BincangSyariah.Com – Ummi Pipik Dian Irawati merupakan salah satu pendakwah bercadar di Indonesia. Melalui akun Instagramnya, Ummi Pipik sering mengepos momen-momennya ketika bersepeda. Dalam beberapa unggahannya, Ummi Pipik terlihat mengenakan celana. Hal itu beberapa kali menimbulkan beragam komentar. Kebanyakan tidak mempermasalahkan, namun terdapat satu komentar yang menyayangkan perempuan yang sudah bercadar tapi kok masih pakai celana. Ada juga komentar yang menanyakan apakah perempuan boleh bercelana. Ummi Pipik menanggapi bahwa memakai gamis ketika bersepeda dapat membahayakan sehingga ia mengenakan celana untuk menghindari mudarat.
Perempuan bercadar biasanya memang mengenakan pakaian terusan (gamis, abaya) atau rok. Lalu, apakah haram bagi perempuan bercadar mengenakan celana? Untuk menjawab hal itu, kita perlu merujuk kepada ulama yang mewajibkan cadar. Dalam hal ini, penulis merujuk kepada Habib Salim bin Jindan. Beliau adalah salah satu ulama yang berpendapat bahwa wajah dan telapak tangan perempuan merupakan aurat di hadapan ajnabi. Dalam kitab Al-Ilmam bi Ma‘rifah al-Fatawa wa al-Ahkam, halaman 44, beliau menulis,
وأما جسمها فكله عورة على الرجل الأجنبي يحرم نظره إليها بلا حاجة داعية. فإذا مست الحاجة للنظر كخطبتها أو معاملتها من بيع وشراء أو تحمل شهادة عليها أو نحو ذلك حل نظر الوجه والكفين بقدر تلك الحاجة، لا أن يطيل النظر …
“Adapun tubuh wanita seluruhnya itu aurat bagi pria ajnabi, tidak boleh melihatnya tanpa ada kebutuhan khusus. Apabila terdapat kebutuhan khusus, seperti melamar, bertransaksi jual beli, menjadikan perempuan sebagai saksi, dan sebagainya, boleh melihat wajah dan telapak tangannya sesuai dengan kebutuhan tersebut. Pria itu tidak boleh memandanginya dalam waktu yang lama ….”
Dalam kitab yang sama, Habib Salim bin Jindan menjelaskan hukum memakai celana. Pada halaman 156, beliau menulis
ففيه أن السراويل هي أستر اللباس للصورة فاختارها رسول الله صلى الله عليه وسلم لنفسه ولأمته كما هو المأمور بالستر، فيحصل منه مُفاد الحديث أن لبس السراويل يتأكد بالأمر بعموم الستر وباختياره صلى الله عليه وسلم أياما بتعليل أنها كانت أستر الثياب للرجال والنساء من الملبوسات المسنونة. ولذلك صرّح الشيخ عبد الرؤوف المناوي بأنها سنة مؤكدة، وسيأتي من الأحاديث ما يدلّ بظاهرها الأمر باتخاذ السراويل للرجال والنساء، ولا فرق بينهما في جواز لبسها، غير أن التفاصيل تختلف بزيّ الذكر والأنثى فيمتاز الرجل في تقطيع سراويله كما تمتاز المرأة بسراويلها.
“Ini juga menyatakan bahwa celana merupakan pakaian yang paling menutupi tubuh. Oleh karena itu, Rasulullah saw. memilihnya untuk dirinya maupun umatnya seperti perintah hadis menutup aurat. Alhasil, hadis tersebut menyatakan bahwa memakai celana itu berkekuatan hukum sebab adanya perintah secara umum mengenai penutupan aurat dan pemilihan Rasulullah saw. terhadap pemakaian celana dalam waktu berhari-hari atas dasar bahwa celana merupakan pakaian yang paling tertutup bagi lelaki maupun wanita. Celana juga merupakan pakaian sunah. Oleh karena itu, Syekh ‘Abdur-Rauf al-Munawi menjelaskan bahwa memakai celana itu sunah muakadah. Terdapat beberapa hadis yang secara zahir memerintahkan kepada laki-laki maupun perempuan untuk memakai celana. Namun demikian, kriteria celana yang dipakai tentu berbeda antara model celana laki-laki dan perempuan agar dapat dibedakan antara jenis celana keduanya.”
Dari penjelasan ini, dapat dipahami bahwa Habib Salim bin Jindan memperbolehkan perempuan memakai celana. Beliau juga berpendapat bahwa wajah adalah aurat. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa perempuan yang bercadar juga diperbolehkan memakai celana selama celana yang dikenakan tidak ketat dan modelnya bukan model celana khas laki-laki. Selain itu, ulama lain seperti Buya Yahya juga menambahkan syarat agar perempuan yang bercelana memanjangkan baju atasannya hingga menutupi bagian lutut.
Wallahu a‘lam.
Sumber: