BincangSyariah.Com – Penyembelihan hewan kurban pada hari Idul Adha dan hari-hari tasyriq dilakukan dengan tujuan ibadah dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah. Oleh karena itu, agar kurban yang dilakukan menjadi ibadah yang sempurna dan sah, maka harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh para ulama melalui Alquran dan hadis Nabi Saw.
Para ulama telah menetapkan bahwa syarat-syarat sah ibadah kurban sebagai berikut.
Pertama, hewan kurban harus dari hewan ternak atau disebut dengan an’am, yaitu unta, sapi, kambing atau domba. Selain ketiga jenis hewan tersebut, maka tidak boleh dijadikan hewan kurban. Hal ini berdasarkan surah Alhajj ayat 34;
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ
“Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak.”
Kedua, usia hewan kurban telah mencapai usia minimal yang telah ditentukan oleh syariat. Unta minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6. Sapi minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3. Kambing jenis domba usia 1 tahun, atau minimal berumur 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba yang berumur 1 tahun. Adapun untuk kambing biasa, maka minimal berumur 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2.
Ketiga, hewan kurban harus bersih dari cacat dan aib yang dapat mengurangi kualitas hewan kurban tersebut. Ada empat cacat dan aib yang tidak membolehkan hewan dijadikan kurban, yaitu; 1) Aura atau buta sebelah yang tampak terlihat jelas, 2) Arja atau pincang yang tampak terlihat jelas, 3) Maridhah atau sakit yang tampak terlihat jelas, 4) Ajfa atau kurus hingga kering yang membuat sumsum hilang.
Keempat, penyembelihan hewan kurban harus dilakukan setelah selesai salat Idul Adha hingga matahari terbenam pada hari terakhir hari tasyriq. Dengan demikian, waktu penyembelihan hewan kurban ada empat hari, yaitu setelah salat Idul Adha pada tangal 10 Dzul Hijjah, dan tanggal 11, 12, 13 Dzul Hijjah.
Empat syarat sah di atas harus terpenuhi ketika hendak melakukan ibadah kurban. Dan jika salah satu dari keempat syarat tersebut tidak terpenuhi, maka ibadah kurban dinilai tidak sah menurut hukum syariat Islam.

[…] hewan qurban tidak boleh asal. Ada tata cara dan aturan khusus yang mesti diperhatikan agar qurban kita diterima oleh Allah SWT. Berikut penjelasan […]
[…] tidak bisa dikatakan kurban secara syara’ karena tidak sesuai dengan ketentuan syari’at. Ketentuan yang ada dalam syariat adalah satu ekor kambing hanya boleh untuk satu orang saja, sedangkan satu […]
Wakib kah kita menyaksikan hewan kurban yng di sembelih..bagi pengkurban
[…] yang sudah memenuhi syarat qurban, selanjutnya disembelih untuk kemudian dibagikan kepada shahibul qurban dan fakir miskin. Menurut […]