Bagaimana cara menyempurnakan shalat tersebut? Ahmad, Bandung/35 tahun).

Jawaban

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Terima kasih sudah bertanya kepada redaksi Tanya Ustadz Bincang Syariah.

Lupa atau ragu terhadap jumlah rakaat merupakan persoalan yang cukup sering dialami oleh banyak orang. Terkadang seseorang sedang khusyuk dalam shalat, lalu tiba-tiba muncul keraguan: “Apakah saya sudah rakaat ketiga atau justru sudah rakaat keempat?”

Dalam situasi seperti ini, syariat Islam memberikan pedoman yang sangat jelas dan menenangkan. Prinsip yang digunakan bukan mengikuti dugaan atau perkiraan pribadi, melainkan berpegang pada sesuatu yang benar-benar yakin.

Para ulama menjelaskan bahwa ketika seseorang ragu mengenai jumlah rakaat yang telah dikerjakannya, maka ia harus mengambil jumlah yang paling sedikit. Sebab jumlah yang lebih sedikit itulah yang masih diyakini keberadaannya, sedangkan jumlah yang lebih banyak masih berada dalam wilayah keraguan.

Misalnya seseorang ragu apakah ia telah melaksanakan tiga rakaat atau empat rakaat. Dalam keadaan ini, ia harus menganggap dirinya baru melaksanakan tiga rakaat, kemudian menambah satu rakaat lagi untuk menyempurnakan shalatnya.

Hal ini ditegaskan oleh Imam an-Nawawi dalam Raudhatut Thalibin:

وَلَوْ شَكَّ هَلْ صَلَّى ثَلَاثًا أَمْ أَرْبَعًا؟ أَخَذَ بِالْأَقَلِّ، وَأَتَى بِالْبَاقِي، وَسَجَدَ لِلسَّهْوِ، وَلَا يَنْفَعُهُ الظَّنُّ، وَلَا أَثَرَ لِلِاجْتِهَادِ فِي هَذَا الْبَابِ

Artinya: “Jika seseorang ragu apakah ia telah shalat tiga rakaat atau empat rakaat, maka ia harus mengambil jumlah yang lebih sedikit, menyempurnakan kekurangannya, lalu melakukan sujud sahwi. Dugaan atau perkiraan tidak dapat dijadikan pegangan, dan ijtihad pribadi tidak berlaku dalam masalah ini.” (Imam an-Nawawi, Raudhatut Thalibin, Juz I, hlm. 308).

Keterangan Imam an-Nawawi ini menunjukkan bahwa ukuran yang dipakai bukanlah perasaan atau dugaan yang dianggap lebih kuat, melainkan keyakinan yang benar-benar pasti.

Mengapa Harus Mengambil Yang Lebih Sedikit?

Pertanyaan yang sering muncul adalah: mengapa justru jumlah yang lebih sedikit yang dipilih?

Jawabannya karena kaidah fikih mengajarkan:

اليقين لا يزول بالشك

“Keyakinan tidak dapat dihilangkan oleh keraguan.”

Ketika seseorang yakin telah melakukan tiga rakaat, lalu muncul keraguan tentang rakaat keempat, maka keyakinan yang sudah ada tidak boleh dikalahkan oleh sesuatu yang masih meragukan.

Dengan kata lain, tiga rakaat adalah fakta yang pasti, sedangkan rakaat keempat masih berupa kemungkinan.

Pendapat Mayoritas Ulama Mazhab Syafi’i

Penjelasan serupa juga disampaikan oleh Imam al-Mardawi dalam kitab Al-Inshaf:

وَأَمَّا الشَّكُّ فَمَتَى شَكَّ فِي عَدَدِ الرَّكَعَاتِ بَنَى عَلَى الْيَقِينِ، هَذَا الْمَذْهَبُ مُطْلَقًا، وَعَلَيْهِ جَمَاهِيرُ الْأَصْحَابِ

Artinya: “Adapun keraguan dalam jumlah rakaat, maka apabila seseorang ragu berapa rakaat yang telah ia kerjakan, ia harus berpegang pada yang lebih yakin. Inilah pendapat mazhab secara umum dan menjadi pegangan mayoritas ulama.” (Imam al-Mardawi, Al-Inshaf, Juz II, hlm. 146).

Karena itu, apabila seseorang ragu antara dua dan tiga rakaat, maka yang diambil adalah dua rakaat. Jika ragu antara tiga dan empat rakaat, maka yang diambil adalah tiga rakaat.

