Fatwa MUI: Hukum Membeli Emas dengan Cara Dicicil

4
1236
Fatwa MUI: Hukum Membeli Emas dengan Cara Dicicil
Fatwa MUI: Hukum Membeli Emas dengan Cara Dicicil

BincangSyariah.Com– Emas sejak dulu dikenal sebagai salah satu komoditas yang memiliki nilai dan stabilitas tinggi. Namun seiring perkembangan zaman, emas tidak lagi digunakan sebagai alat tukar, melainkan telah menjadi barang dagangan seperti komoditas lainnya. Perubahan fungsi ini turut berdampak pada hukum-hukum fikih terkait transaksi emas, termasuk persoalan bolehkah membeli emas secara dicicil?

Untuk menjawabnya, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah mengeluarkan fatwa khusus yang menjadi pedoman masyarakat. Menurut Fatwa DSN-MUI Nomor 77/DSN-MUI/VI/2010, transaksi membeli emas secara tidak tunai (dicicil), baik melalui akad murabahah maupun jual beli biasa, dihukumi boleh (ja’iz).

Kebolehan ini berlaku dengan syarat penting: emas tersebut tidak berfungsi sebagai alat tukar resmi (uang), melainkan diperlakukan seperti barang dagangan. Dengan demikian, fatwa ini menegaskan bahwa emas sudah tidak lagi memiliki sifat uang (tsamaniyyah). Maka kedudukannya menjadi seperti komoditas lain yang dapat diperjualbelikan secara tunai maupun tangguh.

Ketentuan Penting dalam Jual Beli Emas Tidak Tunai

Meski dibolehkan, DSN-MUI menetapkan beberapa ketentuan yang wajib dipenuhi agar transaksi tetap sesuai syariah:

1. Harga tidak boleh berubah selama masa perjanjian

Dalam fatwa disebutkan bahwa harga jual (tsaman) tidak boleh bertambah meskipun terjadi penundaan setelah jatuh tempo. Hal ini untuk menghindari praktik riba jahiliyah yang menambah harga karena keterlambatan.

2. Emas boleh dijadikan jaminan (rahn)

Pembeli diperbolehkan menjadikan emas yang dibeli sebagai jaminan terhadap cicilan yang sedang berjalan.

3. Emas yang menjadi jaminan tidak boleh diperjualbelikan

Selama emas masih menjadi jaminan, ia tidak boleh dijual atau dijadikan objek akad lain hingga cicilan lunas dan kepemilikan penuh berpindah kepada pembeli.

Pendapat Syaikh Ali Jum’ah tentang Cicilan Emas

Salah satu ulama kontemporer yang juga membolehkan pembelian emas secara cicilan adalah Syaikh ‘Ali Jum’ah, mantan Mufti Mesir. Dalam kitab al-Kalim al-Thayyib Fatawa ‘Ashriyah, beliau menjelaskan:

يَجُوْزُ بَيْعُ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ الْمُصَنَّعَيْنِ – أَوِ الْمُعَدَّيْنِ لِلتَّصْنِيْعِ – بِالتَّقْسِيْطِ فِيْ عَصْرِنَا الْحَاضِرِ حَيْثُ خَرَجَا عَنِ التَّعَامُلِ بِهِمَا كَوَسِيْطٍ لِلتَّبَادُلِ بَيْنَ النَّاسِ وَصَارَا سِلْعَةً كَسَائِرِ السِّلَعِ التِّيْ تُبَاعُ وَتُشْتَرَى بِالْعَاجِلِ وَاْلآجِلِ…

Artinya; “Boleh menjual emas dan perak yang telah dibuat ataupun yang dipersiapkan untuk dibuat secara angsuran pada zaman sekarang, karena keduanya telah keluar dari fungsi sebagai alat tukar di tengah masyarakat dan telah menjadi barang dagangan sebagaimana barang lainnya yang diperjualbelikan secara tunai maupun tangguh.”

Syaikh Ali Jum’ah lalu merujuk hadis larangan menukar emas dengan emas secara tidak tunai sebagaimana riwayat al-Bukhari:

لَا تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ، وَلَا تَبِيعُوا مِنْهَا غَائِبًا بِنَاجِزٍ

Artinya; “Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali dengan ukuran yang sama, dan janganlah kalian menjual (emas) yang tidak diserahkan saat itu dengan (emas) yang diserahkan tunai,” (HR. Imam Bukhari)

Hadis ini menunjukkan syarat serah terima tunai (taqabudh) karena emas dulu berfungsi sebagai uang. Namun menurutnya, ‘illat (alasan hukum) tersebut tidak lagi ada, sebab emas kini diperlakukan sebagai barang biasa, bukan alat tukar.

Kesimpulan Syaikh Ali Jum’ah

وَعَلَيْهِ: فَلاَ مَانِعَ شَرْعًا مِنْ بَيْعِ الذَّهَبِ الْمُصَنَّعِ أَوِ الْمُعَدِّ لِلتَّصْنِيْعِ بِالْقِسْطِ

Artinya; “Dengan demikian, tidak ada larangan syar’i untuk menjual emas yang telah dibuat atau dipersiapkan untuk dibuat secara angsuran.”

Karena emas tidak lagi berfungsi sebagai uang (alat tukar), maka kewajiban serah terima tunai ketika transaksi emas tidak lagi berlaku. Emas kini sama seperti ponsel, motor, atau barang lainnya yang boleh dibeli tunai maupun cicilan. Inilah dasar mengapa ulama kontemporer, termasuk Syaikh Ali Jum’ah dan DSN-MUI, membolehkan jual beli emas secara cicilan.

Dengan demikian, fatwa resmi DSN-MUI dan pendapat ulama kontemporer seperti Syaikh Ali Jum’ah, dapat disimpulkan bahwa, membeli emas secara cicilan hukumnya boleh. Emas saat ini diperlakukan sebagai barang dagangan, bukan alat tukar. Untuk itu, masyarakat dapat melakukan pembelian emas secara cicilan selama mematuhi ketentuan syariah.

Artikel SebelumnyaRumi Jelaskan Cara Menyambut Kematian Tanpa Rasa Takut
Artikel SelanjutnyaMengakhiri Self Blaming ala Jalaluddin Rumi
Zainuddin Lubis
Tim Redaksi Bincang Syariah

4 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini