اجلس… فقد آذيت…
“Duduk..!! Anda telah menyakiti” (HR : Abu Dawud, Tirmidzi)
Beragam hukum pun muncul oleh para ulama : Ada yang mengharamkan, dan ada yang makruh tanzih.
المختار أن تخطي الرقاب حرام
“Pendapat yang dipilih adalah haram MELANGKAHI sisi kanan dan kiri orang lain” (Imam Nawawi dalam Raudhah)
تخطي الرقاب حرام حال الخطبة وغيرها
“Haram hukumnya melangkahi ketika khatib berkhutbah dan di luar itu” (Syaikh al-Utsaimin dalam Fatawa wa Rasail)
Baik haram, maupun makruh, hukum ini tidak sedang berhadapan dengan sesuatu yang tidak ada fadhilahnya, akan tetapi berhadapan dengan sesuatu yang memang ada fadhilahnya, yaitu mendapatkan shaf awal. Lalu bagaimana dengan halnya melangkahi ketika hendak keluar masjid?
Terlihat jelas bahwa Nabi bukan hanya Nabi dalam berfiqih, akan tetapi beliau juga Nabi dalam beretika.