Ketentuan tersebut bukan sekadar hasil ijtihad ulama, tetapi bersumber langsung dari tuntunan Rasulullah SAW. Dalam hadis yang diriwayatkan Imam Abu Dawud, Nabi SAW bersabda:

إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاتِهِ فَلْيُلْقِ الشَّكَّ وَلْيَبْنِ عَلَى الْيَقِينِ، فَإِذَا اسْتَيْقَنَ التَّمَامَ سَجَدَ سَجْدَتَيْنِ، فَإِنْ كَانَتْ صَلَاتُهُ تَامَّةً كَانَتْ الرَّكْعَةُ نَافِلَةً وَالسَّجْدَتَانِ، وَإِنْ كَانَتْ نَاقِصَةً كَانَتْ الرَّكْعَةُ تَمَامًا لِصَلَاتِهِ وَكَانَتْ السَّجْدَتَانِ مُرْغِمَتَيِ الشَّيْطَانِ

Artinya: “Apabila salah seorang di antara kalian ragu dalam shalatnya, maka buanglah keraguan tersebut dan berpeganglah pada yang yakin. Kemudian apabila ia telah menyempurnakan shalatnya, hendaklah ia melakukan dua kali sujud.

Jika ternyata shalatnya telah sempurna, maka rakaat tambahan dan dua sujud itu menjadi amalan sunnah baginya. Namun jika ternyata shalatnya masih kurang, maka rakaat tambahan tersebut menjadi penyempurna shalatnya dan dua sujud itu menjadi penghinaan bagi setan.” (HR. Abu Dawud).

Hadis ini memberikan pesan yang sangat menarik. Islam tidak membiarkan seorang hamba terjebak dalam keraguan yang berlarut-larut. Keraguan harus dihentikan, lalu diganti dengan sesuatu yang pasti dan meyakinkan.

Kapan Sujud Sahwi Dilakukan?

Setelah mengambil jumlah rakaat yang lebih sedikit dan menyempurnakan kekurangannya, seseorang dianjurkan melakukan dua kali sujud sahwi sebelum salam.

Muhammad Syamsul Haq al-‘Azhim Abadi dalam ‘Aunul Ma’bud menjelaskan:

الشَّكُّ وَيَلْزَمُهُ الْبِنَاءُ عَلَى الْيَقِينِ وَهُوَ الْأَقَلُّ، فَيَأْتِي بِمَا بَقِيَ وَيَسْجُدُ لِلسَّهْوِ

Artinya: “Ketika terjadi keraguan, seseorang wajib membangun shalatnya di atas keyakinan, yaitu jumlah yang lebih sedikit. Kemudian ia menyempurnakan sisa rakaat yang belum dikerjakan dan melakukan sujud sahwi.” (Muhammad Syamsul Haq al-‘Azhim Abadi, ‘Aunul Ma’bud, Juz III, hlm. 244).

Lupa jumlah rakaat bukanlah hal yang membatalkan shalat secara otomatis. Apabila seseorang ragu apakah telah melaksanakan tiga atau empat rakaat, maka ia tidak diperintahkan mengikuti dugaan yang belum pasti. Ia justru harus kembali kepada prinsip keyakinan, yaitu mengambil jumlah yang lebih sedikit.

Dengan demikian, jika dalam shalat Isya seseorang ragu antara tiga atau empat rakaat, maka yang dihitung adalah tiga rakaat. Setelah itu ia menambah satu rakaat lagi hingga sempurna, lalu melakukan dua kali sujud sahwi sebelum salam.

Di balik hukum ini terdapat pelajaran penting bahwa Islam mengajarkan ketenangan dalam beribadah. Ketika keraguan datang, seorang Muslim tidak diperintahkan untuk menebak-nebak, melainkan kembali kepada sesuatu yang pasti.

Sebab ibadah yang dibangun di atas keyakinan akan lebih mendekatkan seseorang kepada kekhusyukan dan menjauhkannya dari godaan setan yang senang menebarkan waswas. Wallahu a’lam bish-shawab.

Artikel SebelumnyaThe Origins of Muhammadan Jurisprudence: Menelusuri Asal-Usul Hukum Islam dan Hadis
Artikel SelanjutnyaDoa Tahlil Lengkap: Bacaan Arab, Latin, Terjemahan, dan Urutannya
Admin
Media Islam pengusung misi Islam Kerahmatan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini