Hukum Menggunakan Listrik Masjid

0
2081
Hukum Menggunakan Listrik Masjid
Hukum Menggunakan Listrik Masjid

BincangSyariah.Com – Sebagaimana telah diketahui, bahwa listrik yang berada di masjid statusnya adalah milik masjid. Adapun pemanfaatannya disamakan dalam pemanfaatan masjid yang berupa barang wakaf. Namun, dalam kesehariannya terkadang listrik tersebut juga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti mencharge HP, memanfaatkan lampu dan lain sebagainya. Lantas, bagaimana hukum menggunakan listrik masjid?

Daya listrik yang tersedia di masjid merupakan fasilitas yang dimiliki oleh masjid, sama halnya seperti minyak yang di gunakan untuk penerangan masjid zaman dahulu yang merupakan bagian dari masjid dan tidak boleh diambil sedikitpun. Hal ini sebagaimana dalam kitab I’anatut Thalibin juz 3 halaman 216 berikut :

ويحرم أخذ شىء من زيته وشمعه اى للمسجد اى المختص به بأن يكون موقوفا عليه أومملوكا له بهبة أو شراء من ريع موقوف علي مصالحه واذا أخذ منه ذلك وجب رده

Artinya : Diharamkan mengambil minyak dan lilin masjid, yaitu yang disediakan khusus untuk masjid, baik karena barang tersebut diwakafkan atau dimiliki masjid sebagai hadiah atau hasil pembelian dari harta yang diwakafkan untuk kepentingan masjid. Dan jika seseorang mengambil sesuatu dari masjid, maka harus dikembalikan sebagaimana semula.

Meskipun begitu, Syaikh Dr. al-Fauzan memperbolehkan men-charge hp di masjid ketika takmir masjid tidak melarang melakukannya. Hal ini karena listrik yang digunakan untuk nge-charge hp sangat sedikit, dan itu tidak membebani masjid. Sebagaimana dalam fatwa beliau dalam Syabkah al-Amin al-Salafiyah berikut :

إذا كان القائمون على المسجد يمنعون من شحن الجوال فلا يجوز ، أما إذا كانوا ما يمنعون فلا مانع ذلك فهو شيء يسير ما يكلف شيء ، لكن إذا كانوا يمنعون فلا تشحنه من المسجد

Artinya : “Jika takmir masjid melarang untuk mengisi daya ponsel, maka tidak boleh men-charge HP di masjid. Namun jika mereka tidak melarang, maka tidak masalah untuk melakukannya. Karena ini hanya sebentar, tidak sampai membebani masjid. Dan jika mereka (takmir) melarang, maka tidak boleh nge-charge HP di masjid.”

Pemanfaatan barang wakaf masjid juga doperbolehkan apabila terdapat tanda-tanda bahwa daya listrik tersebut disediakan untuk kemaslahatan umum. Dalam hal ini yang menjadi tolak ukur adalah kebiasaan yang berlaku di daerah tersebut. Sebagaimana dalam penjelasan Syaikh Zainuddin Al-Malibari dalam kitab Fathul Mu’in berikut:

وَسُئِلَ الْعَلَّامَةُ الطَّنْبَدَاوِيْ عَنِ الْجِوَابِيْ وَالْجِرَارِ الَّتِيْ عِنْدَ الْمَسَاجِدِ فِيْهَا الْمَاءُ إِذَا لَمْ يُعْلَمْ أَنَّهَا مَوْقُوْفَةٌ لِلشُّرْبِ أَوِ الْوُضُوْءِ أَوِ الْغُسْلِ الْوَاجِبِ أَوِ الْمَسْنُوْنِ أَوْ غَسْلِ النَّجَاسَةِ؟ فَأَجَابَ إِنَّهُ إِذَا دَلَّتْ قَرِيْنَةٌ عَلَى أَنَّ الْمَاءَ مَوْضُوْعٌ لِتَعْمِيْمِ الْاِنْتِفَاعِ: جَازَ جَمِيْعُ مَا ذُكِرَ مِنَ الشَّرْبِ وَغَسْلُ النَّجَاسَةِ وَغَسْلُ الْجِنَابَةِ وَغَيْرُهَا وَمِثَالُ الْقَرِيْنَةِ: جِرْيَانُ النَّاسِ عَلَى تَعْمِيْمٍ لِاِنْتِفَاعٍ مِنْ غَيْرِ نَكِيْرٍ مِنْ فَقِيْهٍ وَغَيْرِهِ إِذِ الظَّاهِرُ مِنْ عَدَمِ النَّكِيْرِ: أَنَّهُمْ أَقْدَمُوْا عَلَى تَعْمِيْمِ الْاِنْتِفَاعِ بِالْمَاءِ بِغُسْلٍ وَشُرْبٍ وَوُضُوْءٍ وَغَسْلِ نَجَاسَةٍ فَمِثْلُ هَذَا إِيْقَاعٌ يُقَالُ بِالْجَوَازِ

Artinya : “Al-‘Allamah Syaikh Thambadawi ditanya tentang masalah kamar mandi dan tempat air yang berada di masjid yang berisi air ketika tidak diketahui status perwakafan air tersebut,  apakah untuk minum, untuk wudhu, untuk mandi wajib atau sunnah, atau membasuh najis?

Beliau menjawab: Sesungguhnya apabila terdapat tanda-tanda bahwa air tersebut disediakan untuk kemanfaatan umum, maka boleh menggunakannya untuk semua kepentingan di atas, yaitu untuk minum, membasuh najis, mandi junub dan lain sebagainya. Contoh dari tanda-tanda tersebut adalah kebiasaan manusia untuk memanfaatkannya secara umum tanpa ada komplain dari orang yang ahli fikih ataupun yang lainnya. Dan contoh pemanfaatan air sebagaimana contoh di atas adalah boleh.”

Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa pemanfaatan barang yang telah diwakafkan harus sesuai dengan tujuan pihak yang mewakafkan Waqif. Namun, penggunaan daya listrik untuk kepentingan pribadi diperbolehkan apabila terdapat tanda-tanda bahwa daya listrik tersebut disediakan untuk kemaslahatan umum.

Menurut fatwa Syaikh Dr. al-Fauzan juga diperbolehkan bagi seseorang untuk men-charge hp di masjid ketika takmir masjid tidak melarang melakukannya. 

Demikian mengenai hukum menggunakan listrik masjid. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam. (Baca: Hukum Menggunakan Air Masjid untuk Kepentingan Pribadi)

Artikel SebelumnyaMenggunakan Inhaler Nikotin Saat Berpuasa, Apakah Puasa Batal?
Artikel SelanjutnyaPoligami dalam Pandangan Kiai Afifuddin Muhajir
Zainal Abidin Sukorejo
Mahasantri Mahad Aly Sukorejo

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini