BincangSyariah.Com – Wanita haid diberikan keringanan untuk tidak melakukan ibadah wajib yang diperintahkan agama, seperti salat lim waktu, puasa Ramadan, dan lain sebagainya.
Namun, bagaimana dengan ibadah sunah seperti membaca Alquran? Apakah wanita haid itu masih boleh membacanya melalui telepon pintar (smartphone) atau mushaf secara langsung?