BincangSyariah.Com – Zakat pertanian (zar’) terbagi menjadi dua yakni, pertama berupa perkebunan (tsimar) meliputi hanya kurma dan anggur, kedua yang berupa persawahan yang mensyaratkan komoditasnya berupa bebijian (hubub), bisa dijadikan sebagai makanan pokok (qut) dan aman bila disimpan dalam jangka waktu yang cukup lama (salih li al-iddikhar).
Ketentuan demikian ini ialah menurut Mazhab Imam Syafi’i. Dengan ketentuan ini, madzhab Imam Syafi’i menganggap bahwa komoditas agraria lain yang tidak menepati ketentuan diatas tidak perlu untuk dizakati dengan zakat pertanian yang besarannya ialah 10% bila diairi dengan hujan, dan 5% bila diairi dengan air irigasi yang berbayar. Komoditas tersebuit semisal sawit, karet, dan lainnya.
Berbeda dengan Imam Abu Hanifah yang menyebutkan bahwa zakat pertanian tidak hanya terbatas pada komoditas-komoditas dengan ketentuan diatas saja. Hal ini sebagaimana dipaparkan oleh Imam Abu Zakaria Muhyiddin Yahya bin Syaraf an-Nawawi, dalam Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab (Kairo: Dar al-Hadits, 2000, j. 5 h. 436,
وَقَالَ أَبُو حَنِيفَةَ وَزُفَرُ يَجِبُ الْعُشْرُ فِي كُلِّ مَا أَخْرَجَتْهُ الْأَرْضُ إلَّا الْحَطَبَ وَالْقَصَبَ الفارسي والحشيش الذى ينبت بنفسه
Artinya: “Imam Abu Hanifah dan Zufar berkata bahwa wajib mengeluarkan zakat sebesar 10% pada setiap komoditas yang dihasilkan oleh bumi kecuali kayu bakar farsi dan rerumputan yang tumbuh dengan sendirinya”.
Dengan begitu, bagi Imam Abu Hanifah, segala komoditas agraria dimana manusia menyengaja menanamnya untuk mendapatkan hasil, maka semuanya wajib dikenai kewajiban zakat sebesar 10% sebagaimana zakat pertanian pada umumnya.
[…] “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik, dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (Baca: Menurut Imam Abu Hanifah, Semua Komoditas Agraria Mesti Dizakati) […]
[…] Jadi, berdasar ketentuan jual beli di atas, maka sawah yang hendak digadaikan itu harus memiliki ciri spesifikasi sebagai berikut: (Baca: Menurut Imam Abu Hanifah, Semua Komoditas Agraria Mesti Dizakati) […]