Tafsir Surah An-Nur ayat 27: Adab Ketika Bertamu

0
65
Tafsir Surah An-Nur ayat 27: Adab Ketika Bertamu
Tafsir Surah An-Nur ayat 27: Adab Ketika Bertamu

BincangSyariah.Com– Bertamu adalah salah satu bentuk interaksi sosial yang indah dalam kehidupan sehari-hari. Namun, Islam mengajarkan bahwa setiap tamu harus memperhatikan etika dan adab sebelum memasuki rumah orang lain. Salah satu aturan penting adalah meminta izin (istidzān) dan memberi salam sebelum masuk. Nah berikut tafsir surah An-Nur ayat 27, yakni tentang adab ketika bertamu.

Hal ini sebagaimana firman Allah dalam surah An-Nur ayat 27;

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَدْخُلُوْا بُيُوْتًا غَيْرَ بُيُوْتِكُمْ حَتّٰى تَسْتَأْنِسُوْا وَتُسَلِّمُوْا عَلٰٓى اَهْلِهَاۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ ۝٢٧

Artinya; Wahai orang-orang yang beriman, janganlah memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Demikian itu lebih baik bagimu agar kamu mengambil pelajaran.

Menurut Imam Thabari, dalam Tafsir Jamiul Bayan menjelaskan tafsir surah An-Nur ayat 27 ini berisi aturan ketika bertamu ke rumah orang lain. Pun ayat ini tak bisa dipisahkan dari ayat sebelumnya yang berkaitan dengan menghindari fitnah dan tuduhan.

Pada zaman dahulu, banyak kasus fitnah terjadi karena seseorang masuk ke rumah orang lain tanpa izin. Dari sinilah Allah mewajibkan agar setiap tamu meminta izin terlebih dahulu dan memberi salam, agar penghuni rumah merasa nyaman dan aman.

Lebih jauh, Imam Thabari mengatakan makna istinas, yaitu rasa nyaman atau aman yang muncul saat tamu sudah meminta izin dan memberi salam. Masuk tanpa izin bisa membuat penghuni rumah merasa takut atau cemas. Pun meminta izin, tamu sekaligus membangun suasana harmonis dan saling menghormati.

اعلم أنه تعالى عدل عما يتصل بالرمي والقذف وما يتعلق بهما من الحكم إلى ما يليق به لأن أهل الإفك إنما وجدوا السبيل إلى بهتانهم من حيث اتفقت الخلوة فصارت كأنها طريق التهمة ، فأوجب الله تعالى أن لا يدخل المرء بيت غيره إلا بعد الاستئذان والسلام  ، لأن في الدخول لا على هذا الوجه وقوع التهمة ، وفي ذلك من المضرة ما لا خفاء به فقال : ( ذلك بأن الذين كفروا ) إلخ وفي الآية سؤالات :

Artinya: Ketahuilah bahwa Allah Ta’ala menjelaskan hukum yang berkaitan dengan melempar fitnah (ghibah) dan tuduhan zina (qadzf), dan hukum-hukum yang berkaitan dengannya, karena orang-orang yang menyebarkan fitnah menemukan celah dari kesendirian (khalwa), sehingga itu menjadi seperti jalan menuju tuduhan.

Oleh karena itu, Allah mewajibkan bahwa seseorang tidak boleh memasuki rumah orang lain kecuali setelah meminta izin dan memberi salam, karena masuk tanpa cara ini bisa menimbulkan tuduhan. Hal ini bisa menimbulkan bahaya yang nyata, sebagaimana disebutkan dalam firman: (“Itu karena orang-orang kafir …”). [Imam Thabari, Jamiul Bayan, Juz XXIII, halaman 171]

Sementara itu, Muhammad Husain Thabathaba’i dalam Tafsir Al-Mizan menjelaskan bahwa seorang mukmin tidak boleh masuk ke rumah selain rumahnya tanpa izin dan salam terlebih dahulu. Konsep ini dikenal sebagai al-uns (keakraban)dan al-istinas (upaya mencari keakraban).

Sejatinya memberi tanda atau salam, orang yang ingin masuk menunjukkan niat baik dan memberi kesempatan bagi penghuni rumah untuk bersiap. Hal ini bukan sekadar aturan formal, tetapi untuk menjaga kehormatan dan privasi orang lain, sekaligus memberi rasa aman bagi kedua pihak.

Lebih dari sekadar sopan santun, praktik ini memiliki manfaat sosial yang luas. Ketika aturan ini dijalankan secara konsisten, hubungan antarindividu menjadi lebih harmonis. Persaudaraan dan keakraban semakin erat, dan kerja sama dalam menampilkan kebaikan serta menutup hal-hal yang buruk menjadi lebih kuat.

Ayat Al-Quran yang menyebut “Itulah yang terbaik bagi kalian agar kalian ingat” mengingatkan kita bahwa perilaku sederhana seperti ini membantu kita selalu sadar akan hak orang lain dan tanggung jawab sosial.

Selain itu, ada pengecualian yang praktis. Jika rumah itu kosong atau berisi harta milik sendiri, masuk diperbolehkan karena tidak ada pelanggaran privasi. Hal yang sama berlaku untuk tempat yang memang diperuntukkan untuk umum, seperti penginapan, pemandian, atau toko.

Prinsipnya adalah menjaga keseimbangan antara hak individu untuk merasa aman dan hak umum untuk menikmati fasilitas yang tersedia. Simak penjelasan berikut;

الأنس بالشيء وإليه الإِلفة وسكون القلب إليه، والاستيناس طلب ذلك بفعل يؤدّي إليه كالاستيناس لدخول بيت بذكر الله والتنحنح ونحو ذلك ليتنبَّه صاحب البيت أن هناك من يريد الدخول عليه فيستعدّ لذلك فربما كان في حال لا يحب أن يراه عليها أحد أو يطَّلع عليها مطَّلع. ومنه يظهر أن مصلحة هذا الحكم هو الستر على عورات الناس والتحفظ على كرامة الإِيمان فإذا استأنس الداخل عند إرادة الدخول على بيت غير بيته فأخبر باستيناسه صاحب البيت بدخوله ثم دخل فسلَّم عليه فقد أعانه على ستر عورته، وأعطاه الأمن من نفسه. ويؤدّي الاستمرار على هذا السيرة الجميلة إلى استحكام الأخوَّة والإِلفة والتعاون العام على إظهار الجميل والستر على القبيح 

Artinya; Kata “الأنس” (al-uns / keakraban) berarti keakraban dengan sesuatu, yaitu rasa nyaman dan ketenangan hati terhadapnya. Sedangkan “الاستيناس” (al-istinas / mencari keakraban) berarti upaya untuk mencapainya melalui suatu tindakan, seperti mencari keakraban sebelum masuk ke rumah dengan mengucapkan dzikir kepada Allah, atau bersin/menarik napas keras (untuk memberi tanda) agar pemilik rumah sadar bahwa ada yang ingin masuk sehingga dapat mempersiapkan diri. Hal ini penting karena pemilik rumah mungkin sedang berada dalam keadaan yang tidak ingin dilihat atau diketahui orang lain.

Dari sini tampak bahwa tujuan dari hukum ini adalah untuk menutup aurat manusia dan menjaga kehormatan iman. Maka, jika seseorang yang hendak masuk ke rumah orang lain terlebih dahulu memberitahukan kehadirannya, lalu setelah itu masuk dan mengucapkan salam, berarti ia telah membantu pemilik rumah dalam menjaga auratnya dan memberikan rasa aman dari dirinya.

Konsistensi dalam menjalankan perilaku yang indah ini akan memperkokoh persaudaraan, mempererat keakraban, serta mendorong kerja sama secara umum dalam menampakkan kebaikan dan menutupi keburukan. (Muhammad Husain Thabathaba’i, Tafsir Al-Mizan, Jilid XV, halaman 110).

Dari penjelasan para ulama tersebut, dapat dipahami bahwa adab bertamu dalam Islam merupakan bagian dari upaya menjaga kehormatan, privasi, dan ketenangan sesama. Meminta izin dan mengucapkan salam sebelum masuk rumah orang lain adalah bentuk penghormatan yang mencerminkan akhlak seorang mukmin, sekaligus mencegah munculnya prasangka buruk, fitnah, dan ketidaknyamanan dalam kehidupan sosial.

Lebih dari itu, kebiasaan sederhana ini memiliki dampak besar dalam membangun hubungan yang harmonis di tengah masyarakat. Dengan menjaga adab ketika bertamu, kita ikut menumbuhkan rasa saling percaya, mempererat persaudaraan, serta menciptakan lingkungan yang penuh dengan rasa aman dan saling menghargai. Inilah nilai luhur yang ingin diwujudkan oleh Islam dalam kehidupan sehari-hari.

Oleh karena itu, sudah semestinya adab ini tidak hanya dipahami, tetapi juga diamalkan secara konsisten. Dengan begitu, kita tidak hanya menjalankan perintah Allah, tetapi juga berkontribusi dalam membangun masyarakat yang beradab, santun, dan penuh keberkahan.

Artikel SebelumnyaLafadz Niat Shalat Sunnah Subuh
Artikel SelanjutnyaApakah Perempuan Haid Tetap Mendapat Pahala Shalat?
Zainuddin Lubis
Tim Redaksi Bincang Syariah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini