BincangSyariah.Com – Muslim yang ingin membawa dan memegang Alquran diwajibkan untuk memiliki wudu terlebih dahulu. Namun, apakah diwajibkan wudu juga bagi orang yang hanya ingin membacanya, tanpa memegang mushaf Alquran, misalnya membaca melalui layar laptop atau telepon seluler?