BincangSyariah.Com – Berwudu adalah salah satu kewajiban bagi setiap Muslim yang ingin melaksanakan ibadah tertentu seperti shalat, membaca Al-Qur’an, dan ibadah-ibadah lainnya yang mensyaratkan keadaan suci. Dalam Islam, tata cara berwudu diatur dalam hukum fiqih. Nah berikut lima hukum berwudu menurut ulama mazhab Hanafi.
Mazhab Hanafi, salah satu dari empat mazhab fiqih utama dalam Islam, memiliki pembagian hukum berwudu yang terdiri dari lima kategori. Wudu merupakan bagian dari rangkaian ibadah salat yang disyariatkan di Madinah, yang wajib dilakukan sebagai syarat sah salat. Meskipun pada dasarnya hukum wudu adalah wajib, ada beberapa kondisi yang dapat mengubah status hukum wudu tersebut.
Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya al-Fiqh al-Islam wa Adillatuh menjelaskan, bahwa menurut mazhab Hanafi, ada lima hukum berwudu, sebagai berikut:
- Fardu
Wudu menjadi fardu ketika seseorang hendak melaksanakan salat, baik untuk salat fardu ataupun salat sunnah, baik rangkaian salat yang sempurna ataupun tidak, seperti salat jenazah dan sujud tilawah.
Allah Swt berfirman:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا قُمۡتُمۡ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغۡسِلُواْ وُجُوهَكُمۡ وَأَيۡدِيَكُمۡ إِلَى ٱلۡمَرَافِقِ وَٱمۡسَحُواْ بِرُءُوسِكُمۡ وَأَرۡجُلَكُمۡ إِلَى ٱلۡكَعۡبَيۡنِۚ …
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki…”
Rasulullah saw. juga bersabda:
لَا يَقْبَلُ اﷲ صَلَاةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ
“Allah tidak akan menerima salat seseorang yang berhadats, sampai ia berwudu” (H.R. Bukhari-Muslim)
Selain itu, wudhu juga menjadi fardu ketika hendak menyentuh Al-Qur’an. Rasulullah saw. bersabda:
لاَ يَمَسُّ الْقُرْآنَ إِلَّا طَاهِرٌ
“tidak ada yang boleh menyentuh alquran kecuali orang yang telah bersuci.”
- Wajib
Sebelum membahas apa kondisi yang membuat hukum wudu menjadi wajib, perlu diketahui bahwa menurut jumhur ulama, fardu dan wajib memiliki makna yang sama. Sedangkan dalam mazhab Hanafi, ada perbedaan antara fardu dan wajib.
Fardu adalah suatu hukum yang ditetapkan berdasarkan dalil qath’i baik berupa Al-Qur’an ataupun sunnah mutawatir. Sedangkan wajib adalah suatu hukum yang ditetapkan berdasarkan khabar ahad. Menurut ulama Hanafiyah, wudu menjadi wajib ketika seseorang ingin melakukan tawaf.
- Mandub/Sunnah
Ada banyak kondisi yang membuat hukum wudu menjadi sunnah, di antaranya:
- Berwudu di setiap akan melaksanakan salat, baik salat fardu ataupun salat sunnah. Rasulullah saw. bersabda:
لَوْ لَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِيْ لَأَمَرْتُهُمْ عِنْدَ كُلِّ صَلَاةٍ بِوُضُوءٍ وَمَعَ كُلِّ وُضُوءٍ بِسِوَاكٍ
“Kalaulah tidak memberatkan umatku, niscaya akan aku perintahkan mereka untuk berwudhu setiap akan melaksanakan salat, dan (akan aku perintahkan juga) untuk bersiwak setiap akan berwudu” (H.R. Ahmad)
2. Ketika akan menyentuh buku-buku yang mengandung ajaran syariat, seperti buku tafsir, hadis, akidah, fikih, dan lain-lain. Akan tetapi, bila di dalam buku tafsir tersebut yang paling mendominasi adalah ayat Al-Qur’an ketimbang tafsirannya, maka seseorang wajib berwudhu sebelum menyentuhnya.
3. Sebelum dan sesudah tidur. Rasulullah saw. bersabda:
إِذَا أَتَيْتَ مَضْجَعَكَ فَتَوَضَّأْ وُضُوْءَكَ لِلصَّلَاةِ، ثُمَّ اضْطَجِعْ عَلَى شِقِّكَ الْأَيْمَنِ…
“Bila kamu hendak tidur, maka berwudulah, kemudian berbaringlah ke sebelah kanan…” (H.R. Bukhari)
4. Sebelum mandi janabah, sebelum makan dan minum bagi orang yang junub. Rasulullah saw. bersabda:
قالت عائشة: كان النبي ﷺ إذا كان جنبا، فأراد أن يأكل أو ينام، توضأ
“Aisyah radhiallahu ‘anhu berkata: ketika Rasulullah saw. sedang dalam keadaan junub kemudian ingin makan atau minum, beliau berwudu terlebih dahulu”. (H.R. Muslim)
5. Setelah emosi meledak, karena wudhu dapat meredam amarah. Rasulullah saw. bersabda:
فَإِذَا غَضَبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَتَوَضَّأْ
“apabila salah seorang diantara kalian marah, maka berwudhulah” (H.R. Ahmad)
6. Saat ingin membaca Al-Qur’an, belajar hadis dan meriwayatkannya, dan mempelajari buku-buku yang memuat ilmu syariat, karena mengagungkan kemuliaannya.
7. Saat hendak azan, iqamah, menyampaikan khutbah/ceramah, ziarah ke kuburan Nabi Muhammad saw., wukuf di arafah, dan sa’i antara bukit Shafa dan Marwah.
8. Setelah melakukan dosa seperti ghibah, berbohong, mengumpat, dan lain-lain. Karena setiap perbuatan baik akan menghapus perbuatan buruk.
9. Setelah memandikan dan membawa jenazah.
3. Makruh
Mengulang wudhu sebelum melaksanakan salat dengan wudhu yang pertama. Islam sendiri melarang kita untuk melakukan perbuatan yang mubazir.
4. Haram
Berwudhu menggunakan air yang dicuri, atau air milik anak yatim.
Demikian penjelasan hukum berwudu menurut Mazhab Hanafi. Pembagian hukum ini memberikan panduan yang jelas bagi umat Muslim dalam menjaga kesucian diri sesuai dengan syariat Islam. [Baca juga: Rahasia Wudhu Menurut Syekh Nawawi Banten].








