Kentut di Masjid, Bagaimana Hukumnya?

5
457
Kentut di Masjid, Bagaimana Hukumnya?
Kentut di Masjid, Bagaimana Hukumnya?

BincangSyariah.Com- Kentut merupakan proses alamiah tubuh manusia berupa keluarnya gas di dalam lambung melalui lubang dubur. Rasa ingin kentut tidak bisa kita prediksi kapan akan muncul. Artinya, keinginan untuk kentut bisa muncul kapan saja; ketika sedang sendirian di ruang pribadi atau bersama orang lain di ruang publik. Nah, bagaimana jika keinginan tersebut muncul di tempat sakral seperti masjid? Bolehkah kita mengeluarkan kentut di masjid?

Hukum kentut dalam masjid terjadi perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai permasalahan ini. Pertama, menurut ulama kalangan Syafi’iyah, hukum kentut di dalam masjid ialah menyalahi yang lebih utama (khilaf al-aula). Artinya, perbuatan yang lebih utama adalah menjauhi buang angin di dalam masjid. 

Hal ini sebagaimana dikatakan Imam Nawawi (w. 676) di dalam kitab Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, juz 2, halaman 172, berkata:

لا يحرم ‌إخراج ‌الريح من الدبر في المسجد لكن الأولى اجتنابه

Artinya; “Tidak haram membuang angin (kentut) dari dubur di dalam masjid. Akan tetapi, yang lebih utama menjauhinya.”

Kedua, ulama dari mazhab Malikiyah memberikan putusan yang memerinci hukum kentut dalam masjid berdasarkan aspek kesengajaan dan ketidaksengajaan. Jika kentutnya sengaja, maka haram. Jika tidak sengaja, maka tidak haram. 

Syekh Muhammad bin Muhammad al-Syinqitiy di dalam kitab Lawami’ al-Durar, juz 11, halaman 346, menulis:

قال الخرشي: والمعنى أنه لا يجوز ‌إخراج ‌الريح في المسجد تعمدا، قال اللخمي: ولا يجوز جلب الريح فيه وإن كان خاليا لحرمة المسجد وللملئكة. اهـ. وأما خروج الريح فيه غلبة فإنه لا يحرم.

Artinya; al-Kharashy menuturkan, bahwa tidak boleh kentut dengan sengaja di dalam masjid. Al-Lakhmi berkata: ‘tidak boleh membuang angin di dalam masjid, meskipun dia sendirian, karena kemuliaan masjid dan malaikat.’ Adapun kentut di dalam masjid sebab tidak kuat menahannya, itu tidaklah haram.”

Ketiga, sedangkan ulama dari kalangan Hanafiyah terbelah dalam menghukumi seorang yang kentut dalam masjid. Hal ini sebagaimana diisyaratkan dalam tulisan Sirajuddin bin Nujaim, meskipun beliau lebih condong menghukumi khilaf al-aula.

واختلف في كراهة ‌إخراج ‌الريح فيه أنه خلاف الأولى 

Artinya; “Diperselisihkan tentang kemakruhan buang angin di dalam masjid, bahwa hal tersebut khilaf al-aula (menyalahi yang utama).” [al-Nahr al-Faiq Syarh Kanz al-Daqaiq, juz 1, hlm. 288]

Keempat, menurut mazhab Hanbali. Mansur bin Yunus al-Bahuti al-Hambali dalam kitab Kasyyaf al-Qina’, telah menjelaskan hukum kentut di masjid, diqiyaskan dengan hukum sunnah menjaga masjid dari bau busuk bawang merah, bawang putih, bawang bakung dan semacamnya.

(وعلى قياسه: ‌إخراج ‌الريح من دبره فيه) أي في المسجد بجامع الإيذاء بالرائحة فيسن أن يصان المسجد من ذلك ويخرج منه لأجله.

Artinya; “Buang angin lewat dubur di dalam masjid, diqiyaskan terhadap ketentuan kasus sebelumnya, dengan titik kesamaan menyakiti orang dengan bau busuk. Sehingga disunahkan menjaga masjid dari perbuatan itu dan pelakunya disunahkan dikeluarkan dari masjid.” 

Dengan demikian, ketentuan hukum kentut di dalam masjid berdasarkan keterangan ulama dari 4  mazhab di atas, adalah sebagaimana berikut;

Pertama, Syafi’iyah: khilaf al-aula (menyalahi yang lebih utama). Kedua, Malikiyah: jika kentutnya sengaja, haram; jika tak sengaja, tidak haram. Sementara, Hanafiyah,  antara makruh dan khilaf al-aula. Terakhir, Hanbali,  sunnah menjaga masjid dari kentut di dalamnya.

Kendati ulama berbeda pendapat mengenai hukum buang angin dalam masjid, namun sebagai Muslim seyogianya menjaga masjid tetap bersih dan jauh dari bau busuk. Pun, ketika ingin keluar angin, seyogianya keluar dari area masjid untuk menjaga kesopanan.

Artikel Sebelumnya3 Rahasia Rumah Tangga Harmonis ala Rasulullah 
Artikel SelanjutnyaMenelusuri Rangkaian Silsilah Tarekat Naqsyabandi al-Khalidi

5 KOMENTAR

  1. Trimakasi ustadz, saya akan berikan jawaban atas seorang jamaah masjid yg dgn sengaja kentut besar didalam masjid dan jika ditegur selalu bertanya ttg penjelasan gadisnya,.. Dan ini saya anggap Recomendet

  2. Trimakasi ustadz, saya akan berikan jawaban atas seorang jamaah masjid yg dgn sengaja kentut besar didalam masjid dan jika ditegur selalu bertanya ttg penjelasan gadisnya,.. Dan ini saya anggap Recomendet

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini