Tanya Ustadz
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya sering melihat khatib Jumat di beberapa masjid membawa atau memegang tongkat ketika menyampaikan khutbah. Namun, di masjid lain kebiasaan itu tidak dilakukan. Sebagian orang mengatakan bahwa memegang tongkat saat khutbah adalah sunnah Nabi, sementara yang lain menganggapnya hanya tradisi, bahkan ada yang menyebutnya bid’ah.
Sebenarnya bagaimana hukum memegang tongkat saat khutbah Jumat menurut fikih? Apakah memang dianjurkan dalam syariat?
Jawaban
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Memegang tongkat ketika menyampaikan khutbah Jumat merupakan salah satu adab yang dianjurkan (sunnah) oleh mayoritas ulama fikih, terutama dari kalangan mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali.
Praktik ini bukan termasuk rukun ataupun syarat sah khutbah, sehingga khutbah tetap sah meskipun khatib tidak memegang tongkat. Namun, jika dilakukan dengan niat mengikuti tuntunan Rasulullah, maka hal tersebut termasuk amalan yang dianjurkan.
Dasar anjuran tersebut bersandar pada sejumlah riwayat hadis. Di antaranya hadis yang diriwayatkan Abu Dawud:
عَنْ شُعَيْبِ بْنِ زُرَيْقٍ الطَّائِفِيِّ قَالَ شَهِدْنَا الْجُمُعَةَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَامَ مُتَوَكِّئًا عَلَى عَصًا أَوْ قَوْسٍ
Artinya:“Dari Syu’aib bin Zuraiq ath-Thaifi, ia berkata, ‘Kami menghadiri shalat Jumat bersama Rasulullah ﷺ. Beliau berdiri sambil bertumpu pada tongkat atau busur.’“ (HR Abu Dawud).
Riwayat lain dari Abdullah bin Zubair juga menjelaskan bahwa Rasulullah biasa menyampaikan khutbah sambil memegang tongkat.
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَخْطُبُ وَبِيَدِهِ مِخْصَرَةٌ
Artinya: “Dari Abdullah bin Zubair, sesungguhnya Nabi ﷺ menyampaikan khutbah sementara di tangan beliau terdapat tongkat pendek.” (HR al-Baghawi, Tammam, dan Ibnu Sa’ad).
Bahkan dalam riwayat lain disebutkan bahwa ketika ditanya apakah Nabi selalu bertumpu pada tongkat saat berkhutbah, Atha’ menjawab:
نَعَمْ كَانَ يَعْتَمِدُ عَلَيْهَا اعْتِمَادًا
Artinya:“Ya, beliau biasa bertumpu padanya.” (HR Abdurrazzaq dan Imam asy-Syafi’i).
Imam asy-Syafi’i secara khusus menjelaskan persoalan ini dalam Al-Umm. Beliau menuturkan:
بَلَغَنَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا خَطَبَ اعْتَمَدَ عَلَى عَصًا، وَقَدْ قِيلَ عَلَى عُنْزَةٍ وَعَلَى قَوْسٍ، وَكُلُّ ذَلِكَ اعْتِمَادًا
Artinya: “Telah sampai kepada kami bahwa Rasulullah ﷺ apabila berkhutbah bertumpu pada tongkat. Ada pula riwayat yang menyebutkan beliau bertumpu pada tongkat pendek atau busur. Semua itu berfungsi sebagai pegangan.” (Al-Umm, juz I, hlm. 272).
Keterangan Imam asy-Syafi’i ini menunjukkan bahwa memegang tongkat bukan sekadar kebiasaan masyarakat Arab, melainkan termasuk salah satu sunnah yang dikenal dalam praktik khutbah Rasulullah.
Apa Hikmah Memegang Tongkat?
Para ulama tidak hanya menjelaskan hukumnya, tetapi juga menguraikan hikmah di balik anjuran tersebut.
Imam al-Ghazali dalam Ihya’ ‘Ulumiddin menerangkan bahwa khatib dianjurkan memegang tongkat, pedang, atau bagian mimbar agar kedua tangannya tidak bergerak tanpa tujuan ketika berkhutbah.
Ia menulis:
وَيُشْغِلُ يَدَيْهِ بِقَائِمِ السَّيْفِ أَوِ الْعُنْزَةِ وَالْمِنْبَرِ كَيْ لَا يَعْبَثَ بِهِمَا
Artinya: ”Hendaknya ia menyibukkan kedua tangannya dengan memegang pedang, tongkat, atau mimbar agar tidak memainkan kedua tangannya.”
Dengan demikian, memegang tongkat membantu khatib menjaga ketenangan, kewibawaan, dan fokus ketika menyampaikan nasihat kepada jamaah.
Selain itu, al-Khatib asy-Syarbini dalam Mughni al-Muhtaj menjelaskan bahwa tongkat juga mengandung makna simbolik. Ia menjadi isyarat bahwa agama Islam ditegakkan dengan perjuangan, keteguhan, dan pengorbanan. Karena itu, umat Islam dituntut memiliki kesiapan lahir dan batin dalam menjaga agama serta menghadapi berbagai tantangan zaman.
Berdasarkan penjelasan para ulama, memegang tongkat saat khutbah Jumat hukumnya sunnah menurut mayoritas fuqaha, khususnya ulama mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. Praktik ini memiliki dasar dari sejumlah riwayat tentang kebiasaan Rasulullah ﷺ ketika berkhutbah serta dijelaskan dalam kitab-kitab fikih klasik.
Meski demikian, memegang tongkat bukanlah rukun maupun syarat sah khutbah. Oleh karena itu, khatib yang tidak memegang tongkat tetap sah khutbahnya dan tidak dapat dianggap menyelisihi syariat. Sebaliknya, khatib yang melakukannya dengan niat menghidupkan sunnah Nabi SAW mendapatkan nilai keutamaan sesuai tuntunan para ulama.








