Hukum Membuang Kucing Karena Sering Mengganggu

20
22633
membuang kucing
membuang kucing

BincangSyariah.Com – Sebagian orang, kadang sengaja membeli kucing untuk dipelihara. Namun sebagian lagi ada yang membuang kucing ke pasar, ke tempat sampah dan tempat lainnya karena sering mengganggu. Misalnya, sering kencing sembarangan, sering makan ayam dan lain sebagainya. Bagaimana hukum membuang kucing kerena sering mengganggu dalam Islam?

Membuang kucing karena sering mengganggu atau menimbulkan lebih banyak mudharat hukumnya diperbolehkan. Tidak ada larangan dalam Islam membuang atau mengungsikan kucing karena mengganggu, misalnya makan ayam, makan burung peliharaan, kencing sembarangan dan lainnya. Bahkan, jika kucing menimbulkan banyak mudharat, maka boleh juga dibunuh.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Mahalli berikut;

يدفع ذلك الحيوان بالأخف فالأخف وجوبا وإن أدى إلى قتله

Hewan itu (kucing) wajib dicegah sedikit demi sedikit, meskipun hal itu akan menyebabkan terbunuh, seperti hewan yang mengganggu.

Menurut para ulama, kucing yang mengganggu disamakan dengan anjing yang galak dan hewan buas, ia boleh dibuang dan diusir. Bahkan ia boleh juga dibunuh jika hal itu merupakan solusi terakhir untuk mencegah gangguan yang ditimbulkan olehnya. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Fathul Al-‘Aziz berikut;

البهيمة إذا صالت صارت بمثابة الكلب العقور والسبع الضاري

Hewan jika mengganggu, maka ia disamakan dengan anjing galak dan hewan buas yang membahayakan.

Ini juga disebutkan dalam kitab Hasyiatul Bajuri berikut;

وكل حيوان عهد منه الإتلاف كالهرة التى عرفت بالإتلاف للطير والطعام وغيرهما يضمن مالكه أومن يأويه ما أتلفه ليلا أونهارا ويدفع بالأخف فالأخف كالصائل

Setiap hewan yang menimbulkan kerusakan, seperti kucing yang diketahui melakukan kerusakan terhadap burung, makanan, dan lainnya, maka pemiliknya harus menggantinya dan ia harus mencegahnya sedikit demi sedikit sebagaimana hewan yang menganggu.

Dengan demikian, membuang kucing atau mengungsikannya ke tempat lain, seperti dibuang di pasar dan lainnya, hukumnya diperbolehkan.

Artikel SebelumnyaLarangan Merasa Paling Benar dalam Beragama
Artikel SelanjutnyaHukum Membeli dan Menjual Monyet
Moh Juriyanto
Peneliti el-Bukhari Institute

20 KOMENTAR

  1. Akhirnya sy lebih tenang setelah trnyat boleh mindahin kucing krna mngganggu…
    Sy gak ngerti D rumah bnyk kucing liar..ada 1 yg anak sy suka…tp yg yg suka mngganggu..suka BAB d dapur ibu sy…BAB didagangan adik saya…nginjek2 piring org lg mkan..pdahal dia sendiri jg dikasih

  2. kok penjelasannya gitu yaa…??
    kok sampai ngebunuh kucing…??
    ular aja jangan sampai dibunuh,, mending di usir, lah ini kucing loh…. hewan jinak loh yaa…. Yaa Allah….

  3. Sabar saudara-saudara.. yg saya tangkap dr maksud penulis dengan kucing boleh dibunuh itu apabila kucing tersebut menyebabkan kerusakan yg banyak. Misal ; suka makan burung peliharaan,ayam peliharaan dll,atau sangat liar dan merugikan manusia. Tapi misal tdk sampai tingkat itu, berlemah lembut trhdp hewan (makhluk) akan lebih baik. Wallahu’alam.

  4. saya abis buang kucing karena berak sembarangan, dimana mana, bau nua bikin sesak, kuatir kena pakaiian dan makanan
    karena dimana mana,

  5. kucing tetangga tiap hari buang kotoran di taman saya, pemilik tak mau tahu, meski sebenar nya tahu juga, musti gimana lama lama jengkel

  6. Disikapi secara bijak dan bertahap. Kucing boleh dilawan tapi harus sesuai kadarnya. kucing bisa selalu diusir dari rumah, apabila memang kucing tersebut pendatang atau peliharaan orang lain. Jika masih membandel, bisa membicarakannya dengan baik kepada tetangga yang mempunyai kucing tersebut untuk mengurungnya di dalam rumah supaya tidak mencuri bukan bererti harus membunuh.
    Seumpama sudah berupaya dilakukan sudah tidak manjur, kucing boleh dipindahkan tempat atau dibuang, Cara pembuangannya juga harus mempertimbangkan aspek keselamatan kucing.
    Muezza atau Muizza adalah nama kucing kesayangan Rasulullah SAW. Sebuah riwayat menceritakan bahwa ketika Rasulullah hendak sholat, ia malah menemukan Muezza dijubahnya.
    Bukannya membangunkan kucing itu. Rasulullah justru memotong sebagian jubahnya.

    Pertimbangkan ajaran, lalu lebih baik hapus artikel ini pak ustad/za..

  7. Gk harus di bunuh jg ya,kasian kucing jg makhluk ciptaan allah.kalo memang sangat mengganggu boleh di pindahkan.aku jg punya kucing liar sering ke rmh,aku kasih makan minum, ternyata suka bab sembarangan,bahkan di dlm rumah.trus punya luka,lukanya menimbulkan bau amis.masuk ke dlm rmh,di luar rmh pada bau amis.akhirnya dengan berat hati,aku pindahkan kucing itu.sebenernya kasihan,tapi sudah mengganggu sekali.

  8. Fix ni penulis nya gk suka kucing, se mengganggu nya kucing separah apa sih sampe gpp hrus di bunuh?

    lagian dalil mana yg menguatkan hal tersebut?

  9. OME BAHTSUL MASAIL SHALAWAT/WIRID RAMADHAN JENAZAH UBUDIYAH ILMU HADITS TASAWUF/AKHLAK KHUTBAH SIRAH NABAWIYAH DOA TAFSIR HAJI, UMRAH & QURBAN HIKMAH TAFSIR MIMPI ZAKAT NIKAH/KELUARGA ILMU TAUHID EKONOMI SYARIAH DOA LAINNYA SYARIAH Hukum Membuang dan Membunuh Kucing Ahmad Mundzir Ahad, 26 Januari 2020 | 06:00 WIB BAGIKAN: Salah satu sahabat yang terbanyak meriwayatkan hadits adalah Abu Hurairah. Ia menceritakan hadits Nabi sebanyak 5.374 riwayat. Hurairah merupakan bentuk kecil (tashghir) dalam gramatika Arab dari kata hirrun yang mempunyai arti kucing kecil. Semula, pemilik nama Abu Hurairah adalah Abdusy Syams. Setelah ia mengenal Rasulullah ﷺ, namanya diganti oleh Nabi menjadi Abdurrahman. Di kemudian hari, Rasul melihat Abdurrahman sedang merawat dan bermain-main bersama kucing kecil yang pernah ia pungut. Selanjutnya, Nabi memberinya julukan “Abu Hurairah” yang berarti “ayah kucing kecil”. Kala itu kucing bertebaran di mana-mana, termasuk di rumah-rumah, sampai Rasulullah pun bersabda bahwa kucing bukan hewan yang najis (dalam arti ketika menyentuh apa pun). Beliau bersabda: إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ، إِنَّمَا هِيَ مِنَ الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ وَالطَّوَّافَاتِ Artinya: “Kucing itu tidak hewan najis. Dia sebagai hewan yang sering berputar-putar pada kalian” (HR. At-Tirmidzi). Menurut Imam Ibnu Hajar al-Haitami, memuliakan kucing hukumnya sunnah. Jika ada seseorang memiliki kucing, maka harus memberikan makan kepadanya jika kucing tersebut tidak bisa mencari makan sendiri. وَيُسْتَحَبُّ إكْرَامُهُ وَيَجِبُ عَلَى مَالِكِهِ إطْعَامُهُ إنْ لَمْ يَسْتَغْنِ بِخَشَاشِ الْأَرْضِ Artinya: “Disunnahkan memuliakan kucing. Bagi pemilik kucing, wajib memberikan makan kepadanya jika kucing tersebut tidak bisa mencari makan sendiri” (Ibnu Hajar al-Haitami, Al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra, [Al-Maktabah al-Islamiyah], juz 4, hlm. 240) Rasulullah pernah berkisah tentang seseorang yang memelihara kucing tapi tidak memberinya makan sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar: عُذِّبَتِ امْرَأَةٌ فِي هِرَّةٍ حَبَسَتْهَا حَتَّى مَاتَتْ جُوعًا، فَدَخَلَتْ فِيهَا النَّارَ، قَالَ: فَقَالَ: وَاللَّهُ أَعْلَمُ: لاَ أَنْتِ أَطْعَمْتِهَا وَلاَ سَقَيْتِهَا حِينَ حَبَسْتِيهَا، وَلاَ أَنْتِ أَرْسَلْتِهَا، فَأَكَلَتْ مِنْ خَشَاشِ الأَرْضِ Artinya: “Ada seorang wanita disiksa karena masalah kucing yang ia kurung sampai mati kelaparan, sehingga menjadikan wanita tersebut masuk neraka. Kepada wanita itu, dikatakan ‘Kamu tidak memberinya makan, kamu juga tidak memberinya minum saat kau kurung dia, tidak pula kamu lepaskan sehingga dia bisa makan serangga’,” (Muttafaq alaih). Baca juga: Kucing Malang Pendatang Rahmat Allah Lalu bagaimana jika ada kucing liar atau bahkan kucing rumahan namun tidak bisa bersahabat baik dengan penghuni rumah, ikan dicuri, anak ayam diterkam, dan lain sebagainya. Bolehkan kucing tersebut dibunuh? Menurut pendapat yang mu’tamad (pendapat kuat yang dibuat pegangan), hukum membunuh kucing adalah haram walaupun tingkah laku kucing sudah cukup ‘brutal’. Namun menurut Al-Qadli Husain menyatakan, jika kucingnya sudah ‘brutal’ boleh dibunuh. Dalam hal ini, kucing disamakan dengan hewan-hewan fasiq yang berjumlah ada lima hewan. Mereka bebas dibunuh, yakni anjing yang galak, tikus, kalajengking, burung gagak, dan ular. Apabila mengikuti aturan pendapat yang kuat, cara menangkal kucing yang sudah meresahkan adalah disikapi secara bijak dan bertahap. Hal ini disamakan dengan perampas harta. Mereka boleh dilawan tapi harus sesuai kadarnya. Jadi, apabila diaplikasikan kepada kucing, kucing bisa selalu diusir dari rumah, apabila memang kucing tersebut pendatang atau peliharaan orang lain. Jika masih membandel, bisa membicarakannya dengan baik-baik kepada tetangga yang mempunyai kucing tersebut untuk mengurungnya di dalam rumah supaya tidak mencuri ikan tetangga sebelah. Seumpama upaya-upaya halus dilakukan sudah tidak manjur, kucing boleh dipindahkan tempat atau dibuang. Cara pembuangannya juga harus mempertimbangkan aspek keselamatan jiwa mereka. Misalnya, tidak