BincangSyariah.Com – Pada saat kita menyewa barang sewaan baik berupa rumah, mobil, motor dan lainnya, ketika barang sewaan tersebut rusak, apakah wajib diganti?
Barang sewaan termasuk barang yang perlu dijaga dengan baik dan digunakan dengan cara yang baik pula oleh penyewa. Setelah dijaga dengan baik dan digunakan pula dengan baik namun tetap rusak, maka penyewa tidak wajib menggantinya.
Sebaliknya, jika barang sewaan rusak karena kesengajaan atau keteledoraan penyewa, maka dia wajib menggantinya. Dengan demikian, kewajiban mengganti barang sewaan tergantung sebab kerusakannya. Jika rusak tanpa ada kesengajaan dan tanpa ada kesewenang-wenangan penyewa, maka dia tidak wajib menggantinya. Jika karena ada kesengajaan atau kesewenang-wenangan dalam menggunakan barang sewaan, maka dia wajib menggantinya.
Begitu juga jika rusak sendiri, atau rusak karena digunakan dalam batas kewajaran, maka penyewa tidak wajib menggantinya. Hal ini sebagaimana telah dijelaskan dalam kitab Fathul Qarib berikut;
واعلم أن يد الأجير على العين المؤجرة يدُ أمانة، (و) حينئذ (لا ضمان على الأجير إلا بعدوان) فيها، كأن ضرب الدابة فوق العادة، أو أركبها شخصا أثقل منه
“Ketahuilah bahwa tanggung jawab penyewa atas barang sewaan adalah tanggung jawab amanah. Dan karena itu, tidak ada kewajiban mengganti bagi penyewa kecuali karena ada kesewenang-wenangan dalam penggunaan barang sewaan. Misalnya, memukul hewan tunggangan sampai melampaui batas, atau menaikkan seseorang (barang) yang lebih berat dari hewan tunggangan tersebut.”
Dalam kitab al-Mughni juga disebutkan sebagai berikut;
والعين المستأجرة أمانة في يد المستأجر ، إن تلفت بغير تفريط ، لم يضمنها
“Barang sewaan merupakan amanah di bawah tanggung jawab penyewa. Jika rusak bukan karena sembrono atau melampaui batas, maka dia tidak wajib menggantinya.
Menurut Ibnu Qasim al-Ghazi, dalam kitab Fathul Qarib, tanggung jawab penyewa atas barang sewaan adalah tanggung jawab amanah. Artinya, penyewa tidak wajib mengganti barang sewaan yang rusak kecuali jika kerusakan tersebut terjadi karena kesewenang-wenangan atau penggunaan yang melampaui batas.
Sebagai contoh, jika seseorang menyewa hewan tunggangan dan memukul hewan tersebut sampai melampaui batas yang wajar atau menaikkan beban yang melebihi kapasitas hewan tersebut, maka penyewa bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi.
Selanjutnya, jika kerusakan terjadi karena penggunaan dalam batas kewajaran, maka penyewa tidak perlu mengganti barang tersebut. Penggunaan dalam batas kewajaran berarti menggunakan barang sewaan sesuai dengan fungsi dan kapasitasnya tanpa ada tindakan yang merugikan atau merusak secara berlebihan.
Misalnya, jika seseorang menyewa mobil dan menggunakannya sesuai dengan aturan lalu lintas dan perawatan yang wajar, tetapi mobil tersebut mengalami kerusakan karena faktor usia atau kecelakaan yang bukan disebabkan oleh kelalaian penyewa, maka penyewa tidak berkewajiban untuk mengganti kerusakan tersebut.








