BincangSyariah.Com – Hubungan seks dengan boneka seks mengindikasikan seseorang itu terindikasi mengalami penyakit mental. Selain itu, boneka seks juga terbuat dari bahan kimia yang membahayakan terhadap kesehatan. Menurut situs Hellosehat, bahan boneka seks bila digunakan secara terus-menerus dapat menyebabkan risiko asma, penyakit kelamin, gangguan saraf, dan lainnya.
Doktor Mostafa Imarah, Guru Besar Hadis Universitas al-Azhar Mesir menyampaikan bahwa hubungan intim dengan boneka seks itu sama saja dengan onani. Sementara itu, onani dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia didefinisikan dengan ‘pengeluaran mani (sperma) tanpa melakukan sanggama atau hubungan intim’. Terkait hukum onani, Syekh Abu Bakar Syatha dalam I’anatut Thalibin menyatakan demikian:
لا يجوز الاستمناء بيده، أي ولا بيد غيره غير حليلته
Onani dengan tangan sendiri (bagi lelaki atau perempuan), atau tangan orang lain yang bukan pasangannya itu tidak boleh.
Menurut Syekh Abu Bakar Syatha, melakukan onani itu termasuk dosa kecil. Namun bila dilakukan berulang kali dikhawatirkan akan mengotori hati seseorang, sehingga sulit menerima saran atau nasihat baik dari orang lain. Syekh Abu Bakar Syatha mengutip sebuah ungkapan yang disebutnya sebagai hadis sebagaimana berikut:
لعن الله من نكح يده
Allah melaknat orang yang mengawini tangannya sendiri (onani).
Menurut Prof. DR. K.H. Ali Mustafa Yaqub, setiap teks Alquran atau hadis yang mengandung kata (la’ana) itu termasuk aktivitas yang haram dilakukan. Namun demikian, hal ini berbeda apabila pasangan suami atau istri yang melakukan onani dengan meminjam tangan pasangannya, maka hal tersebut hanya makruh, sebagaimana disebutkan dalam kitab Fathul Muin karya Zainuddin Ahmad asal Malabar (India) berikut:
ويكره بنحو يدها كتمكينها من العبث بذكره حتى ينزل لانه في معنى العزل
Dimakruhkan melakukan onani dengan semisal tangannya istri sebagaimana suami mencumbu istrinya, karena termasuk bermainan dengan kemaluan suami sampai keluar sperma. Hal tersebut sama saja dengan azal atau pemutusan sanggama sebelum mencapai orgasme sehingga sperma keluar di luar liang sanggama.
Onani dengan menggunakan tangan pasangan bukan perbuatan haram, hanya makruh. Karena ulama menyamakannya dengan azal. Oleh karena itu, bila memungkinkan, onani yang makruh, apalagi perbuatan lain yang haram, sebaiknya dihindari. Wallah a’lam.
Kok antara satu ustad sama ustad lain bisa beda beda gini sih pendapatnya???
Jadi manusia bisa gak sih sepakat gitu??
Apalagi soal hukum agama. Yang satu bilang boleh yang satu bilang gak boleh. Pusing bacanya.
Dalam tradisi ilmu dan hukum Islam, perbedaan pendapat di antara ulama tentang sebuah perkara itu hal biasa. Bahkan bisa dibilang perbedaan pendapat di antara ulama terjadi dalam segala seluk-beluk hukum Islam.
Kita yang awam tinggal memilih salah satu pendapat yang dianggap paling meyakinkan, tanpa perlu mencela pendapat lain,
Betul. Sepakat
jang jelas kaga boleh kang…
Betul. Haram. Tapi masuk kategori berzina atau enggak ya?
Nggak trmasuk zina. Kalo dianggap zina, selain berdosa juga ada hukumannya.
Saya sendapat dengan anda
Kalau diindonesia sendiri sudah ada yang menggunakan boneka sex belum
Mudah-mudahan tidak ada.
Assalamu’alaikum pendapat DR. Musthafa imarah, terdapat di buku apa ya,??
fatawa al-Azhar