membuang kucing di tengah hamparan sawah yang tidak banyak tikusnya, namun dibuang di sekitar pasar yang terdapat penjual ikannya, dekat warung makan, dan lain sebagainya. Pembuang perlu memperkirakan keberlangsungan hidup kucing pasca dibuang supaya ia tidak mati kelaparan. Manurut pendapat yang kuat, potensi kemungkinan kucing dibunuh itu hanya satu, jika ia tertangkap sedang mencuri sesuatu yang penting, kemudian lari. Larinya susah dikejar. Cara paling memungkinkan menangkapnya hanya dengan dilempar dengan satu benda. Apabila pelemparan ini terpaksa mengakibatkan kematian, baru tidak menjadi masalah. Artinya membunuh di sini menjadi solusi paling akhir. Itu pun jika kucing tidak sedang hamil. Jika kucingnya dalam keadaan bunting, tidak ada jalan sama sekali untuk membunuhnya. Karena kandungannya dimuliakan. Sebab yang melakukan tindakan kriminal itu induknya. Hewan yang masih dalam kandungan tidak ikut-ikut, semestinya ia tidak boleh terkena dampak atas perilaku induknya. (وَسُئِلَ) رَحِمَهُ اللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى بِمَا صُورَتُهُ ذَكَرَ ابْنُ الْعِمَادِ مَسَائِلَ تَتَعَلَّقُ بِالْهِرِّ فَمَا حَاصِلُهَا؟ (فَأَجَابَ) نَفَعَنَا اللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بِعُلُومِهِ وَبَرَكَتِهِ بِقَوْلِهِ الْحَاصِلُ فِي ذَلِكَ أَنَّهُ لَا يَجُوزُ قَتْلُ الْهِرِّ وَإِنْ أَفْسَدَ عَلَى الْمَنْقُولِ الْمُعْتَمَدِ بَلْ يَجِبُ عَلَى دَافِعِهِ أَنْ يُرَاعِي التَّرْتِيبَ وَالتَّدْرِيجَ فِي الدَّفْعِ بِالْأَسْهَلِ فَالْأَسْهَلِ كَمَا يُرَاعِيهِ دَافِعُ الصَّائِلِ وَقَالَ الْقَاضِي حُسَيْنٌ رَحِمَهُ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى يَجُوزُ قَتْلُهُ ابْتِدَاءً إذَا عُرِفَ بِالْإِفْسَادِ قِيَاسًا عَلَى الْفَوَاسِقِ الْخَمْسَةِ نَعَمْ يَجُوزُ قَتْلُهُ عَلَى الْأَوَّلِ الْمُعْتَمَدِ فِي صُورَةٍ وَهِيَ مَا إذَا أَخَذَ شَيْئًا وَهَرَبَ وَغَلَبَ عَلَى الظَّنِّ أَنَّهُ لَا يُدْرِكُهُ فَلَهُ رَمْيُهُ بِنَحْوِ سَهْمٍ لِيُعَوِّقَهُ عَنْ الْهَرَبِ وَإِنْ أَدَّى إلَى قَتْلِهِ وَمَحَلُّهُ إنْ لَمْ يَكُنْ أُنْثَى حَامِلًا وَإِلَّا لَمْ يَجُزْ رَمْيُهَا مُطْلَقًا رِعَايَةً لِحَمْلِهَا إذْ هُوَ مُحْتَرَمٌ لَمْ يَقَعْ مِنْهُ جِنَايَةٌ فَلَا يُهْدَرُ بِجِنَايَةِ غَيْرِهِ. Artinya: “Imam Ibnu Hajar al-Haitami ditanya tentang beberapa masalah yang berkaitan dengan kucing. Bagaimana hasilnya?. Beliau menjawab yang kesimpulannya adalah tidak diperbolehkan membunuh kucing walaupun kucing tersebut meresahkan sebagaimana pendapat mu’tamad. Namun, cara menghindari kucing tersebut harus bertahap dari cara yang paling ringan, kemudian semakin berat, semakin berat sebagaimana pada bab perlawanan terhadap perampas harta. Menurut Al-Qadli Husain, boleh membunuh kucing jika memang diketahui sudah meresahkan. Hal ini disamakan dengan hewan fasiq yang lima. Diperbolehkannya membunuh kucing, jika mengacu pada pendapat kuat yang pertama terjadi dalam satu kasus, yaitu apabila kucing mengambil satu barang, ia lari dan patut diduga kucing tersebut tidak akan ditemukan lagi, maka boleh dilempar misalnya dengan anak panah supaya bisa menghalangi dia dari pelarian walaupun mengakibatkan kematian. Meskipun begitu, jika memang kucing tidak sedang bunting. Kalau sedang bunting, tidak boleh dilempar secara mutlak karena menjaga kehamilannya, sebab ia dimuliakan. Anaknya tidak melakukan kriminal, darahnya anak tidak boleh ditumpahkan sebab kriminalitas hewan lain” (Ibnu Hajar al-Haitami, Al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra, [Al-Maktabah al-Islamiyah], juz 4, hlm. 240) Dengan demikian, dapat diambil kesimpulan, menurut pendapat mu’tamad, membunuh kucing tidak diperbolehkan kecuali dalam keadaan darurat sedangkan kucing juga tidak sedang hamil. Wallahu a’lam.

    Sumber: https://islam.nu.or.id/syariah/hukum-membuang-dan-membunuh-kucing-7uiUB

  10. Kucingku suka makan ayam bayi…tiap ayamku beranak pasti habis dimakan…udah berusaha ku kasih makan banyak..tetep aja makan ayam hidup…punya tetangga juga dimakan..terpaksa harus ku buang…tp aku buang ditempat ramai,.dipasar ikan..semoga dia bisa hidup mencari makan sendiri..maafkan aku minyok

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini